Ketika dakwaan terhadap kasus suap PLTU Riau 1 dibacakan oleh Jaksa KPK Lie Putra Setiawan terhadap terdakwa Eni Saragih pada 29 November 2018 di PN Tipikor Jakarta , terungkap bahwa Samin Tan dan anak buahnya bernama Nenie Afwani sudah di cekal bepergian keluar negeri oleh KPK sejak 15 September 2018.
Pasalnya pencekalan kedua orang tersebut berdasarkan alat bukti yang kuat , salah satunya adanya aliran dana Rp 1 miliar yang diterima Eni Saragih terkait kasus IUP Operasi Produksi PT Asmin Koalindo Tuhuf (PT AKT ) anak usaha Borneo Lumbung Energy Tbk yang telah diterminasi oleh Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017 sesuai Keputusan Menteri ESDM nmr 3174 K/30/MEN/2017.
Meskipun awalnya PT AKT dimenangkan dalam putusan sela oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta pada April 2018 , akan tetapi kemudian dikalahkan oleh putusan Majelis Tinggi PTUN pada Agustus 2018 , namun PT AKT tetap berupaya bisa terus menambang batubara dengan melanggar hukum sejak berperkara di pengadilan dengan mengabaikan SK Menteri ESDM yang sudah melarangnya , sehingga Samin Tan dkk sempat dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Minerba ke Bareskrim Mabes Polri sekitar mei 2018.
Sehingga upaya Samin Tan dkk menggunakan jasa kekuasaan Eni Saragih dari partai Golkar waktu itu menjabat sebagai wakil ketua komisi VII DPR RI untuk menekan Kementerian ESDM adalah sangat signifikan , bahkan berdasarkan informasi yang sangat layak dipercaya , didalam forum acara RDP antara DPR Komisi VII dengan KESDM , Eni Saragih dkk diduga berulang kali menekan KESDM terkait SK Diterminasi Menteri ESDM terhadap status IUP OP PT AKT.
Oleh karena itu , KPK harus bisa mengambil catatan dokumen rapat tersebut , termasuk rekamannya bila ada , karena dari dokumen dan rekaman tersebut KPK bisa mengembangkan kasus tersebut lebih luas dan mengungkap keterlibatan kolega Eni Saragih di DPR Komisi VII dan di Partainya.
Jakarta 9 Desember 2018
Direktur Eksekutif CERI
Yusri Usman.