Penjarahan Proyek Double Billing System dan Penghapusan Data Diduga untuk Kepentingan Pemenangan Pemilu 2019

0
624
Gedung Pusat Telkom Bandung/ AM/Pribuminews.co.id

PRIBUMINEWS.CO.ID – Penjarahan Proyek Double Billing System dan Penghapusan Data di duga untuk Kepentingan Pemenangan Pemilu 2019.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro  bahwa secara geostrategic, Indonesia merupakan pasar strategis tehnologi informasi dunia karena memiliki kedudukan sebagai perlintasan jaringan komunikasi global sehingga Indonesia mengalami pesatnya kemajuan teknologi informasi dunia tersebut. Menurut data analisis Ernst & Young (2018), pertumbuhan nilai penjualan bisnis online berbasis layanan data setiap tahun meningkat 40 persen.Pada Januari 2018 ada sekitar 132.7 juta pengguna internet, 177.9 juta pengguna perangkat smartphone (Bekraf),” ujarnya dalam rilisnya yang diterima redaksi, Selasa (9/10/18).

Dikatakannya bahwa di kawasan Asean, Indonesia merupakan negara nomor 2 dengan pertumbuhan tehnologi informasi yang pesat. Namun, industry telekomunikasi yang menjadi tulang punggung layanan internet justru masih dianggap mengalami stagnansi. Pesatnya pasar tehnologi informasi di tanah air justru banyak dinikmati pelaku industry luar negeri, misalnya banyaknya import peralatan yang dipakai untuk membangun jaringan infrastruktur dan ekosistem pendukung hingga smartphone didalam negeri.

“Ditengah pencapaian target sebagai lokomotif penggerak perekonomian digital dan perusahaan telekomunikasi yang paling bernilai di kawasan Asia tenggara, Telkom masih dibayang-bayangi berbagai persoalan krusial yang sampai saat ini belum selesai . Berbagai persoalan krusial tang mendera Telkom telah berpengaruh terhadap penurunan laba pada semester I tahun 2018 sebesar 28,23 persen atau Rp.8,69 milyar dari Rp. 12,10 milyar pada semester I tahun 2017,”bebernya.

Malapetaka Penggunaan Double Billing System dan Penghapusan Data

Berdasarkan hasil investigasi Indonesian Club bahwa buruknya tatakelola menimbulkan ketidakefisienan dalam mengelola Telkom selama ini. Salah satunya adalah penggunaan double billing system dalam mengelola data pelanggan yang dilakukan sejak awal tahun 2017. Saat ini Telkom memiliki dua billing system yakni billing system I-Siska yang sudah sejak tahun 2009 eksis sampai sekarang, sementara billing system Necktrecker baru 1,5 tahun terakhir tapi belum berfungsi. Mengapa Telkom melakukan pengadaan billing system baru, sementara billing system yang lama belum dibayar haknya sampai 5 tahun?

“Billing system Necktrecker saat ini dikelola oleh PT Sgm dengan data servernya disimpan di salah satu perusahaan tehnologi terbesar di Indonesia. Dalam perkembangannya terjadi praktek culas atas pembelian lisensi ilegal terhadap jutaan data pelanggan yang dilakukan Telkom kepada PT. Sgm. Pembelian Ilegal karena data tersebut tidak memiliki billing system dan praktek ini diduga di inisiatori seorang direktur PT Sgm yang berinisial JA,”jelasnya.

Hasil investigasi Indonesian Club juga, lanjut Gigih menemukan bahwa ide penggunaan double billing system dalam mengelola data pelanggan itu merupakan gagasan Direktur IT Telkom dan jajarannya. Bukan rahasia umum bahwa proyek pengadaan software didunia telekomunikasi paling besar nilainya, sulit diaudit dan rentan terjadinya korupsi. Tujuannya tidak lain adalah melakukan PENJARAHAN keuangan Telkom. Kebijakan penggunaan double billing system diduga merupakan hasil kongkalikong jahat untuk memperoleh Dana Taktis yang paling aman untuk kepentingan Elit Politik Parpol.

“Biasanya untuk mengelabuhi audit BPK, Telkom menyamarkan nama dan identitas proyek pengadaan double billing system selama ini. Namun pada tahun 2017, BPK telah mengauditnya dan menemukan kejanggalan penggunaan double billing. Miliaran rupiah dari pengadaan double billing system ini menguap tanpa ada pertanggungjawaban dan patut diduga sebagai UPETI direksi Telkom kepada penguasa dan Elit Politik Parpol. Patut diduga bahwa modus pemberian UPETI kepada penguasa dan Elit Politik Parpol sering dilakukan dalam rangka memenangkan kontestasi Pemilu 2019,” katanya.

Masih katanya Gigih, problem krusial lain adalah terkait dengan penghapusan data yang dilakukan Telkom ketika terjadinya insiden kerusakan satelit Telkom 1 pada akhir Agustus 2017. Penghapusan data ini dilakukan dengan dalih karena “tidak aktif” mencapai 4,2 juta data pelanggan dan kemungkinan sampai sekarang sudah mencapai 5 juta data pelanggan. Padahal tujuan penghapusan data yang dilakukan sepihak adalah untuk menghilangkan record yang memiliki korelasi terhadap kewajiban Telkom dalam membayar lisensi billing system.

Menurut informasi yang kami miliki bahwa penghapusan data pelanggan merupakan skenario jahat yang diduga melibatkan tiga orang petinggi Telkom (Periode Dirut Alex J Sinaga). Skenario ini dilakukan dalam rangka untuk mengurangi beban hingga mengemplang kewajiban pembayaran lisensi. Akan tetapi “perintah penghapusan data” ini telah diketaui aparat hukum dan akan segera diproses siapa saja yg terlibat dlm permufakatan jahat tersebut. Penghapusan data pelanggan yang dilakukan Telkom dlakukan secara sepihak dapat dikategorikan sebagai perbuatan kriminal dan dapat dijerat secara hukum pidana.

Jika dikalkulasi harga awal lisensi sebesar USD 1,48 per pelanggan maka dapat diperkirakan mencapai USD 7,4 juta per tahun, padahal harga lisensi regional Asia sekarang mencapai USD 20 per pelanggan sehingga diperkirakan mencapai USD 100 juta per tahun yang harus dibayarkan Telkom. Berdasarkan temuan BPK bahwa terdapat pos pengeluaran untuk pembayaran lisensi billing system sebesar Rp. 800 milyar, namun pos pengeluaran tersebut belum sampai pada pengelola billing system (perusahaan lokal) yang menjadi partner Telkom sampai saat ini.

“Patut diduga telah terjadi PENJARAHAN pembayaran billing system sebesar Rp. 800 milyar yang dilakukan oleh oknum-oknum Telkom untuk kepentingan golongannya,” jelasnya.

Jika persoalan krusial ini tidak diselesaikan secara transparan maka akan menggangu performa Telkom sebagai perusahaan terbuka dalam jeratan skandal kejahatan korupsi korporasi.

Aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung harus cepat tanggap membongkar aktor-aktor yang terlibat dalam skandal kejahatan pengadaan double billing system dan penghapusan data baik di lingkaran elit Telkom maupun Elit Politik Parpol. ”

Tanpa penegakan hukum yang tegas maka kejahatan yang sama akan berulang dan akan menghancurkan Telkom secara perlahan,”tandasnya.| AHM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.