by M Rizal Fadillah
Korupsi adalah kejahatan. Karenanya ada undang undang tindak pidana korupsi. Sebagai tindak pidana khusus, maka korupsi di samping ditangani oleh aparat kejaksaan juga ada komisi khusus yang menangani yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Korupsi adalah pencurian uang negara yang sama saja dengan perampokan uang rakyat. Milyaran bahkan trilyunan uang negara amblas oleh para koruptor. Apakah itu pejabat atau pengusaha yang bekerjasama dengan pejabat. Korupsi senantiasa berhubungan dengan kekuasaan. Ada kesempatan atau fasilitasi yang dibuka untuk berbuat jahat merugikan uang negara.
Korupsi itu haram dan harus diberantas. Memang tidak mudah dan kadang hukuman pun tidak berefek jera. Publik atau pengamat mengusulkan hukuman mati untuk koruptor mengingat betapa berulangnya dan membudayanya kejahatan “kerah putih” ini.
Kini ada aturan terbaru yang dibuat oleh pemerintah Jokowi yang bersifat “penyelundupan” pasal yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Wabah corona yang mendunia dijadikan momentum yang memungkinkan terjadinya penyimpangan yang terlegalisasi. Kasusnya bisa korupsi terang terangan. UU dilabrak oleh sebuah Perppu. Perppu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid 19.
Ketentuan Penutup Pasal 27 ayat (1) hingga ayat (3) menegaskan kemungkinan korupsi yang dihalalkan tersebut.
Pertama, segala biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau anggota lembaga KSSK adalah biaya penyelamatan perekonomian dan krisis ditetapkan bukan merupakan kerugian negara.
Kedua para pejabat yang mengambil kebijakan tidak bisa dituntut perdata maupun pidana jika yang bersangkutan memiliki itikad baik.
Ketiga, kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan bukan obyek gugatan Tata Usaha Negara.
Disinilah bahaya dan penghalalan tersebut. Biaya yang dikeluarkan “seenaknya” untuk keperluan “apapun” dan menguntungkan “siapapun” atas nama penyelamatan menjadi bukan kerugian negara. Kemudian bebas tuntutan perdata dan pidana asal “beritikad baik”. Apa indikator itikad baik itu. Semua bisa beralasan beritikad baik meski lalai atau ceroboh.
Kolusi pun bisa beritikad baik.
Ketika tidak ada celah hukum untuk menggugat atau mempermasalahkan suatu perbuatan atau kebijakan maka artinya ini adalah “negara kekuasaan” bukan “negara hukum”.
Peluang korupsi di era covid 19 menjadi sangat terbuka. Perppu 1 tahun 2020 membuka kesempatan besar. Kontrol dan pengendalian hukum tidak ada.
Ini baru urusan peluang korupsi, belum lainnya. Perppu No. 1 tahun 2020 adalah pintu otokrasi yang potensial menghancurkan demokrasi. Membuka ruang korupsi kekuasaan maupun keuangan.
Perppu merupakan tanggungjawab penuh Presiden. Layak rakyat untuk menolak Perppu 1 tahun 2020.
Tolak kebijakan yang mencari kesempatan dalam kesempitan.
Tolak rezim jika terus bergerak semakin otoriter.
Negara ini adalah milik bersama bukan milik penguasa.
*) Pemerhati Politik
Bandung, 4 April 2020