by M Rizal Fadillah
Komnas HAM telah merilis hasil kerja penyelidikan tewasnya 6 anggota laskar FPI dan merekomendasi empat hal yaitu soal pelanggaran HAM dan proses peradilan, penegakan hukum orang yang berada di 2 mobil petugas, pengusutan senjata api, serta penegakan hukum yang akuntabel, obyektif dan transparan. Hasil kerja dan rekomendasi diajukan kepada Presiden.
Presiden kini memegang bola panas. Rakyat menunggu sikap politik dan kepatuhan hukum Presiden. Segera berpidatolah untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Apresiasi dan tindak lanjuti hasil kerja Komnas HAM. Meski dengan kesadaran bahwa masih banyak pihak yang kecewa atas kerja Komnas HAM tersebut.
Sekurangnya masih ada tiga pertanyaan krusial dan keingintahuan publik berkenaan dengan temuan Komnas HAM yang butuh penyelidikan lebih lanjut tersebut, yaitu :
Pertama, benarkah terjadi tembak menembak, mengingat tidak ada sedikitpun “goresan” pada para petugas yang juga “ditembak” ? Atau memang sebenarnya 2 anggota Laskar FPI itu ditembak secara sepihak oleh “petugas misterius” dari 2 mobil pembuntut ? Anehnya Komnas HAM telah merekomendasi penegakan hukum kepada petugas tersebut.
Kedua, mengusut senjata api rakitan apakah benar senjata tersebut adalah milik anggota Laskar FPI ataukah juga milik petugas yang kemudian dinyatakan seolah-olah merupakan milik anggota Laskar sehingga tersimpulkan terjadi “tembak menembak” ? Ada perubahan keterangan Kapolda Metro yang awal menyatakan pistol itu asli jenis revolver kemudian berubah menjadi rakitan.
Ketiga, kesimpulan tidak ada penyiksaan perlu pendalaman mengingat jenazah yang lebam-lebam, terjadi pembengkakan organ, serta melepuh dan mengelupas. Benarkah hal itu hanya “efek” dari penembakan ? Jarak waktu penembakan dengan otopsi serta pemulasaraan jenazah relatif pendek.
Keempat, atas rekomendasi bahwa pelanggaran HAM harus ditindaklanjuti pada tingkat pengadilan, maka petugas kepolisian akan segera menjadi tersangka. Kemungkinan sebagai atasan Kapolda Metro Fadil Imran akan menjadi terperiksa.
Demi berlanjutnya kasus “pelanggaran HAM” ini maka dua hal menjadi mutlak adanya pertama non aktifkan segera Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Fadil Imran. Kedua, Presiden harus segera memerintahkan Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
Bila Presiden merasa tidak terkait dan memiliki tanggung jawab besar kepada rakyat, maka segera perintahkan pula pembentukan Pengadilan HAM. Hal ini demi menghindari keterlibatan lembaga HAM atau bahkan peradilan HAM internasional untuk ikut menangani kasus pelanggaran HAM ini.
Presiden jangan diam saja. Jangan pula serahkan respon Pemerintah kepada keterangan atau pidato Menkopolhukam karena sudah terlalu banyak blunder Pak Menteri ini yang membuat rakyat kurang percaya. Ataukah memang Pak Presiden juga merasa sudah tidak dipercaya lagi oleh rakyat ?
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 11 Januari 2021