VOX POPULI, VOX DEI : PERSATUAN GEREJA, WIHARA, MESJID WAJIB KELUARKAN FATWA “HARAM PEMIMPIN DILANTIK DARI HASIL CURANG”
Oleh M Yamin Nasution Pemerhati Hukum
PRIBUMINEWS.CO.ID – Akhir-akhir ini asas pemerintahan Vox Populi, Vox Dei sering terdengar di ucapkan oleh tokoh-tokoh pergerakan dan tokoh-tokoh masyarakat yang mengkritisi perilaku pemangku kekuasaan yang cenderung sewenang-wenang, jahat dan yang ingin merubah arah negara demokratis menuju negara kekuasaan stolen partialism.
Vox Populi, Vox Dei atau dikenal dengan arti “Suara Rakyat, Suara Tuhan” diambil dari tradisi agama, bahwa setiap penguasa yang diambil sumpah dengan menggunakan nama Tuhan, di wajibkan oleh Yang Maha Kuasa untuk menggunakan kekuasaan pemerintahan yang di pegang demi kemajuan pelayanan kepada masyarakat, dengan demikian mereka menjaga kehormatan agama.
Dan setiap pejabat harus menjalankan kekuasaan dan wewenang mereka demi keselamatan, kesejahtraan, dan kemakmuran setiap masyarakat dengan cara yang adil.
Dalam konsep bernegara perjanjian bersama yang di keluarkan bersama yang disebut dengan undang-undang wajib ditaati setiap kekuasaan, dalam konsep konstitusi, penguasa mudah menjadi tiran (jahat), dengan nama hukum mereka yang berkuasa dapat menungganginya demi langgengnya kekuasaan, dan penguasa dalam asas ini terlarang melakukan.
Pengambilan sumpah dengan meletakkan kitab suci diatas kepala adalah tradisi Yahudi, dalam tradisi ini, penguasa yang terkutuk dan biadab adalah bila penguasa telah semena-mena, dan tidak lagi memikirkan kepwentingan rakyat sebagai suara Tuhan, maka penguasa tersebut dapat ditangkap dan di penggal kepalanya oleh rakyat, berikut keluarganya. (John Somer Baron Somers, dkk, 1709).
Tradisi ini turun ke dataran Romawi, dan eropa lainnya, hingga masuk ke dalam konsep pemerintahan Indonesia, tercatat pada Pasal 9 UUD-NRI 1945, Islam tidak kenal sumpah dengan meletakkan Kitab sucinya diatas kepala,sekalipun terlihat sakral.
Namun, dalam konsep agama-agama yang ada dan diakui di Indonesia, bahwa jelaslah, terlarang bagi penguasa untuk semena-mena, tidak adil, dan melakukan kecurangan hanya untuk mendapatkan dan memperpanjang kekuasaan.
Dalam Ajaran Islam, tentunya sangat banyak ayat yang melarang pemimpin jahat, melahirkan pemimpin dari hasil kecurangan akan membawa keburukan. Dan ummat islam cukup vokal berbicara tentang hal ini, melalui mimbar-mimbar, namun selama sembilan tahun trakhir masyrakat ini di hancurkan, bahkan dijadikan isu bahwa tidak boleh agama di campur politik.
Bagitu juga agama lain, banyak ahli-ahli hukum asing menggunakan ayat-ayat agama dalam memotivasi pembaca agar tegak lurus melawan kejahatan.
Dalam menyikapi situasi pra pemilu dan paska pemilu 2024, telah banyak hal-hal yang menunjukkan bahwa pemangku kekuasaan tertinggi tidak lagi berbicara kepentingan rakyat, melainkan berbicara kepetingan keluarga semata.
Kelompok-kelompok petinggi agama, semestinya berbicara tentang hal ini sesuai ajaran yang diperintahkan Tuhannya, terlarang bagi agama untuk mendukung satu pentasbihan kekuasaan melalui cara-cara kotor.
Petinggi-petinggi agama, terlarang untuk menjadikan kekuasaan sebagai lapak proposal, kita telah melihat pengalaman sebelumnya, begitu banyak rakyat yang mendapatkan ketidakadilan, terbunuh secara massal dan keji, di usir dari tempat tinggalnya, terbunuh saat mempertahankan hak tanahnya.
Dan semua kelompok Agama harus mengeluarkan FATWA bahwa; HARAM PEMIMPIN DILANTIK DARI HASIL KECURANGAN!.