Madame Bansos

0
1072
Djoko Edhi Abdurrahman

Oleh Djoko Edhi Abdurrahman (Advokat, mantan Komisi Hukum DPR, Wasekjen DPP KAI, Wasek LPBH, PBNU).

Tadinya saya pikir yg disebut Madame Bansos oleh Tempo, adalah Mak Banteng, ialah Megawati Soekarno Puteri.

Baru kemarin dulu, dikemukakan oleh Tempo, ialah Puan Maharani, anak dari Megawati. Puan kini menjabat Ketua DPR. Di klan Soekarno, Puan akan dijadikan Wapres, sedang presidennya ialah Prabowo Subianto, yang telah diresmikan dgn jurus nasgor.

Setelah Puan jadi pelaku Madame Bansos, kian cantik gelarnya: Wapres Bansos. Tentu saja, PDIP kudu dibubarkan, menurut Perma No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Korupsi oleh Korporasi. Yang dimaksud koorporasi, termasuk badan hukum parpol. Minimal, seperti nasib Setya Novanto yang dicopot jabatan Ketua DPR nya karena korupsi EKTP, lalu dimasukkan penjara Suka Miskin.

Puan juga niscaya pindah ke Suka Miskin. Karena jumlah yg dikorupsi di atas Rp 100 Miliar, sudah jelas hukumannya penjara seumur hidup berdasarkan Perma No 1 tahun 2020. Ini hukum baru yang diterapkan ke semua pelaku korupsi asuransi Jiwa Sraya (6 orang) dihukum seumur hidup.

Juliari Batubara, andai lolos dari hukuman mati pasal 2 ayat 2 UU KPK, tetap tak lolos dari Perma No 1/2020. Begitu juga Puan Maharani.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.