Mega Proyek PUPR Untuk Banjir “Pembangunan Embung Gedebage” Digelembungkan, Pak Jokowi Pecat Menteri Basuki Hadimuljono.

0
842

Oleh Jajang Nurjaman
Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis

Hingga saat ini masyarakat masih dihantui bencana banjir, para elite alih-alih kerja cerdas dan cepat malah saling tuding. Kata Pemerintah pusat salah si gubernur anu, kata si anu salah pusat, dan tercapailah kesimpulan dari kedua belah pihak (yang salah adalah hujan), Masya Allah.

Agar masyarakat tidak terbawa silogisme sesat ini, Center for Budget Analysis CBA ingin mengungkapkan salah satu faktor penentu dari bencana banjir ini, bukan hujan melainkan Mega Proyek Kemen PUPR yang seharusnya mengantisipasi banjir malah dijadikan Bancakan oleh oknum Kemen PUPR, proyek yang kami maksud adalah Pembangunan Embung Gedebage dan berikut penjelasannya.

Pembangunan Embung Gedebage, di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kemen PUPR. Adapun perusahaan yang dimenangkan Kemen PUPR adalah PT Hidup Indah Berkah beralamat di Jl. Kol. iman Soeprapto T Jakrajoedha No.14 RT:006 RW:003, Bulusan Tembalang, Kota Semarang.

Nilai kontrak yang disepakati Rp.85.843.734.000, dan mulai dikerjakan 26 Juli 2017 melalui kontak tahun jamak karena masa kerjanya 524 hari harus selesai 31 Desember 2018. Adapun temuan CBA dalam mega proyek ini adalah:

1. Ada perubahan kontrak yang dilakukan Kemen PUPR dan PT HIB pada 14 Februari 2018. Masalahnya adalah nilai kontrak tiba-tiba melambung seperti air bah jadi Rp.94.170.570.000. Kenaikan nilai proyek semakin tidak rasional, perlu dicatat pada saat lelang angka penawar terendah dikisaran Rp 76,7 m.

2. Meskipun ada beberapa pekerjaan yang belum selesai Kemen PUPR membayar penuh seperti “buru-buru”. Contohnya pekerjaan buangan hasil galian sejauh 4.000 sampai 5.000 m, dan pekerjaan timbunan tanah.

3. Terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi di kontrak yakni pekerjaan Sub Base, dan pekerjaan Base Course.

CBA menilai proyek Pembangunan Embung Gedebage melanggar beberapa aturan, 1. Surat Perjanjian Kontrak. 2. Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahaannya sebagaimana pasal 6 point’ f) tentang etika yang menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara. 3. PP No. 45 tahun 2013 tentang tatacara pelaksanaan APBN. 4. UU No. 01 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.

Akibatnya proyek Pembangunan Embung Gedebage terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar.

Berdasarkan catatan di atas CBA meminta Joko Widodo agar bertindak tegas “Memecat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono” selaku Kuasa Penggunaan Anggaran. dan KPK segera membuka penyelidikan serta memeriksa PPK ULP terkait, dan memanggil menteri PUPR Basuki untuk dimintai keterangan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.