NORMA PEMILIHAN PRESIDEN

0
456
Radhar Tribaskoro/ist
Oleh: Radhar Tribaskoro
UUD 1945 pasal 6A menyebutkan bahwa “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.” Ketentuan konstitusional di atas dikutip lengkap dalam pasal 416 ayat 1 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.
DUA NORMA
Maka menurut konstitusi dan perundang-undangan kita terdapat dua norma untuk keterpilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslonpres), yaitu:
1. Norma representasi pemilih individual (suara terbanyak).
2. Norma representasi masyarakat provinsial (dipilih dengan suara minimum 20% disetiap provinsi, dan kemenangan yang tersebar di lebih 50% provinsi).
Kedua norma tersebut normal dalam praktek ketatanegaraan dunia. Beberapa negara seperti India dan Amerika Serikat misalnya menerapkan metode electoral college dalam pemilihan presidennya. Metode ini memberi kesempatan rakyat memilih langsung presidennya. Namun suara rakyat itu dihitung habis di tingkat negara bagian. Paslonpres yang memperoleh suara terbanyak memperoleh semua electoral college (hak suara) yang dimiliki oleh negara bagian itu. Selanjutnya paslonpres yang memiliki jumlah electoral college terbanyak akan dipilih menjadi presiden dan wakil presiden.
Dalam metode electoral college ini jumlah electoral college yang dimiliki suatu negara bagian ditentukan oleh jumlah penduduknya. Dengan ketentuan ini pada umumnya paslonpres yang memperoleh electoral college terbanyak juga memperoleh suara pemilih terbesar. Tetapi selalu ada perkecualian. Dalam sejarah pilpres di Amerika Serikat ada lima paslonpres yang memenangkan popular votes tetapi kalah perolehan electoral college. Contoh terdekat adalah ketika Al Gore kalah dari George Bush dalam pilpres tahun 2000. Al Gore unggul 500.000 suara tetapi kalah 5 electoral college dari Bush.
Prinsip 2 norma juga berlaku dalam pemilihan presiden secara tidak langsung di parlemen, seperti misalnya terjadi di Jerman, Pakistan, Italia, dsb. Di dalam sistem parlemen bikameral, wakil rakyat yang dipilih secara individual (lower house) mengadakan joint session dengan wakil daerah (senat) untuk memilih presiden. Di beberapa negara parlemen-parlemen daerah menunjuk wakil untuk bergabung dalam pemilihan presiden itu.
Dengan argumentasi di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan konstitusi yang menghendaki adanya keterwakilan individu dan keterwakilan masyarakat tidak mengada-ada (arbitrary). Ketentuan itu telah dipraktekan selama ratusan tahun oleh banyak negara di dunia.
MUTILASI
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 telah memutilasi prinsip keterpilihan yang dengan tegas dinyatakan oleh UUD 1945 pasal 6A dan UU NO.7/2017 pasal 461. Peraturan tersebut mendrop norma keterwakilan masyarakat dan menjadikan keterwakilan individu (suara terbanyak) sebagai satu-satunya norma keterpilihan paslonpres.
Hal inilah saya kira yang menjadi semangat dari Putusan Mahkamah Agung No. 44 P/HUM/2019 yang menyatakan bahwa Peraturan KPU di atas bertentangan dengan perundangan di atasnya.
Apa kata KPU? KPU selalu berdalih bahwa situasi persaingan biner hanya bisa diputuskan melalui norma suara terbanyak. Itu alasan mereka membuat peraturan di atas. Namun cara berpikir itu berdampak memutilasi keinginan luhur konstitusi yang ingin mendrive perilaku paslonpres agar tidak memusatkan perhatian kepada provinsi yang kaya suara saja dengan mengabaikan provinsi sedikit suara. Para penulis konstitusi menyadari bahwa kalau hanya menerapkan norma suara terbanyak, paslonpres hanya memusatkan perhatian di Pulau Jawa saja karena di sini terdapat lebih dari 50% suara. Di tengah ketidak-seimbangan pembangunan antara Jawa dan Luar Jawa keinginan konstitusi itu sangat luhur.
Dan KPU telah memutilasi keinginan luhur tersebut.
TIDAK PERLU DAN SEWENANG-WENANG
KPU misalnya mengatakan bahwa Peraturan KPU No.6/2019 mesti dibuat karena undang-undang tidak menjelaskan situasi dimana paslonpres hanya ada dua (biner). Menurut saya keresahan ini tidak perlu. Membuat aturan sendiri untuk hal yang tidak diperlukan adalah sewenang-wenang.
Undang-undang No.7/2017 tentang pemilu memang tidak secara eksplisit menjelaskan situasi paslonpres banyak dan paslonpres biner. Namun undang-undang itu dengan tegas mengatakan bahwa bila dalam situasi paslonpres banyak tidak ada paslonpres memperoleh suara lebih separuh, pilpres harus dilanjutkan ke tahap dua. Di tahap kedua ini dilombakan dua paslonpres bersuara terbanyak.
Dengan menyatakan bahwa pilpres tahap dua, yang terdiri dari dua paslonpres, UU No.7/2017 secara implisit sudah mengafirmasi situasi 2 paslonpres. Ini berarti PerKPU No.6/2019 tidak diperlukan. Dengan sendirinya 2 norma sebagaimana tercantum dalam pasal 461 ayat 1 UU No.7/2019 berlaku utuh dan tidak perlu dipersoalkan.
Apakah bila norma keterwakilan provinsi itu diadopsi berarti dimungkinkan pilpres yang tiada akhir karena norma tersebut sulit dipenuhi. Tentu saja tidak. Perolehan 20% suara bukan jumlah yang unattainable. Paslonpres akan dapat memenuhi ketentuan tersebut asalkan ia ketentuan tersebut masuk ke dalam elemen strateginya. Kekhawatiran yang tidak perlu membuat KPU secara sewenang-wenang melucuti norma tersebut dari pemilihan presiden.
KPU MENGUNDURKAN DIRI
KPU periode 2017-2022 terus dilanda masalah. Pilpres tahun lalu dipenuhi protes publik, mulai dari situng yang dirancang tidak bisa menjumlah dengan benar dan proses yang sangat lambat, kematian ratusan petugas KPPS yang tidak disidik secara wajar, sampai demo protes yang menelan puluhan jiwa.
Inkompetensi KPU terbukti lagi dengan tertangkapnya komisioner Wahyu Setiawan dalam kasus suap, dipecatnya komisioner Evi Novinda Ginting karena manipulasi suara, dan sekarang terbukti sewenang-wenang dalam membuat peraturan yang berdampak besar terhadap legitimasi presiden. KPU seharusnya malu dan mengundurkan diri karenanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.