Selamatkan Pertamina

0
680
Sebuah SPBU di Jakarta/AT

eSPeKaPe Kawal Pertamina Diusia 61 Tahun dan Tolak RUU BUMN

Di usia 61 tahun pada 10 Desember 2018, PT Pertamina (Persero) akan tetap eSPeKaPe (Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina) kawal dan harga mati. Demikian rilis disampaikan oleh Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat kepada pers (11/12/2018) dari markasnya di Jl. Raya Jatinegara Timur No. 61-65 Jakarta Timur.

Binsar Effendi yang didampingi sekretaris Yasri Pasha Hanafiah, kepala bidang kesehatan Arief Sedat, kepala bidang umum Max Manuhutu, kepala bidang keanggotaan Barnabas Kuway, dan kepala humas Teddy Syamsuri yang juga Pendiri eSPeKaPe, sekaligus juga menyatakan menolak dengan tegas adanya Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan revisi UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang dilatarbelakangi oleh inisiatif pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Komunitas pensiunan Pertamina yang berhimpun dalam eSPeKaPe adalah shareholders yang telah merintis, membangun dan membesarkan Pertamina yang saat itu dipayungi oleh undang-undang sendiri, yakni UU No. 8 Tahun 1972 tentang Pertamina.

Maka kendati UU Pertamina sudah dikubur oleh UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan bentuk perusahaan negara itu dialihkan menjadi berstatus perseroan dengan hanya peraturan pemerintah yang memayungi. Tetap akan eSPeKaPe kawal dan harga mati, yang merupakan komitmennya pihaknya saat memperingati satu dasawarsa eSPeKaPe pada 10 Februari 2011 di Auditorium Gedung Kwarnas Pramuka Gambir, Jakarta Pusat.

Terlebih lagi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), teriakan eSPeKaPe agar Petral dibubarkan yang disuarakan sejak 2006 dan 2009, dikabulkan dan Pertamina bisa menghemat senilai Rp. 250 milyar perharinya.

Begitu pula eSPeKaPe sebagai salah satu penandatangan Petisi Blok Mahakam Untuk Rakyat pada 2012, juga oleh Presiden Jokowi pada 1 Januari 2018, langsung mengambilalih Blok Mahakam dari Total E&P asal Perancis dan Inpex asal Jepang, untuk dikelola sepenuhnya oleh Pertamina.

Belum lagi nanti ditahun 2021, Blok Rokan yang masih dikelola oleh Chevron Pasific Indonesia (CPI) asal Amerika Serikat, juga akan diambil alih pengelolaannya oleh Pertamina.

Terlebih adanya tekad Presiden Jokowi yang demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kemudian menetapkan satu harga bahan bakar minyak (BBM) untuk rakyat di seluruh pelosok tanah-air.

Menurut Binsar Effendi Hutabarat yang Ketua KKB ’66, Ketua Dewan Pembina Relawan JOIN METAL, dan Ketua Dewan Penasehat Laskar Merah Putih (LMP), dengan demikian ada petunjuk pasti adanya kepatuhan Presiden Jokowi terhadap konstitusi negara yang diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.

Bahkan pihaknya merasa bangga jika di hari ulang tahun ke-61 Pertamina, Presiden Jokowi menyampaikan ucapan selamatnya melalui iklan layanan masyarakat di beberapa media televisi, yang tidak pernah dilakukan oleh presiden sebelumnya.

Tentu kecintaan Presiden Jokowi terhadap Pertamina, patut disambut secara suka-cita dan apresiasi yang tinggi, baik oleh para pekerja maupun oleh pensiunan Pertamina.

Ketegasan dan keberanian Presiden Jokowi untuk memerankan Pertamina agar tidak menyimpang dari amanat konstitusi, mendorong eSPeKaPe yang dengan tegas menolak RUU BUMN yang merupakan inisiatif DPR untuk merevisi undang-undang tersebut berdasarkan hasil persetujuan secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR pada 2 Oktober 2018, dan yang langsung pada 3 Oktobernya disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Padahal ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU BUMN No. 19 Tahun 2003 itu. Karena dalam sistem presidensial, tidak seluruh tindakan pemerintah harus tunduk pada pengawasan DPR. Sebab keberadaan BUMN sepenuhnya merupakan diskresi dan hak prerogatif presiden.

“Pemerintah yang diwakili oleh menteri, bertindak selaku pemegang saham di BUMN dan yang berwenang mengubah anggaran dasar (AD) perseroan, tanpa perlu pengawasan DPR. Sebab DPR bukan bagian dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di sebuah BUMN” tutur Binsar Effendi.

Bahkan MK telah membuat garis khusus, bahwa standar pemeriksaan BUMN berbeda dengan instansi pemerintah yang lain. Misalnya ketika terjadi kejanggalan dalam keuangan negara yang dikelola oleh BUMN, maka kasus tersebut dikembalikan kepada pemegang saham melalui mekanisme RUPS. Sebaliknya jika tindakan ada dugaan kerugian keuangan negara dan belum adanya persetujuan RUPS, bisa langsung dipidanakan.

Sehingga adanya alasan anggota DPR Komisi VII dan juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, bahwa RUU BUMN bertujuan untuk mengatur perlindungan terhadap aset negara yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat, menurut Ketua Umum eSPeKaPe patut di waspadai ada kepentingan apa dibalik cepatnya DPR membuat RUU BUMN.

Namun adanya harapan DPR agar pergantian direksi dan komisaris BUMN, dikonsultasikan lebih dulu sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR dan melalui konsultasi atau uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), maka dinilai eSPeKaPe, adalah lebih kental warna politiknya ketimbang profesionalismenya.

Dengan demikian fungsi pengawasan DPR menjadi terlalu jauh untuk masuk ke ranah pemerintahan. Tujuan ideal penguatan peran BUMN, justru akan berpotensi menjadi sapi perah politik. Dan eSPeKaPe yang merasa terusik, tidak ingin berpangku tangan terhadap RUU BUMN ini.

“Kepada Bapak Presiden Jokowi, mohon kiranya RUU BUMN itu ditolak saja. Tidak ada manfaatnya bagi kepentingan prinsip manajemen organisasi BUMN”, ujar Ketua Umum eSPeKaPe.

“Produk legislasi DPR haruslah konsisten dengan sistem presidensial. Tata kelola BUMN sendiri menjadi ranah eksekutif. DPR tak bisa terlibat langsung dengan urusan BUMN” kata Binsar Effendi seraya mengeluhkan jika tanpa direpoti oleh DPR saja, Pertamina disinyalir masih belum juga bersih dari sapi perahnya orang-orang yang berkepentingan dan yang berada dilingkaran dekat kekuasaan.

“Contoh yang pernah jadi opini publik tentang dugaan keterlibatan Dirut Pertamina Nicke Widyawati saat masih menjabat Deputi Pengadaan Strategis 1 PLN atas kasus PLTU Riau I, karena adanya dugaan tangan-tangan tertentu. Nama Nicke belakangan nampaknya tidak muncul lagi dalam kasus PLTU Riau I, yang diduga melibatkan Dirut PLN Sofyan Basir itu. Ini kan cukup mengganggu kinerja dan nama baik Pertamina” pungkas Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi menyudahi rilisnya sambil menyampaikan ucapan dirgahayu 61 tahun Pertamina.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.