DOWNGRADE BNPB

0
382

DOWNGRADE BNPB
Oleh : Dr. Chazali H. Situmorang, ( Dosen FISIP UNAS-Pemerhati Kebijakan Publik)

Terbitnya artikel saya “ KEPALA BNPB, PERLUKAH SEORANG JENDERAL?, mendapatkan banyak respons di media sosial. Bahkan ada pula yang mengkaitkan penundaan pelantikan Letjen TNI Doni Monardo dengan dinamika politik pemerintahan, dan proses pergeseran gerbong di lembaga TNI.

Untuk menjelaskan kenapa terjadinya penundaan pelantikan Kepala BNPB, Pak Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, menyampaikan kepada awak media, supaya Kepala BNPB dapat di isi oleh Pewira Tinggi TNI aktif, maka posisi BNPB akan direvisi menjadi dibawah langsung Menko Polhukam, sebagaimana SAR/Basarnas.

Untuk itu Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Tentang BNPB akan direvisi dalam waktu dekat ini. Penjelasan Pak Moeldoko tersebut memberikan makna bahwa BNPB akan di downgrade ( turun kelas), dari dibawah langsung Presiden menjadi dibawah Menko Polhukam.

Kelembagaan BNPB menurut peraturan perundang-undangan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, intinya adalah memerintahkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk bertanggungjawab dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana ( pasal 5). Pada pasal berikutnya ( 6, dan 7), dijelaskan apa saja tsanggung jawab dimaksud, beserta wewenangnya, serta untuk menetapkan status bencana.

Kita semua paham yang dimaksud Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia. Untuk melaksanakan amanat UU Tentang Penanggulangan Bencana, maka dibentuk BNPB ( pasal 10). Presiden kemudian mendeliver sebagian tanggungjawab dan wewenang kepada Kepala BNPB . Rincian tanggungjawab dan wewenang dimaksud diuraikan dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Tentang BNPB.

Mengingat Kepala BNPB melaksanakan tugas yang dideliver langsung oleh Presiden, maka Kepala BNPB langsung di bawah Presiden dan diberikan jabatan setingkat Menteri (pasal 10 ayat (2),

Bahkan pada Pasal 12, salah satu tugas penting Kepala BNPB adalah melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana. Jadi laporan direct kepada Presiden tidak lagi bertingkat, mengingat persoalan bencana memerlukan keputusan yang cepat dan tepat.

Berikutnya kita cermati apa sebenarnya substansi Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Tentang BNPB sebagai implementasi amanat Pasal 17 (UU 24/2007) “bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana diatur dengan Peraturan Presiden”.

Ada yang menarik dalam Perpres tersebut, yaitu sesuai dengan bunyi Pasal 4, bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BNPB dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ( sekarang bernama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan).

Untuk melaksanakan tugas-tugas koordinasi dimaksud, maka di Kemenko PMK, dalam kelembagaannya ada Deputi yang betugas melaksanakan koordinasi bidang penanggulangan bencana ( Deputi I).

Perlu dipahami terkait koordinasi, tentu tidak mengeliminir kewajiban BNPB untuk melaporkan langsung kepada Presiden setiap perkembangan terjadinya bencana. Sebab ada hal-hal yang sifatnya penting dan segera perlu diputuskan oleh Presiden.

Kenyataan dilapangan, dalam dua kejadian bencana sekala besar di tahun 2018 ( tsunami, gempa bumi) di Lombok dan Palu, ternyata yang tampil mengkoordinasikan penanganan bencana adalah Menko Polhukam, bukan Menko PMK. Informasinya sudah ada pembagian tugas bahwa untuk fase tanggap darurat di koordinasi oleh Menko Polhukam, sedangkan pada fase paska bencana ( rehab, rekon), baru urusan Menko PMK. Tapi hal ini tidak sesuai dengan Perpres 8 / 2008.

Downgrade BNPB
Jika revisi Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Tentang BNPB, adalah menempatkan kedudukan BNPB di bawah Kementerian Koordinator Polhukam, jelas men-downgrade-kan BNPB dan menabrak UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Implikasinya adalah, ruang gerak BNPB dalam melaksanakan tanggungjawab dan wewenang yang diamanatkan UU Nomor 24/2007 tidak dapat dijalankan dengan efektif. Hambatan birokrasi semakin panjang. Otorisasi memegang kendali komando dan pelaksanaan dalam fase bencana ( tanggap darurat), tidak dapat berjalan. Tidak berlaku One Command, One Rule dan One Corps dilapangan. Koordinasi menjalin kerjasama dengan masyarakat dan lembaga Internasional juga menjadi tidak mudah.

Belum lagi kesulitan untuk koordinasi dan bekerjasama dengan Kementerian diluar lingkup Menko Polhukam yang memang merupakan partner utama seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan beberapa kementerian lainnya.

Jika yang disampaikan Pak Moeldoko, merupakan kebijakan yang akan diambil Pemerintah, maka hemat kami untuk menjadi Kepala BNPB tidak perlu bintang 3 aktif. Cukup bintang 2 purnawirawan, atau pejabat Sipil saja, sebab sudah ada jenderal-jenderal aktif di Kemenko Polhukam yang akan membackup BNPB.

Mohon maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, bukan bermaksud menggurui, sebaiknya jika menyangkut kebijakan penting yang terkait dengan perubahan regulasi ( PP, atau Perpres), yang menyampaikannya adalah Mensekneg dan atau Sekretaris Kabinet, sebab hal tersebut merupakan tupoksi mereka.

Kepada Jenderal Doni Monardo, hemat kami jika kelembagaan BNPB di downgrade seperti yang diuraikan diatas, dengan kapasitas dan pengalaman sebagai jenderal bintang 3 aktif, lembaga BNPB ibarat baju kesempitan yang anda pakai.

Sebagai Jenderal aktif, posisi Sekretaris Jenderal Dewan Pertahanan Nasional yang juga langsung dibawah Presiden sebagai Ketua Dewan Pertahanan Nasional menjadi lebih penting dan strategis. Jenderal Doni mempunyai kesempatan yang luas untuk memperdalam kemampuan berfikir analisis, akademis, dalam menyiapkan rumusan sistem pertahanan dan keamanan nasional dengan dasar berpijak Konstitusi yaitu UU Dasar 1945.

Untuk mencapai tujuan organisasi, orangnya boleh silih berganti, tetapi sistem tidak boleh ikut silih berganti.

Cibubur, 5 Januari 2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.