Kepada Yth. bapak Profesir Dr. H. Mahfud MD, kami ingin bertanya kepada Bapak sebagai berikut.
Menurut Dr. Refly Harun, Pemerintah sudah terindikasi menyeludupkan Pasal Pasal di UU Karantina Wilayah ke dalam PSBB. Sehingga sebenarnya Karantina Wilayah sudah berlaku sebagiannya di sebagian Wilayah di Indonesia. Mobilitas manusia sudah dilarang di beberapa wilayah, namun mereka tidak diberikan haknya untuk mendapatkan biaya hidup sebagaimana yang tertera di dalam UU tersebut.
Pertanyaan saya:
1. Apakah PSBB sebenarnya adalah Karantina Wilayah yang sengaja “dikamuflasekan” agar pihak Pemerintah tidak mengeluarkan kewajiban berupa uang tunai untuk membiayai kebutuhan hidup rakyat, dan bahkan hewan ternak yang ada, sesuai dengan UU Karantina Wilayah?
2. Apakah pihak Pemerintah memang tidak memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan Karantina Wilayah, sehingga dilakukan sebuah “kamuflase” agar negara tidak perlu keluar uang banyak?
3. Menurut agama kita, apakah menimpakan beban itu kepada rakyat, krn keterbatasan kemampuan Pemerintah, tapi tidak mengakuinya secara terus terang, itu tidak berdosa?
4. Menurut Bapak Profesor, apakah dalam hal ini pihak Penguasa tidak melanggar Undang Undang Negara RI yang berlaku?
Demikianlah kami melayangkan Surat Terbuka ini agar semua pihak dapat medapatkan penjelasan apa adanya. Sehingga tidak muncul saling memendam rasa di antara rakyat dan pihak Penguasa, yang tentu saja dapat berdampak tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI tercinta ini.
Kami menunggu jawaban resmi Bapak Profesor Dr. Mahfuf MD yang mulia di bulan Ramadhan yang mulia ini. Semoga Bapak dan seluruh Pemegang Kuasa di negeri dikasihi Allah Subhanahu wa Ta’ala… Aamiin…
*Medan, 28 April 2020 Ustaz Tengku Zulkarnain (Warga Negara Indonesia) on FB