Kini Pensiunan Garuda Indonesia Pun Jadi Korban Jiwasraya

0
764
ilustrasi

Dana Pensiunan Terancam Distop Jiwasraya:
RIBUAN PENSIUNAN GARUDA INDONESIA PROTES KERAS

PRIBUMINEWS.CO.ID – Berdasarkan surat edaran tentang Restrukturisasi Jiwasraya yang diedarkan pada akhir bulan Februari 2021 disebutkan bahwa pensiunan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk mulai dari pilot, awak kabin, teknisi dan pegawai lainnya, dana pensiunnya terancam distop secara sepihak oleh pihak Jiwasraya. Dalam surat edaran itu disebutkan paling lambat bulan April 2021 bagi yang tidak memilih opsi yang ditawarkan, uang pensiunnya tidak akan dibayar.

Seperti diketahui, seluruh karyawan Garuda Indonesia beserta anak perusahaannya, tercatat sebagai peserta program pensiun di Dana Pensiun Garuda Indonesia, tepatnya pada Tahun 1999 beralih dari Program Pensiun Manfaat Pasti menjadi Program Pensiun Iuran Pasti. Pada Program Iuran Pasti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, disebutkan bahwa pembayaran pensiun bagi pensiunan wajib dialihkan atau dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa berupa pembelian annuitas seumur hidup.

Disaat pembelian annuitas seumur hidup tersebut, dana dari para pensiunan, yang dikumpulkan dengan cara pemotongan gaji selama mereka aktif bekerja dan dikelola oleh Dana Pensiun Garuda Indonesia, wajib membayar pajak yang bersifat final dan progresif (sebelum tahun 2009).

Garuda Indonesia yang menjatuhkan pilihannya pada PT. Asuransi Jiwasraya dilandasi pertimbangan bahwa Jiwasraya merupakan perusahan asuransi plat merah yang dalam kondisi keuangan Perusahaan yang sehat dan secara berkala diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data sekitar 2.860 pensiunan Garuda Indonesia menerima uang pensiun yang dibayarkan oleh Jiwasraya.

Setelah berita tentang tindak pidana korupsi di Jiwasraya bergulir dan menjadi tranding topik di berbagai media massa dan Stasiun TV, dimana sejumlah Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi divonis menjadi 20 tahun penjara, pada akhir tahun 2020 pensiunan Garuda Indonesia menanyakan secara tegas perihal status pembayaran pensiun ke PT. Asuransi Jiwasraya. Jiwasraya melontarkan jawaban bahwa pembayaran uang pensiunan Garuda Indonesia tidak terdampak dan akan tetap dibayarkan.

Namun secara tiba-tiba, di akhir Februari 2021, ada pemberitahuan dengan apa yang disebut sebagai “Restruturisasi Jiwasraya” dan kepada pensiunan Garuda Indonesia diberikan opsi sebagai berikut:

Tetap dibayar dengan nominal saat ini, namun harus membayar top-up yang besarannya sangat tidak masuk akal, diluar kemampuan finansial pensiunan Garuda Indonesia.
Jiwasraya akan membayar dana pensiun, namun dengan pemotongan yang bervariasi sampai dengan 74%. Jiwasraya akan membayar dana pensiun, dengan nominal yang sama tetapi hanya untuk jangka waktu sekitar 6 tahun ke depan, tidak seumur hidup sebagaimana diamanatkan oleh UU Dana Pensiun.

Menyikapi opsi yang ditawarkan oleh Jiwasraya ini, pensiunan Garuda Indonsia yang tergabung dalam Forum Pensiunan Garuda Indonesia Korban Jiwasraya (Forum PEGANKI) menyatakan protes keras dan MENOLAK RESTRUKTURISASI yang cenderung berpihak kepada kepentingan Jiwasraya semata dan mengabaikan hak-hak dasar pegawai Garuda Indonesia yang sudah purnabakti, serta patut diduga Jiwasraya melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Ketua Forum melalui juru bicara Forum PEGANKI Drs. SyahrulTaher MBA menyampaikan harapan kepada penyelenggara negara, dan instansi yang terkait diminta untuk segera turun tangan, melindungi warga negara yang telah patuh terhadap hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

“Negara harus hadir untuk membela rakyatnya. Pensiunan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang jumlahnya ribuan orang, bagaimana pun ketika masih tercatat sebagai pegawai Garuda Indonesia turut berkontribusi kepada negara, mengadikan hidupnya selama puluhan tahun untuk kemajuan dan eksistensi Garuda Indonesia,” ujarnya dalam rilis yang diterima Redaksi, Jumat (26/03/21)

Seperti para prajurit yang berjaga di benteng pertahanan, mereka ikut menjaga daulat dan marwah maskapai penerbangan BUMN yang menjadi kebangsaan bangsa Indonesia.

“Garuda Indonesia adalah representasi daulat bangsa dan negara Indonesia di mata dunia internasional yang keberadaannya dilindungi oleh amanat konstitusi dan tentunya tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi asuransi yang berdalih di balik topeng restrukturisasi,”ungkapnya.

Forum Pensiunan Garuda Indonesia Korban Jiwasraya (Forum PEGANKI) dalam rilisnya di KETUA I FORUM PEGANKI Drs. SyahrulTaher MBA (Ketua I), Ir. Handrito Hardjono MBA (Ketua II) dan Capt. Lucky Supriyatna (Ketua III ). | RNZ/PRB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.