Beranda Beranda Debat Pilpres 2024 Sarat Kejanggalan

Debat Pilpres 2024 Sarat Kejanggalan

0
275

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadwalkan menggelar 5 kali debat namun tidak akan menggelar debat khusus yang hanya diikuti capres dan cawapres di Pilpres 2024. Dalam semua sesi debat masing-masing pasangan calon sama-sama berada dalam satu panggung.

Menyusul putusan format debat tersebut, Kaukus 89: Aktivis 80-90 menyoroti keputusan KPU terkait perubahan format debat capres-cawapres dinilai sarat kejanggalan.

Deklarator Kaukus 89, Fery Machsus menyatakan setiap calon harus siap dan bersedia menyampaikan isi kepalanya baik itu terkait visi dan misi termasuk pandangan mereka mengenai isu-isu problematik dan upaya mengatasinya. Menghindari debat justru akan dinilai tidak kredibel dan mumpuni.

“Perubahan format debat sarat kejanggalan. Debat khusus capres dan cawapres seharusnya tetap diadakan agar rakyat dapat menilai ide dan gagasan setiap paslon. Ini harusnya menjadi tontonan untuk pendidikan politik rakyat”, ujarnya.

Lebih jauh, Fery menilai jangan hanya karena ada salah satu pemain yang tidak mumpuni aturan main seenaknya dirubah mengikuti kemaunnya.

 

 

Kendati demikian, KPU sendiri beralasan bahwa format debat Pilpres 2024 demi melihat kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat. Namun, dalam kesempatan yang sama deklator Kaukus 89, Standarkiaa Latief menilai alasan yang disampaikan KPU hanya mengada-ada, justru keputusan tersebut dinilai sebagai tekanan politis untuk menguntungkan calon tertentu.

“Tidak boleh dibiarkan KPU diintervensi dan melakukan persekongkolan jahat demi untuk mengistimewakan calon tertentu. Jika itu yang terjadi maka pemimpin yang dihasilkan dalam pemilu akan berdampak buruk pada nasib rakyat Indonesia”, tegasnya.

Lebih lanjut, Kiaa menandaskan KPU sebagai penyelenggara pemilu harus benar-benar menerapkan prinsip fairness dan transparan dalam setiap tahapan pemilu. Jangan sampai KPU seperti Mahkamah Konstitusi yang kredibilitasnya sudah masuk comberan karena intervensi politik.

Dalam rilisnya juga, Kaukus 89 menyatakan KPU melanggar Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Format debat capres-cawapres yang ditetapkan KPU semakin membuktikan bahwa KPU telah menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan capres-cawapres yang diduga salah satu kandidatnya tidak memiliki kapasitas dan kompetensi intelektual.

“Dengan begitu debat capres-cawapres harus dirancang sedemikian rupa sehingga salah satu kandidat dalam pasangan tersebut terhindar dari pamer kebodohan (show of stupid) yang bisa memalukan”, tegas Kiaa. (Yoss/JSK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.