Pledoi lanjutan menghadirkan saksi-saksi
B. SAKSI DAN AHLI DARI PENASIHAT HUKUM
1. Saksi Rozy Brilian
Dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi merupakan peneliti di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
- Bahwa saksi menyatakan pada 2020 merupakan mahasiswa aktif yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (Korbid Sospol BEM UI) periode 2020;
- Bahwa saksi menyatakan ketika menjabat sebagai Korbid Sospol BEM UI melakukan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan melakukan kajian;
- Bahwa saksi menyatakan telah mengkaji klaster ketenagakerjaan yang tidak pro terhadap perlindungan buruh;
- Bahwa saksi menyatakan bersama BEM se UI sebanyak 500 orang melakukan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta kerja dengan berdemonstrasi turun ke jalan sejak Agustus hingga Oktober;
- Bahwa saksi menyatakan aksi demonstrasi tersebut juga dilakukan bersama elemen dari serikat buruh/pekerja, kelompok tani dan aliansi mahasiswa yang ada di Jabodetabek;
- Bahwa saksi menyatakan aksi demonstrasi yang dilakukan tidak ada yang menyuruh dan murni berdasarkan keresahan akan undang-undang yang tidak pro perlindungan buruh;
- Bahwa saksi tidak mengenal Moh. Jumhur Hidayat dan tidak mengetahui latar belakangnya;
- Bahwa saksi menyatakan melakukan pemantauan dimedia sosial termasuk twitter terhadap akun-akun yang dominan menyuarakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, akun-akun tersebut diantaranya yaitu Dandy Laksono, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) dan lain-lain;
- Bahwa saksi bersama BEM UI pernah membuat forum publik dengan mengundang dosen-dosen UI yang pro terhadap RUU Omnibuslaw Cipta Kerja namun menolak hadir;
- Bahwa saksi menyatakan pernah mendapat informasi dari pihak kampus akan ada sosialisasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja di UI, namun sampai dengan disahkan sosialisasi tersebut tidak pernah terjadi;
- Bahwa saksi menyatakan sebelum aksi demonstrasi dilakukan, BEM UI dan aliansi masyarakat sipil telah melakukan konsolidasi untuk merumuskan dasar pergerakan. Dalam konsolidasi tersebut tidak pernah disinggung mengenai tweet Moh. Jumhur Hidayat;
2. Saksi Nur Hidayati
Dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang merupakan organisasi yang berfokus pada advokasi lingkungan yang berkeadilan;
- Bahwa saksi tidak mengenal Moh. Jumhur Hidayat;
- Bahwa saksi mengetahui Omnibus Law sejak pidato presiden di DPR pada2019;
- Bahwa saksi menyatakan organisasinya pernah diundang sebanyak dua kali pada Juli 2020 dan November 2020 oleh Badan Legislatif DPR;
- Bahwa saksi menyatakan tidak menghadiri undangan tersebut karena sejak awal prosesnya tidak transparan dan substansinya tidak pro perlindungan lingkungan hidup. Dalam subtansinya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja melemahkan safeguard lingkungan bagi perusahaan. Selain itu juga melemahkan partisipasi warga terhadap lingkungan. Selain itu amdal kewenangannya ditarik ke pusat sehingga menyebabkan minimnya partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan;
- Bahwa saksi menyatakan dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini telah menghapuskan kawasan hutan minimal 30% sehingga hal ini akan mengakibatkan kerusakan ekosistem yang menyebabkan berbagai bencana;
- Bahwa saksi menyatakan kerusakan lingkungan di Indonesia disebabkan oleh aktifitas bisnis yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan yang didukung juga dengan kebijakan atau pengawasan yang lemah dalam segi hukum sehingga tidak ada efek jera terhadap pelaku perusakan lingkungan;
- Bahwa saksi menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja telah melemahkan perlindungan lingkungan dan menghilangkan sanksi berat terhadap perusahaan perusak lingkungan;
- Bahwa saksi menyatakan kerusakan lingkungan di Indonesia diakibatkan karena industri ekstraktif seperti pertambangan dengan investor yang berasal dari RRC, Eropa, Amerika termasuk Indonesia;
- Bahwa saksi mengetahui terdapat 35 investor yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dari berbagai negara diantaranya Belanda, Jepang, dan lain sebagainya;
- Bahwa saksi menyatakan semakin beradab suatu bangsa maka semakin akan menjunjung tinggi lingkungan. Hal tersebut dibuktikan oleh ahli dari Swedia yang mngatakan bahwa seharusnya manusia harus memperhatikan lingkungan karena ada aspek lingkungan yang ketika dirusak tidak akan dapat dikembalikan seperti semula;
- Bahwa saksi menyatakan mengikuti proses pembentukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dari luar sistem dengan cara melakukan konferensi pers, menulis surat terbuka penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menulis kajian dan melakukan demonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja;
- Bahwa saksi menyatakan kajian yang disusun WALHI telah disampaikan ke DPR, namun tidak ada tanggapan;
- Bahwa saksi menyatakan WALHI tidak pernah mendapatkan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja maupun naskah akademiknya baik dari DPR maupun pemerintah;
- Bahwa saksi menyatakan WALHI dan 489 organisasi anggota diseluruh Indonesia bersama juga mahasiswa, kelompok tani dan serikat buruh melakukan aksi demontrasi turun ke jalan untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja;
- Bahwa saksi menyatakan ketika aksi dilakukan dengan tertib dan sesuai prokes selain itu kami juga selalu melapor ke pihak kepolisian;
- Bahwa saksi menyatakan advokasi penolakan murni dorongan masyarakat sipil;
- Bahwa saksi menyatakan banyak suara kritis yang disampaikan secara online baik ditwitter, instagram dan lain-lain;
3. Saksi Damar Panca Mulya
Dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi merupakan Sekretariat Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) sejak 2019;
- Bahwa saksi menyatakan KPBI menaungi 13 federasi serikat buruh di 13 Provinsi di Indonesia;
- Bahwa saksi menyatakan KPBI pernah mendapat undangan sosialisasi melalui whatsapp dari pemerintah untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada 16 Desember 2019;
- Bahwa saksi menyatakan dalam pertemuan 16 Desember 2019 pemerintah menyampaikan gambaran umum tentang Omnibus Law klaster ketenagakerjaan, tapi pembahasan pasal per pasal tidak dijelaskan;
- Bahwa saksi menyatakan pada pertemuan ke dua, kementerian ketenagakerjaan mulai membicarakan pasal-pasal tematik seperi upah, pesangon dan lain-lain. Draftnya waktu itu sudah ada, namun substansinya sangat melemahkan hak buruh;
- Bahwa saksi menyatakan pada pertemuan ke tiga, KPBI melakukan walk out karena pertemuan tersebut hanya sosialisasi tanpa ada pembahasan substansi;
- Bahwa saksi menyatakan pasal 59 dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang Out Sourching mengalami perubahan signifikan di UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pengaturan baru tentang Out Sourching membuat setiap buruh dapat dikontrak sampai kapanpun atau dikontrak hingga seumur hidup;
- Bahwa saksi menyatakan pertama kali melakukan aksi demonstrasi pada 13 Januari 2020 bersama mahasiswa, petani, buruh, masyarakat sipil yang kesemuanya tergabung ke dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK);
- Bahwa saksi menyatakan ketika dilakukan aksi demonstrasi tidak pernah memerintahkan atau mendengar perintah perihal melakukan pembakaran sejumlah halte transjakarta pada 8 Oktober 2020;
- Bahwa saksi tidak mengetahui pelaku yang melakukan pembakaran halte transjakarta;
- Bahwa saksi memiliki twitter namun tidak aktif menggunakannya;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat cuitan Moh. Jumhur Hidayat;
- Bahwa saksi menyatakan terdapat kewajiban pengurus serikat buruh untuk memperjuangkan hak-hak anggotanya karena ada amanat diundang-undang serikat buruh/pekerja;
- Bahwa saksi menyatakan perbedaan pendapat antara serikat buruh dan pengusaha adalah hal yang yang wajar dan biasa;
- Bahwa saksi menyatakan mengenal Moh. Jumhur Hidayat sebagai Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI);
4. Saksi Angga Wira
Dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah pengusaha diberbagai bidang sekaligus merupakan Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang mempunyai 50 ribu anggota yang tersebar di provinsi seluruh Indonesia;
- Bahwa saksi menyatakan HIPMI dibuat untuk memfasilitasi pengusaha muda demi menumbuhkan ekonomi di Indonesia;
- Bahwa saksi menyatakan HIPMI sering diundang oleh pemerintah untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja;
- Bahwa saksi menyatakan membaca draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak secara keseluruhan, namun hanya berfokus pada aturan terkait dunia usaha;
- Bahwa saksi menyatakan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja upah sektoral dihilangkan dan akan dipukul rata;
- Bahwa saksi menyatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja lebih fleksibel mengatur sektor pekerjaan yang di out sourching;
- Bahwa saksi mengetahui cuitan Moh. Jumhur Hidayat dari media online;
- Bahwa saksi menyatakan kalimat ‘pengusaha rakus’ tidak membuat tersinggung. Bahwa prinsip dalam menjalani dunia usaha pada dasarnya harus memberdayakan. Memang fakta bahwa terdapat pengusaha rakus dan pengusaha baik, ada pekerja rajin dan pekerja malas;
- Bahwa saksi menyatakan adanya perdebatan antara pengusaha dan buruh adalah hal biasa dalam dunia usaha. Bahwa dalam hubungan kerja, buruh/pekerja adalah mitra, karena tanpa pekerja sebuah perusahaan tidak akan jalan;Keterangan Ahli
5. Keterangan Ahli Dr. Josua Sitompul, S.H., M.M.
Dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ahli menyatakan bekerja di Bidang Hukum Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sejak Juni 2020 yang membidani tugas merancang undang-undang, advokasi dan telaah bantuan hukum seperti menjadi ahli atau menjawab gugatan terhadap Kemenkominfo;
- Bahwa ahli menyatakan mengenyam pendidikan S1 Ilmu Hukum di UI; S2 Strategi Penyusunan Kerjasama Antar Perusahaan di Francis; S3 Kriminologi dengan riset tentang Cyber Crime di Belanda;
- Bahwa ahli menyatakan mulai bekerja di Kemenkominfo sejak 2008;
- Bahwa ahli menyatakan terlibat dalam merancang aturan turunan dari UU ITE;
- Bahwa ahli menyatakan sejak 2009 hingga 2012 menganalisa dan meneliti tindak pidana dalam UU ITE hingga menjadi sebuah buku. Penelitian lain yaitu pembuktian alat bukti elektronik;
- Bahwa ahli menyataka media sosial dalam norma UU ITE adalah kegiatan elektronik yang berfungsi membantu seseorang untuk berkomunikasi. Setiap medsos mempunya karakteristiknya sendiri-sendiri sehingga seseorang perlu memahami bentuk medsos yang dipakai;
- Bahwa ahli menyatakan media sosial twitter dapat dijadikan sarana kritik karena tujuan dibuatnya twitter adalah sarana untuk berekspresi;
- Bahwa ahli menyatakan terdapat mekanisme take down konten negatif di twitter yang menjadi ranah kewenangan AI Kominfo. Pihak twitter juga mempunya community sheld yang berhak men-take down sebuah konten;
- Bahwa ahli menyatakan unsur-unsur dalam UU ITE secara norma unsurnya mengikuti ilmu pidana pada umumnya. Unsur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, maka si pelaku ini ingin agar orang-orang yang membaca suatu postingan ikut membenci individu/masyarakat dalam segi ras, agama, suku atau golongan. Maka dari itu harus diperhatikan subjek yang dituju;
- Bahwa ahli menyatakan jika ada seseorang yang merupakan pengurus serikat buruh dan menyampaikan pendapat untuk memperjuangkan hak-hak buruh telah dilindungi oleh Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi, namun hal tersebut dibatas sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang tidak boleh melakukan ujaran kebencian terhada SARA;
- Bahwa ahli menyatakan primitive investor bukanlah bagian dari masyarakat dan negara, juga bukan bagian dari golongan;
- Bahwa ahli menyatakan RRC adalah penyebutan bagi suatu negara’
- Bahwa ahli menyatakan pengusaha bukan termasuk ke dalam golongan;
- Bahwa ahli menyatakan golongan harus dikaitkan dengan masyarakat tertentu. Buruh bukanlah termasuk ke dalam golongan namun pekerjaan. Akan tetapi, jika ada golongan partai tertentu yang berhaluan buruh makan dapat masuk dalam kategori golongan;
- Bahwa ahli menyatakan unsur rasa kebencian bisa dilihat dalam dua hal, yaitu pertama apabila pelaku mengakui bahwa postingan yang dia buat untuk menunjukan rasa benci. Kedua, Kemenkominfo mempunyai mekanisme klasifikasi dengan melihat konten, konteks dan audiens. Konten adalah postingan tersebut. Konteks adalah situasi, keadaan, atau latar belakang postingan tersebut dibuat. Audiens adalah pembaca atau reaksi netizen dari sebuah postingan. Terkait audines ini penting menjadi unsur pembuktian ujaran kebencian, karena komentar yang adalah bentuk dari audiens adalah tolak ukur apakah sebuah postingan memang ditujukan untuk membenci suatu kelompok
- Bahwa ahli menyatakan jumlah retweet dan like tidak bisa menjadi ukuran dampak rasa kebencian. Yang bisa jadi ukuran adalah sebuah komentar. Konteks dan audiens juga adalah sebuah hal penting;
- Bahwa ahli menyatakan penyusunan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tak lepas karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, jika dilihat dari sejarah memang ada beberapa kasus kerusuhan yang disebabkan sentimentil SARA, maka dari itu Pasal 28 Ayat (2) UU ITE diperlukan. Terlebih lagi di era sekarang hoax makin mudah tersebar melalui media sosial. Jadi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE inimembatasi kebebasan berpendapat dengan melarang seseorang mengujarkan rasa kebencian;
- Bahwa ahli menyatakan pemblokiran sebuah konten diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2020. Proses pemblokiran diatur Kemenkominfo, namun jenis konten yang diblokir ada banyak, kewenangan Kemenkominfo memblokir hanya sebatas konten pornografi dan perjudian. Jadi apabila ada konten diluar daripada itu harus diajukan oleh lembaga terkait misalnya konten separatisme itu bisa diminta oleh lembaga BNPT atau konten obat ilegal yang bisa diminta BPOM. Selain itu, Kemenkominfo tidak melakukan assement konten yang diajukan, jadi apabila sudah diajukan kominfo hanya memblokir tanpa memfilter ulang;
- Bahwa ahli menyatakan urgensi dalam memblokir sebuah konten mengacu pada pada Pasal 40 Ayat (1) dan (2) UU ITE yang menyatakan bahwa masyarakat harus dilindungi dari pelanggaran yang terjadi di media sosial. Pada praktiknya pemblokiran dalam konteks proses hukum, penyidik dapat meminta memblokir sebuah konten meskipun di tahap penyidikan. Misalnya ada sebuah konten pornografi anak namun kasus tersebut belum diputus oleh pengadilan, konten tersebut tetap bisa di blokir tanpa putusan karena hal itu ditujukan untuk proses penegakan hukum dan kepentingan masyarakat;
- Bahwa ahli menyatakan SOP penggeledahan atau penyitaan barang bukti elektronik acuannya terdapat dalam peraturan menteri. Untuk SOP dalam lembaga lain, Kemenkominfo mengedarkan sebuah surat edaran sebagai acuan bagi lembaga tersebut. Pada saat pengambilan atau penyitaan sebuah barang elektronik tersebut hanya berstatus bukti belum menjadi alat bukti, karena untuk menjadi alat bukti harus diuji dulu. Alat bukti tersebut ada dua syarat yaitu secara formil dan materiil, formil adalah izin penyitaan sedangkan materiil mengacu pada UU ITE yang kurang lebih bukti tersebut harus dapat diakses dan diputar kembali. Terkait syarat materiil bukti tersebut harus dilakukan digital forensik;
- Bahwa ahli menyatakan dalam membuktikan setiap ujaran kebencian harus menganalisa konten, konteks dan audiens;
- Bahwa ahli menyatakan audiens di dunia nyata hanya sebagai penguat saja. Apabila dalam ujaran kebencian ini menunggu akibat dari ujaran tersebut terjadi, itu kurang tepat karena Pasal ini bertujuan untuk tindakan preventif;
• Bahwa ahli menyatakan dalam perumusan golongan dalam UU ITE pasca putusan Mahkamah Konstitusi dapat dilihat dalam dalam sejarah di indonesia, golongan di masa pendudukan Belanda adalah golongan timur asing, pribumi dan Eropa. Lalu penyebutan golongan-golongan dapat disebut sebagai golongan adalah karena ada peraturan yang mengaturnya. Buruh, pengusaha, atau profesi lain bukanlah golongan karena penafsiran tersebut digunakan agar menjaga kejelasan dan kepastian hukum. Jadi saat mk mengatakan golongan adalah semua entitas diluar SARA namun perlu dibuktikan bahwa entitas tersebut adalah golongan yang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Jika golongan adalah semua hal diluar entitas tadi hal itu dapat menjadikan semua penyebutan sesuatu adalah golongan dan itu merusak hak kebebasan berekspresi. (BERSAMBUNG…..)