DITJEN LISTRIK YANG GAK TAHU DIRI!

0
1621

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Apa haknya Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatur-atur penggunaan jaringan listrik? Yang menggambarkan jaringan Transmisi, Distribusi dan Ritail PLN adalah miliknya? Sehingga akan mengatur penggunaan jaringan tersebut secara bersama! Disini menggambarkan bahwa jaringan PLN itu akan digunakan secara bersama sama antara PLN, perusahaan Asing dan Aseng (yang berkonspirasi dengan oknum-oknum seperti LBP, JK, Dahlan Iskan, Kakak Erick, dll ).

Sudah ditegaskan dalam putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September 2016, bahwa jaringan tersebut hanya PLN yang diberi mandat Konstitusi untuk mengoperasikannya.

Istimewa

Ingat Transmisi, distribusi dan Ritail semua milik rakyat, dibangun dng uang rakyat . Sehingga kalau mau merubah kebijakan dalam penggunaannya harus minta ijin rakyat lewat DPR RI dalam bentuk UU! Mana UU yang mengatakan bahwa jaringan Transmisi, Distribusi dan Ritail PLN tersebut boleh dipakai secara bersama-sama dengan Asing dan Aseng itu?

Lagi pula Asing dan Aseng yang di “back up” oknum pejabat itu harus cari konsumen sendiri ! Tidak tiba2 “merampok” konsumen PLN yang sudah dibangun berpuluh puluh tahun!

Sekarang ini di Jawa-Bali 15.000 MW pembangkit PLN di suruh “minggir” oleh “oknum” Menko dan Menteri. Sementara Transmisi dll, dipakai oleh IPP swasta milik “oknum-oknum” pejabat itu bersama para mantan pejabat. Sedang ritail PLN sudah dijual Dahlan Iskan ke TW saat yang bersangkutan menjadi DIRUT PLN.

MAU DIBAWA KEMANA NKRI??

JAKARTA, 3 MEI 2020

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.