DPD Partai Golkar Kab Banjar Pengurusnya Belum Resmi, Karena Menunggu Hasil Mahkamah Partai

0
757
istimewa

PRIBUMINEWS.CO.ID – Partai Golkar Kalimantan Selatan nampaknya menunda pengesahan pengurus Partai Golkar Kabupaten Banjar hasil Musda X. Pasalnya Partai Golkar Kabupaten Banjar diduga mengalami keretakan dan kisruh.

Hal ini dikarenakan adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Partai Golkar yang meminta Partai Golkar Kalsel untuk menunda pengesahan tersebut.

Dalam informasi yang dihimpun bahwa ada Surat resmi Mahkamah Partai Golkar ini ditandatangani langsung oleh ketuanya, Dr Ir H Adies Kadir SH MHum dengan nomor surat B-90/MP-Golkar/III/2021.

Penundaan pemberlakuan surat keputusan Partai Golkar Kalsel untuk pengesahan kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, ini sebagaimana disebutkan Mahkamah Partai Golkar. Penundaan merujuk kepada diterimanya permohonan gugatan Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Astambul, Mahdiansyah dan kawan-kawan terhadap surat keputusan Partai Golkar Kabupaten Banjar tentang pelaksana tugas (Plt) se Kabupaten Banjar.

Kemudian, menggugat juga supaya dibatalkannya penyelenggaraan Musda X Partai Golkar Kabupaten Banjar tertanggal 30 Januari 2021. Karena proses pemeriksaan masih berlangsung atas gugatan ini, Mahkamah Partai Golkar meminta Ketua DPD Partai Golkar Kalsel menunda pengesahan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar 2020-2025 hasil Musda X.

Penundaan ini dilakukan sampai putusan pokok perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Banjar Kamaruzzaman membenarkan bahwa memang ada surat dari Mahkamah Partai Golkar tertanggal 30 Maret 2021 dan kini sedang berlansung proses. “Ya ada dan proses ini sedang di Mahkamah Partai Golkar. Surat ini selain ditembuskan pada DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Kalsel, juga ditembuskan kepada penggugat,”jelasnya.

“Tidak lama setelah menerima pemberitahuan ini kami ikut mendampingi untuk konfirmasi ke Mahkamah Partai Golkar,” kata Kamaruzzaman Politikus senior Golkar yang suduh 4 periode menjadi anggota DPRD Kab Banjar Kalsel ini kepada Redaksi, Ahad (19/9/2021).

Apa perkembangan dan hasilnya Mahkamah Partai Golkar menyatakan ini DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar yang saat ini dalam status quo?

Ya, posisinya Status quo, dan tidak bisa melaksanakan kegiatan apapun dan tidak boleh merubah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Golkar.

“Kita harus tuntas hasil hukum Mahkamah Partai Golkar setelah tetap baru boleh berkegiatan. Kita tunggu saja hasil Mahkamah Partai Golkar, mungkin bisa jadi pekan ini,” papar Kamaruzzaman.

Tokoh masyarakat Banjar ini juga mengatakan bahwa semua mekanisme peraturan dan tata tertib DPRD Kabupaten Banjar ada di DPD Partai Golkar dan akan mengajukan ke fraksi, diteruskan fraksi ke bagian umum di sekretariat dewan, berlanjut ke pimpinan dewan untuk dibawa ke Badan Musyawarah.

“Itu mekanismenya. Yang jelas selama ini tidak ada menerima surat usulan perubahan kelengkapan dewan dari Partai Golkar, kalau semisal ada usulan perubahan, dan kami juga menerima masukan bahwa banyak perwakilan yang banyak dari kecamatan yang menolak hasil Musda dan menolka tiga periode kepemimpinan Ketua DPD Golkar Kab Banjar, jadi baiknya kita tunggu hasil Mahkamah Partai Golkar saja kan sudah bersidang,  karena itu aturannya dan tak boleh dilanggar. (FID/PRB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.