PRIBUMINEWS.CO.ID – Kamis siang, 24 Oktober 2014, jam 13.30 Wib, Advokat Elvan Gomes SH, setelah melakukan gugatan pidana, melanjutkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Elvan Gomes mendaftarkan gugatan perkara perbuatan melawan hukum dengan tergugat Tim Indonesianleaks, qq. Abdul Manan selaku inisiator. Gugatan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor perkara : 824/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. Tanggal : 24 Oktober 2018.
Namun hal ini kini gugatan Perdata sudah dicabut kembali. “Sudah dicabut gugatan perdata ke Indonesialeaks. Perdatanya sudah dicabut, pidana sepertinya jalan terus,” ujar inisiator Inodnesialeaks Abdul Manan pada Redaksi (27/102018)
Menurut Manan pidananya pakai pasal 317 KUHP kita akan konfirmasi ke Polda soal laporan itu.
“Tentu saja kami akan hadapi proses hukum itu. Kalau proses itu jalan terus, itujuga kesempatan bagi Indonesialeaks untuk membuktikan kesahihan dokumen dan informasi yang dijadikan bahan liputan,” jelasnya.
LBH Pers yang akan menjadi Penasehat hukum Indonesialeaks, lanjutnya.
“Tentu saja kami menyayangkan bahwa karya jurnalistik dibawa ke ranah pidana. Sebab, sudah ada mekanisme dlm UU Pers u berselisih, yaitu melalui hak jawab atau mediasi ke Dewan Pers,” tegas Manan yang juga ketua AJI
Tapi kami tidak tahu dia mewakili siapa. Harapan kami ya itu. Kalau tak puas dengan karya jurnalistik, pakai mekanisme UU Pers,” tandasnya.
Sebelumnya memang Gugatan dikaitkan dengan adanya kasus Buku Merah yang diberitakan Tim Indonesianleaks dan dijadikan laporan ke KPK. Di dalam gugatan tersebut tercantum sebagai dasar gugatan terkait berita yang menjadi dasar laporan pemberitaan Tim Indonesianleaks adalah diperoleh dari barang bukti kejahatan. Sampai saat ini barang bukti dimaksud masih dalam pencarian Polsek Sediabudi, Jakarta Pusat. Juga dalam gugatan tersebut dituangkan bahwa tindakan Tim Indonesianleaks tersebut adalah perbuatan pidana dan perdata yang mengganggu penegakan hukum dan perundang-undangan.
Elvans Gomes menuntut untuk pernyataan perlawanan hukum dan permintaan maaf kepada KPK, Polri dan Muhammad Tito Karnavian. Tuntutan Elvans selanjutnya adalah para Tergugat untuk membayar ganti rugi Rp. 1 untuk masing2 KPK, Polri, Muhammad Tito Karvian dan Elvan Gomes, demikian dilansir medianseas.com. |ATA/RED