Denny Siregar dan Penegak Hukum 4.0

0
561
Asyari Usman, wartawan senior
By Asyari Usman
Sekarang menjadi terbalik. Kerugian Denny Siregar (DS) yang justru menjadi perhatian Polisi. Yang menjadi fokus pengusutan. Sedangkan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap umat Islam oleh DS menjadi hilang. Setidaknya kabur.
Polisi mengerahkan seluruh kekuatan terbaiknya untuk memburu pembocor data DS. Hasilnya? Dalam sekejap saja dapat ditangkap karyawan lepas (outsourcing) Telkomsel. Dia diduga mengambil data pribadi DS yang viral di medsos.
Sangat cepat. Polisi sigap sekali melacak dan menangkap pembocor data. Pria berusia 27 tahun, FPH. Luar biasa hebat operasi penangkapannya.
Polisi juga memburu pemilik akun Opposite6891. Jika dilihat dari ketangkasan mereka menangkap FPH, tentulah operasi kedua ini tidak terlalu sulit.
Sebaliknya, pengaduan Forum Mujahid Tasikmalaya (FMT) terkait ujaran kebencian yang diucapkan DS terhadap anak-anak pesantren, tak jelas tindak lanjutnya. Sejauh ini DS belum diapa-apakan.
Fokus perkara beralih. Sekarang, kebocoran data DS seolah menjadi hal yang jauh lebih penting. Lebih urgen dari pelecehan DS dalam tulisan “Adek2ku Calon Teroris Yang Abang Sayang”. Padahal, ribuan santri dan puluhan pesantren di Tasikmalaya terlecehkan oleh tulisan DS. Kalangan santri menjadi sasaran ujaran kebencian Denny.
Polisi sangat serius melayani isu kebocoran data pribadi DS. Menkominfo pun ikut turun tangan. Menteri Jhonny Plate sampai meminta Telkomsel agar melakukan pengusutan. Di kepolisian, tak kurang polisi berbintang langsung menjelaskan perihal penanganan kebocoran data pribadi DS.
Tampaknya, keluhan Denny didengar dengan cermat oleh Polisi. Dan langsung mengerahkan tim pemburu. Sebentar saja terduga bisa diamankan.
Pastilah bisa kalau Polisi mau. Memang selama ini Pak Polisi selalu mengalami ‘kesulitan’ untuk menangkap para pelaku pidana yang melecehkan, menghina dan membenci Islam dan umat Islam. Ada kesan kalau para pelaku berada di pihak oposisi, sering bisa cepat disergap. Tapi, kalau pelakuknya adalah orang-orang yang masuk rombongan penguasa, mereka cenderung tidak terdeteksi. Susah melacak dan menangkap mereka.
Begitulah situasinya saat ini. Selalu saja ada alasan untuk tidak memproses berbagai perkara yang diperkirakan akan merugikan orang-orang yang berada di pihak penguasa.
Anda merasakan itu sebagai ketidakadilan. Tetapi, Polisi tampaknya tidak berterawang seperti itu. Bagi mereka, ketidakadilan adalah konsep nilai yang bias (memihak) pada sikap idealis. Sedangkan ‘sikap idealis’ sudah lama ditinggalkan karena tidak ‘updated’ dengan para penegak hukum 4.0. Yang bermakna ‘empat-kosong’, yaitu keempat pundi kewarasan yang tidak lagi diisi dengan nutrisi ‘justice for all’ –keadilan untuk semua.
Para penegak hukum 4.0 itu sudah lama menggunakan ‘disposable wisdom’ (kearifan sekali pakai). Inilah jenis kearifan yang bekerja sesuai keperluan dan standar yang koruftif. Para penegak hukum tidak lagi dibekali ‘incorruptible wisdom’ (kearifan yang tak terbeli) –kearifan yang berasal dari pertimbangan yang komprehensif. Kearifan yang sukar digoda. Yang tak mudah tergerus oleh segala bentuk tekanan.
Hari ini, publik perlu mengawal kasus ujaran kebencian Denny Siregar. Meskipun Anda semua bisa menebak ‘halte terakhir’ (last destination) pengaduan FMT, tetapi Anda tidak boleh jera. Tidak boleh surut.
Kita harus terus berusaha agar penegak hukum 4.0 perlahan bisa direhabilitasi mejadi penegak hukum 5.1. Yaitu, penegak hukum yang pancasilais. Yang mengutamakan sila 1 dari 5 sila di Pancasila.[]
13 Juli 2020
(Penulis wartawan senior)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.