PRIBUMINEWS.CO.ID – SAMIN TAN Inilah seperti dikatakan banyak orang sebagai salah satu orang yg kebal hukum di negeri ini , ibarat kata seperti tipe ” belut campur olie ” sulit dijerat hukum dan hampir semua pejabat di pemerintahan ini bisa diaturnya dan tunduk atas apa keinginannya , termasuk terhadap keputusan Menteri ESDM yang telah menghentikan izin operasi batubara PT Asmin Koalindo Tuhup ( PT AKT ) di Kalteng , contohnya terhadap putusan Menteri ESDM nmr 3174 /30/MEN/2017 tgl 19 Oktober 2017 disebabkan SAMIN TAN telah melakukan pelanggaran berat terhadap Permen ESDM nmr 18 tahun 2009 tentang ” Tata Cara Perubahan Modal PKP2B ” , yang dilanggar SAMIN TAN adalah PT Borneo Lumbung Energi Memimjam uang di Standard Chartered Bank cabang Singapore sebesar USD 1 miliar ( Rp 14,8 Triliun ) dengan menggunakan aset batubara PT AKT tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Anehnya keputusan Menteri ESDM itu bisa dengan mudah dibatalkan berdasarkan gugatan nmr 240/G/2017 di PTUN Jkt , adapun putusan sela Majelis Hakim PTUN jakarta berpotensi merugikan negara sekitar Rp 868 miliar.
Oleh sebab itu KPK harus serius mengungkap keterlibatan SAMIN TAN diduga telah berkolusi dengan Johanes Sukoco CEO Blackgold Natural Resources Ltd ( tersangka ) sebagai penyedia dana suap kepada pihak pihak terkait didalam pusaran korupsi PLTU Riau 1 , baik kepada pejabat PLN , Idrus Markam ( tersangka /mantan Mensos dari Golkar ) dan SN ( saksi /Mantan Ketum Golkar ) serta Eni Saragih (tersangka/ Anggota Komisi VII FG ) dan mungkin menyusul anggota DPR lainya .
Ketidak hadiran Samin Tan dalam panggilan KPK pada hari jumat 7 September 2018 tanpa pemberitahuan alasannya di kantor KPK, sehingga sikap itu sangat melecehkan KPK dan bisa dikategorikan sebagai bagian menghambat proses penyidikan untuk membuka lebih luas pihak pihak lain yg terlibat.
Asal tau saja hampir semua pihak bank dan kontraktor berhubungan yang pernah punya hubungan bisnis dgn SAMIN TAN akan berujung gugatan PKPU ( Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ) di Pengadilan Niaga , sehingga dikalangan dunia usaha dikenal dengan modus” kemplang hutang lewat gugatan Pengadilan Niaga dan Negeri serta PTUN ” , begitu juga terhadap kewajiban pajaknya dengan menggugat Kantor Pajak Setiabudi Jakarta tahun 2012 di PTUN.
SAMIN TAN lazimnya diduga dalam operasinya dengan menggunakan pengacara hitam yang punya hubungan baik denga petinggi di MA dan oknum oknum hakim di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Umum serta PTUN , disitulah baku atur dilakukan , sehingga hampir semua gugatan dia menangkan.
Contoh lainnya terjadi juga terhadap Patra Niaga anak Perusahan Pertamina merupakan korban yg kesekian oleh SAMIN TAN , hampir USD 50 juta ( setara hampir Rp 750 miliar ) kewajiban PT AKT kepada Patra Niaga dalam membeli solar untuk kebutuhan tambangnya berbuah gugatan PKPU , sehingga sampai sekarang tak jelas pelunasannya ke Patra Niaga.
Selain itu mudah2 an KPK bisa mengungkap benang merah hubungan SAMIN TAN dengan Godfather Kaltim Hery Susanto Bun yang lebih duluan ditahan KPK dalam kasus korupsi Bupati Kutai Kartanegara , karena mereka berdua adalah sahabat lama sekantor di jakarta dan sering sama berbisnis .
Oleh karena itu pasti publik mendukung penuh upaya KPK mengungkap tuntas kasus suap korupsi proyek PLTU Riau 1 tanpa tebang pilih , diharapkan kasus tersebut bisa sebagai pintu masuk mengungkap kasus korupsi lainya di PLTGU dan PLTU seluruh Indonesia.
Sebaiknya Pak JK harus bersikap lebih bijaksana dalam menyikapi KPK akan memeriksa pimpinan PLN yang diduga terlibat dalam pusaran suap PLTU Riau 1.
Jakarta 9 September 2018
Direktur Eksekutif CERI
Yusri Usman