CBA Somasi Terbuka PWC INDONESIA, BUMN dan PERTAMINA

0
645

PRIBUMINEWS.CO.ID – Lembaga analisa budget dan lembaga kebijakan informasi publik yaitu, Center for Budget Analysis (CBA), dalam hal ini diwakili oleh Jajang Nurjaman dan Kajian dan Analisis Kebijakan Informasi Publik (KAKI Publik), dalam hal ini diwakili oleh Adri Zulpianto membuat somasi terbuka. Keduanya menunjuk kuasa jukum untuk Somasi Terbuka terhadap PRICE WATERHOUSE COOPERS (PWC) INDONESIA, MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) dan Dewan Komisaris PERTAMINA dan Direksi PT Pertamina. Berikuti ini isinya yang diterima redaksi:

Istimewa
Gedung Pertamina /Istimewa

Surat Somasi Terbuka Pertamina

Kepada Yth,
1. PRICE WATERHOUSE COOPERS (PWC) INDONESIA
2. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
3. DEWAN KOMISARIS PT. PERTAMINA (PERSERO)
4. DIREKSI PT. PERTAMINA (PERSERO)

Dengan hormat,

Perkenalkan saya Riando Tambunan, S.H, berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tertanggal 07 Oktober 2020, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama:

1. Center for Budget Analysis (CBA), dalam hal ini diwakili oleh Jajang Nurjaman.

2. Kajian dan Analisis Kebijakan Informasi Publik (KAKI Publik), dalam hal ini diwakili oleh Adri Zulpianto

Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-198/MBU/06/2020 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina tertanggal 12 Juni 2020 dan Surat Keputusan Direksi PT. Pertamina Nomor: No.Kpts-18/C00000/2020-S0 Tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero) tertanggal 12 Juni 2020, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Dalam proses restrukturisasi Holding dan pembentukan Subholding-Subholding Pertamina mengkonsultasikannya kepada Price Waterhouse Coopers (PwC), sebuah Konsultan Management / Akuntan Publik Amerika. Untuk pembuatan kajian hukum ditunjuklah Melli Darsa & Co. , Advocates and Legal Consultants Indonesia yang berafiliasi dengan PwC. PwC sendiri terlibat sejak persiapan hingga proses pembentukan subholding, bahkan masih terlibat dalam proses sosialiasi dan pengorganisasian subholding hingga sekarang ini.

2. Bahwa dalam kajiannya, Price Waterhouse Coopers (PwC) tidak menjadikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai salah satu dasar/rujukan dalam memberikan pertimbangan mengenai pembentukan Subholding, khsusunya Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dengan demikian kajian yang dibuat tidak cermat dan bertentangan dengan undang-undang.

3. Bahwa hal-hal tersebut mengakibatkan, Komisaris maupun Direksi PT. Pertamina sebelum membentuk subholding, tidak melakukan tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

4. Bahwa tindakan Komisaris maupun Direksi yang tidak melakukan tahapan-tahapan pembentukan subholding sebagaimana ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas tersebut diatas, adalah tindakan perbuatan melawan hukum.

5. Bahwa lebih lanjut, pembentukan subholding yang melawan hukum dan adanya uang negara yang dipergunakan untuk melakukan subholding, sehingga hal tersebut merugikan keuangan negara, oleh karena itu patut diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dapat di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan di atas, Mengingat Center For Budget Analysis (CBA) dengan Kajian dan Analisis Kebijakan Informasi Publik (KAKI Publik) merupakan Lembaga yang peduli terhadap kebijakan dan pengelolaan anggaran dan keuangan negara dengan ini kami mensomir PRICE WATERHOUSE COOPERS (PWC) INDONESIA, MENTERI BUMN, DEWAN KOMISARIS PT. PERTAMINA DAN DEWAN DIREKSI PT. PERTAMINA agar dalam waktu 7 X 24 jam untuk :

1. Mencabut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina Nomor: SK-198/MBU/06/2020, tanggal 12 Juni 2020 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina;

2. Mencabut Surat Keputusan No. Kpts-18/C00000/2020-S0 Tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero) tanggal 12 Juli 2020;

3. Mengembalikan Stuktur Organisasi PT. Pertamina seperti semula yaitu Direktorat Hulu, Direktorat Pengolahan, Direktorat Pemasaran Korporat, Direktorat Pemasaran Retail, Direktorat Keuangan, Direktorat SDM, Direktorat Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, Direktorat Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia, Direktorat Perancanaan Investasi dan Manajemen Risiko dan Direktorat Manajemen Aset.

Demikianlah somasi ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan. Apabila dalam tenggang waktu somasi ini kami sampaikan tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan upaya lainnya yang dilindungi oleh hukum yang diperlukan untuk membela hak-hak klien kami.

Hormat Kami
Kuasa Hukum

Riando Tambunan, S.H.

Sebelumnya memang Uchok Sky Khadafi, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) mengatakan pada 3 Oktober 2020 Price Waterhouse Coopers (PwC) diduga lakukan kajian yang tidak cermat dan bertentangan dengan undang-undang atas rencana untuk subholding Pertamina. CBA pun berencana mengugat Pertamina.

Alasanya bahwa format subholding di dalam tubuh Pertamina harus menjadi perhatian serius. Pasalnya, peraturan dan mekanisme subholding yang belum jelas dan belum tuntas, tapi direksi subholdingnya sudah dilantik, sehingga menjadi wajar apabila subholding ini mengancam kedaulatan Negara.

Uchok menjelaskan, dalam proses restrukturisasi holding dan pembentukan Subholding-Subholding, Pertamina mengkonsultasikannya kepada Price waterhouse Coopers (PwC), sebuah Konsultan Management/Akuntan Publik Amerika. Dan untuk pembuatan kajian hukum ditunjuklah  Melli Darsa & Co., Advocates and Legal Consultants Indonesia yang berafiliasi dengan PwC. “PwC sendiri terlibat sejak persiapan hingga proses pembentukan subholding, bahkan masih terlibat dalam proses sosialiasi dan pengorganisasian subholding hingga sekarang ini,” jelas Uchok yang juga pengamat politik anggaran  kepada Redaksi Energyworld, Sabtu (3/10/20) di  Jakarta.

Jadi kita lihat saja apakah somasi ini dalam 7 X 24 akan ditanggapi oleh pihak terkait? Kita tunggu saja. |sumber ENERGYWORLDINDONESIA –EWINDO

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.