PRIBUMINEWS.CO.ID – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan menggelar mogok kerja pada 29 November 2021 mulai pukul 07.00 WIB mendatang. Mogok kerja itu berlangsung hingga 7 Januari 2021 pukul 16.00 WIB.
FSPPB juga menyatakan mogok kerja bisa diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan Pekerja berdasarkan surat FSPPB.
FSPPB menyatakan kepada Menteri BUMN Republik Indonesia No.110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan surat FSPPB kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.111/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungan Industrial PT Pertamina (Persero).
Menurut FSPPB, mogok kerja itu akan diikuti oleh Pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina yang menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan akan dilakukan di seluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding.
Demikian diungkapkan FSPPB dalam surat bernomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Surat yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar itu menyatakan, mogok kerja tersebut digelar berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 137 yang mengatur tentang Mogok Kerja Sebagai Hak Dasar Pekerja/Buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta mengingat pasal 140 ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang Mogok Kerja.
“Alasan mogok itu FSPPB dalam surat itu mengungkapkan dilakukannua mogok kerja antara lain karena tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB.”kata Arie.
Selain itu mogok kerja juga karena Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan, dan tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangun Industrial Peace atau Hubungan Kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Mogok kerja itu juga ditempuh lantaran tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB dan diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN Republik Indonesia untuk mengganti Pimpinan atau Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dengan yang lebih baik.
FSPPB mengungkapkan, penghentian mogok kerja dapat hentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan FSPPB, apabila tuntutan FSPPB sesuai surat kepada Menteri BUMN Republik Indonesia telah dipenuhi dan/atau Perusahaan bersedia melakukan Perundingan dengan syarat-syarat yang pernah disampaikan kepada Direktur SDM PT Pertamina (Persero) pada agenda Pra Perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021 lalu.
Sebagaimana diketahui, FSPPB beranggotakan antara lain SPP UPms I Medan, SP KMPT RU.II Dumai, SPPSI UPms I Tj. Uban, SPP RU.III Plaju, SP3N SBS UPms II Palembang, SPPSI Jakarta, SP FKPPA Jakarta, SPP UPms III Jakarta, SP PBB RU.VI Balongan, SPP PWK RU. IV
Cilacap, SP Persada UPms IV Semarang, SPP Sepuluh Nopember Surabaya, SP Mathilda Kalimantan, dan SP Celebes serta UPms VII Makassar.
Selain itu, FSPPB juga beranggotakan SP KTI RU.VII Kasim, SP Pertamina EP Jakarta, SP Pertamina Geothermal Energy Jakarta, SP Mutiara Jayapura, SP Pertamina Gas, SP PDSI, SP PT Pertamina Lubricants, SP TPPI, SP Pertamina Hulu Rokan, SP Nusantara Regas dan SP Patra Niaga.(EWINDO/ATA)