Beranda Beranda Reputasi Pertamina Dipertaruhkan, Mantan Dirut Karen Agustiawan Didorong Praperadilan

Reputasi Pertamina Dipertaruhkan, Mantan Dirut Karen Agustiawan Didorong Praperadilan

0
880

Hari Selasa, 9 Oktober 2018, jam 09-10 WIB, pengurus pusat Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) terdiri Binsar Effendi Hutabarat (Ketua Umum), Yasri Pasha Hanafiah (Sekretaris), Arief Sedat (Kabid Kesehatan), Teddy Syamsuri (Kahumas) dan Togi M Hutabarat (Tim Hukum dan HAM eSPeKaPe), bertemu (besuk) Karen Galaila Agustiawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pertemuan dengan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan oleh Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat berdasarkan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan No. B-182/F.2.1/Fd.1/10/2018 bertanggal 3 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh atasnama Direktur Penyidikan Kasubdit TPK & TPPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Sugeng Riyanta SH.MH.

“Bu Karen dilantik menjadi Dirut Pertamina pada 5 Februari 2009 sampai 1 Oktober 2014, itupun Bu Karen mengundurkan diri karena akan mengajar di Harvard University Amerika Serikat. Tapi sesudah lama namanya tidak pernah muncul ke ruang publik, tiba-tiba pada hari Senin, 24 September lalu, Bu Karen dinyatakan oleh penyidik Kejagung ditahan di Rutan Pondok Bambu yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp. 568 milyar yang mengejutkan kami, pensiunan Pertamina, khususnya yang berhimpun di eSPeKaPe” kata Binsar Effendi yang Panglima Gerakan Spirit ’66 Bangkit (GS66B) dalam keterangannya kepada pers (9/10/2018).

Setelah membedah atas perkara Karena yang mengejutkan eSPeKaPe, “Kami belum yakin Bu Karen melakukan penyimpangan pelaksanaan investasi Pertamina melalui akuisisi Blok Basker Gummy (BMG) di Australia setelah melakukan Interest Participating (IP) milik ROC Oil Company”, ujar Binsar Effendi yang juga Ketua Dewan Penasehat Laskar Merah Putih (LMP).

Belum yakinnya Ketua Umum eSPeKaPe atas kasus Karen Agustiawan juga mengacu pernyataan Kuasa Hukum Karen, Soesilo Aribowo atas penahanan Karen yang tidak jelas. Sebab tidak ada urgensi melakukan tindakan hukumnya. Terlebih lagi Karen sudah lama mundur dari jabatan Dirut Pertamina dan sudah dicekal, sehingga tak mungkin Karen melarikan diri.

“Bahkan kuasa hukum Bu Karen nyatakan tidak mungkin mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti yang sudah Bu Karen berikan kepada Kejagung dan Pertamina. Sehingga hasil bedah hukum kami di eSPeKaPe, penahanan Bu Karen itu kurang tepat dan kurang terukur” kata Binsar Effendi tandas.

Ditengah pertemuan pengurus pusat eSPeKaPe, Kahumas dan pendiri eSPeKaPe Teddy Syamsuri sempat mempertanyakan kepada Karen soal siapa yang melaporkan kasus itu, “Apakah pihak BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) yang melaporkannya, atau siapa?”. Karen menjawabnya tidak pernah tahu siapa pelaporannya.

Saat itu juga mantan Direktur Gas Pertamina yang juga sedang besuk Karen menjelaskan jika pihaknya pernah menanyakan kepada BPK dan pihak BPK katanya tidak pernah melaporkannya. Saat minta klarifikasi ke Kejagung, pihak Kejagung katanya sudah punya bukti-buktinya.

“Ini cukup janggal jika pihak Kejagung katanya punya bukti tanpa ada pelaporan pihak lain, khususnya dari hasil temuan BPK. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saja selalu mengharapkan adanya hasil temuan BPK jika ada dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara”, sela Tim Hukum dan HAM eSPeKaPe Togi M Hutabarat atau dipanggil Tom ini.

Dengan tidak jelasnya adanya kerugian keuangan negara karena bukan hasil temuan BPK melainkan pengakuan pihak Kejagung sendiri, dan tidak jelas pula siapa pelaporannya, Tom Hutabarat yang juga senior di Baladika Karya Depinas SOKSI, dengan seijin Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi, mengharapkan agar mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengajukan praperadilan.

“Meskipun menurut Bu Karen terkait berita acara pemeriksaan (BAP) sudah pada proses P21 artinya siap disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Kami berharap Bu Karen segera lakukan praperadilan sebagai hak konstitusi, hak asasi manusianya yang paling hakiki dan dibenarkan oleh aturan perundang-undangan”, ujar Tom Hutabarat yang juga Kepala Bidang Investigasi dan Advokasi Relawan JOIN METAL (Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin Menang Total).

Atas harapan eSPeKaPe ini, Karen merasa ingin tetap menjaga nama baik Pertamina mesti atas kasusnya dirasakan baik UU BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun UU Perseroan Terbatas (PT) yang tidak ada atensinya sama sekali oleh bohir Pertamina sendiri. Dan Karen menambahkan jika demi Pertamina dirinya masih mengikuti kuasa hukumnya Soesilo Aribowo yang merupakan tim legal dari Pertamina untuk tidak atau belum ingin melakukan praperadilan.

Akan tetapi kehadiran pengurus pusat eSPeKaPe adalah terdorong oleh panggilan atas kewajiban dan tanggung jawab moral sebagai organisasi pensiunan Pertamina yang telah berkomitmen untuk mengawal Pertamina harga mati, tetap berharap agar Karen bisa ambil haknya melalui praperadilan.

“Ini bentuk upaya hukum dan bukan delik hukum, agar Bu Karen bisa mendapatkan klarifikasi yang pasti terkait benar atau tidaknya adanya kerugian negara sekaligus ada atau tidak adanya pelapor yang tidak lazim jika tidak pernah diketahui oleh Bu Karen sampai pada proses BAP terakhirnya di Ditdik Jampidsus Kejagung tersebut sebelum adanya pengadilan memasuki ke persidangan perkara hukumnya yang sulit untuk Bu Karen melakukan klarifikasi atas ketidaktahuannya selama ini terhadap kasus dugaan tipikor yang disangkakan kepada diri Bu Karen sendiri. Ini upaya hukum yang sah untuk pribadi Bu Karen bukan untuk Pertamina” tutur Tim Hukum dan HAM eSPeKaPe Tom Hutabarat.

Setelah berpesan untuk bisa bersilaturahmi dengan kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo, Sekretaris eSPeKaPe Yasri Pasha membacakan do’a untuk kesabaran, ketabahan, keteguhan dan ketawakalan Karen dan keluarganya, kemudian pamit.

Dengan merasakan kebahagiaan tersendiri sudah bisa bertemu dengan mantan Dirut Pertamina yang saat menjabat menetapkan adanya tunjangan hari raya (THR) untuk pensiunan Pertamina sebesar Rp. 500 ribu dan naik lagi sebesar Rp. 750 ribu, memberikan dana CSR Pertamina untuk eSPeKaPe bersama petani setempat tanam pohon di Cianjur, serta pernah ada sambutan tertulis saat HUT Satu dasawarsa eSPeKaPe dan adanya karangan bunga ucapan saat HUT eSPeKaPe tahun berikutnya.

“Setelah Bu Karen mundur lalu diganti dirut definitif mulai Pak Dwi Sutjipto sampai Pak Ellia Massa Manik, yang namanya karangan bunga ucapan selamat yang diminta saja tak pernah ada. Apalagi Bu Nicke Widyawati yang terindikasi ada kasus di proyek pembangunan PLTU Riau-1 saat Bu Nicke masih menjabat Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN (Perusahaan Listrik Negara), tentu kurang responship juga” pungkas Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi. |PRB/ENR/EWINDO

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.