Daddy Rohanady, mengkritisi pinjaman daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 4 triliun dari PT Sarana Multi Infra Struktur (PT SMI) Jakarta untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Mulai anggaran perubahan (APBD-P) 2020 akan ada nomenklatur baru dalam APBD Provinsi Jawa Barat, itu akan berlangsung selama 10 tahun. (Nomenklatur baru) berupa pinjaman daerah sebesar Rp4 triliun dari PT SMI Jakarta sebuah perusahaan plat merah yang dikelola Kementerian Keuangan,” kata Daddy dalam keterangan tertulisnya di Bandung, 8 September 2020.
Detail pinjaman daerah Rp 4 triliun tersebut yakni, Rp 1,9 triliun untuk APBD-Perubahan 2020, dan Rp 2,1 triliun untuk APBD Murni 2021. Untuk suku bunga-nya atau interest rate (pinjaman tersebut) lanjut Daddy menjelaskan, memang nol (0) persen dengan jangka waktu atau tenor selama 10 tahun. Atas pinjaman tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dikenakan biaya provisi 1% atau Rp 40 miliar. Sedangkan biaya administrasi sebesar 0,815% atau Rp 7,4 miliar.
“Dana tersebut semestinya digunakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam upaya Pemulihan Ekonomi (PEN), dan sejauh ini sudah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian RI,” jelas Daddy.
Namun demikian, mengingat masa jabatan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan berakhir pada 2023 atau hanya 4 tahun lagi, dan ia pun dikabarkan akan maju di Pemilihan Presiden 2024 nanti. Maka, Ridwan Kamil akan mewarisi hutang untuk Gubernur Jawa Barat selanjutnya, dan membebani masyarakat Jawa Barat atas hutang tersebut.
“Kita sudah dengar beliau ingin ke atas (nyapres 2024). Kalau dia naik, berarti Gubernur dan DPRD Jabar berikutnya beserta seluruh masyarajat Jabar dapat warisan utang yang harus dilunasi dan menjadi beban APBD Jabar,” keluh dia.
Daddy pun berharap pinjaman daerah Rp 4 triliun tersebut dapat membawa manfaat untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, dan bisa menaikkan kembali Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya laju pertumbuhan ekonomi yang terpuruk akibat Covid-19.
Untuk diketahui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lewat PT SMI sendiri dipayungi PP No. 43 tahun 2020. Program dan kegiatannya diharapkan menunjang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun demikian, pilihannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing wilayah.(TAG/JBS)