PRIBUMINEWS.CO.ID – Aksi penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian atas aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menuai protes.
Ketua Bidang Politik PB HMI Abdul Azis MN mengecam keras atas tindakan arogan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada kader HMI Cabang Bengkulu dan Ketua Presidium KAHMI Provinsi Bengkulu.
“Saya prihatin atas tindakan represif itu. Sebagai pengurus PB yang juga turun langsung bersama masa aksi di Bengkulu, menyatakan dengan tegas bahwa arogan itu merusak demokrasi dan menciderai hak kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/9/2018).
Aziz meminta kepala Polri mencopot kepala Polda dan kepala Polres Bengkulu. Sebab tidak mampu mengendalikan pasukannya di lapangan.
“Kader HMI sebagai manusia diperlakukan seperti binatang. Dipukuli, diinjak-injak seperti bukan manusia,” tuturnya.
PB HMI memastikan akan ada aksi lanjutan lebih besar yang melibatkan elemen mahasiswa di Bengkulu. Dalam rangka menyampaikan kritik atas kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Dalam waktu dekat kami akan gelar aksi serupa. Tidak menutup kemungkinan seluruh cabang HMI di Indonesia akan bergerak untuk menggelar aksi demo besar-besar,” tandas Azis.
Ditepi lain berikut ini kami terima Pernyataan Sikap MAJELIS NASIONAL KAHMI yang langsung dinyatakan oleh Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA
Koordinator Presidium dan Drs. Manimbang Kahariady
Sekretaris Jenderal
PERNYATAAN SIKAP
MAJELIS NASIONAL KAHMI
Nomor: 81/B/MNK/KAHMI/IX/2018
Sehubungan dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian dalam demonstrasi yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu pada Selasa 18 September 2018 di Sepang Gedung DPRD, Bengkulu, dan telah jatuh korban atas tindakan kekerasan yg dilakukan Aparat Kepolisian, dengan ini Majelis Nasional KAHMI menyatakan pernyataan sikap sbb :
1). Demonstrasi adalah bagian dari ekspresi menyatakan pendapat yang keberadaanya dijamin dalam negara demokrasi. Jalannya menyampaikan pendapat tersebut harus dilindungi dan dijauhkan dari tindak kekerasan, tidak selayaknya Aparat Kepolisian melakukan kekerasan pada kegiatan tersebut.
2). Mengutuk keras cara Aparat Kepolisian menggunakan kekerasan dalam menangani demonstrasi yang dilakukan oleh HMI. Yang dilakukan Aparat Kepolisian diluar batas prosedur yang semestinya
3). Menuntut Kepolisian bertanggungjawab atas timbulnya korban dalam aksi kekerasan aparat tersebut
4). Meminta Kepolisian melakukan pengusutan dan penindakan atas aksi kekerasan yang dilakukan anggotanya
5). Meminta Kepolisian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas aksi kekerasan tersebut dan tidak akan mengulanginya.
6). KAHMI memberikan perlindungan hukum kepada mahasiswa yang menjadi korban aksi kekerasan dalam demonstrasi tersebut
7). Menuntut institusi kepolisian sebagai alat negara, bukan alat kepentingan kekuasaan, korporasi, atau kelompok tertentu. Polisi adalah bersumber dan milik rakyat Indonesia. Oleh karena itu Polisi harus tetap memegang teguh Tri Brata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas-tugas negara.
8). Mendesak agar Polri menjadi garda terdepan membangun supremasi hukum berdasar rule of law yang mengabdi kepada keadilan dan national interest, dan harus menghindarkan diri dari abuse of power dan praktik kolutif.
9). Mendesak Aparat Kepolisian agar bersikap profesional, disiplin, menjadi aparat negara yang bersih, serius mewujudkan clean goverment dan good governance.
10). Mendesak agar Aparat Kepolisian harus lebih meningkatkan fungsi public services kepada masyarakat agar tercipta rasa aman, nyaman, terlindungi, dan merasa diayomi. Kepolisian tidak boleh berjarak dari masyarakat, tetapi harus melebur dan menyatu dalam rangka menjalankan tugasnya.
Semoga Allah SWT, melindungi kita semua, Amin
Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Billahi Taufiq wal Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jakarta, 19 Sept 2018 M
MAJELIS NASIONAL KAHMI
Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA
Koordinator Presidium
Drs. Manimbang Kahariady
Sekretaris Jenderal