
– Di Sidang MK, BW Ungkap Prabowo-Sandi Unggul 52 Persen, Beda Perolehan Suara yang Ditetapkan KPU.
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga uno, Bambang Widjojanto memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 versi kubu Prabowo-Sandi saat pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dalam pemaparannya, Bambang menegaskan bahwa Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.
Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.
“Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma’ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5 persen. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5 persen,” kata Bambang.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). sumber KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO