ARTI KONSTITUSI : Negara Terlarang Dipimpin Presiden Berwatak Binatang
Oleh M Yamin Nasution. Pemerhati Hukum
Negara & Tujuannya
PRIBUMINEWS.CO.ID – Negara Adalah penyatuan individu kedalam komunitas, tujuan utamanya adalah perlindungan dan kesejahtraan bagi setiap Individu (Eduard Mahirs, 1835). Dan dalam pengaturannya dibuat satu konsep aturan dasar yang disebut Konstitusi.
Theory negara telah dibahas dan ditulis sejak Abad ke 3 dan Abad ke 4. Theory negara di ambil dari konsep dasar kekristenan, yang mengatakan:
Sesuai dengan perintah keyakinan Kristen, agar mereka berkumpul bersama, Perintah dalam kitab mereka mengatakan: (padahal kita belum membagi negara-negara di antara kita), kamu harus membaginya di antara kamu sehingga masing-masing boleh menggantikan tempatnya sesuai dengan nomor anda (Di kutip dari: ПЕNCшTнр: Juruselamat, dalam bahasa Sahidik, yang mengoreksi bahasa Koptik).
Dalam pengelolaan pemerintah Negara, maka dibuat suatu konsep hukum yang yang disebut Konstitusi, konsep ini dapat tertulis maupun tidak tertulis. Saat ini seperti Inggris dan Slandia Baru.
Konstitusi dalam perkembangannya terus menerus mengalami perubahan, hal ini disebabkan pengaruh sosiologis, seperti; Adat istiadat, Agama, dan teknologi.
Konstitusi
Dasar kata KONSTITUSI adalah Ni-Kanōn nte ni Apostolos atau Kanōn Apostolos atau Konstitusi Apostolos. Adapun terjemahan dari Romawi ‘cume, statuere’ dan Prancis ‘constituer’ adalah pengembangan paska Konstitusi ini.
Seperti yang disebutkan pada bagian sebelumnya bahwa, pembahasan tentang hal ini telah dilakukan pada Abad ke 3 dan Abad ke 4.
Konstitusi Apostolik karya Santo Clemens Romanus (Romawi) telah banyak dikenal masyarakat Yunani kuno melalui media tertulis. Konstitusi ini dianggap sebagai sumber awal, dan disebut juga sebagai Konstitusi para Rasul (Henry Tattam,1848).
Dalam edisi Konsili (Labbe dan Cossart, 1671) Paris, menuliskan catatan tentang rumusan Konstitusi, bahkan menjadi inspirasi besar jejak kuno dalam bernegara.
Dalam perdebatan dewan-dewan keuskupan, menurut catatan (Mansi, 1759), Konstitusi Apostolik dibahas dan di perdebatkan pada Konsili illiberalisme tahun 309 Masehi, dan Konsili Nicea Tahun 329 Masehi.
Konsep Konstitusi tak tertulis yang digunakan terdahulu, sebagai cikal bakal lahirnya theory negara yaitu, bagaimana tokoh-tokoh masyarakat di undang dan membahas tentang sikap antisipasi masalah dan penangan masalah berupa; perlindungan masyarakat, kesejahtraan ekonomi dan seterusnya.
Maka, tuntutan bagi tokoh-tokoh masyarakat adalah kebijaksanaan tertinggi, etika moral yang menjadi fondasi utama, konsep ini disebut sebagai statecraft.
Konstitusi Apostolik disebutkan sebagai The Doctrine of Apostles, usia pertama kekuasaan ke Kristenan dan Gereja dalam mengatur masyarakat sipil (Johann Joseph Ignaz von Döllinger, 1877), dan memiliki pengaruh besar hingga ke Indonesia baik pra kemerdekaan maupun paska, melalui konsep hukum yang berlaku.
Konsep hukum tersebut dapat dilihat dari sisi Konstitusi (UUD-NRI 1945), seperti tradisi negara hukum, tradisi pengambilan sumpah Presiden dan pejabat lain, walaupun terlihat sakral dan agamis pada dasarnya jauh dari konsep Islam.
Baca juga : https://fusilatnews.com/vox-populi-vox-dei-persatuan-gereja-wihara-mesjid-wajib-keluarkan-fatwa-haram-pemimpin-dilantik-dari-hasil-curang/
Demikian juga dalam Hukum Pidana, konsep yang sama hingga saat ini masih mudah di temukan di Indonesia. Contohnya, Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinahan, doktrin ini berasal dari Matius 19:6, bahwa yang dimaksud dalam perzinahan adalah mereka yang telah memiliki suami atau istri, dimana salah satunya melakukan hubungan dengan orang lain, maka disebut zinah (kanonieke recht & overspel).
Dalam perkembangannya, termasuk Konstitusi Indonesia banyak melakukan perubahan, walaupun mayoritas kopipas, sehingga mempengaruhi pengetahuan dalam tataran praktis. (Baca : https://fusilatnews.com/konstitusi-negara-kopipas-perzinahan-pelacur-intelektual-hukum-dan-pelacur-politik-melahirkan-anak-haram-konstitusi/)
Namun konsep moral adalah tuntutan utama Konstitusi, dilandaskan daripada agama, walaupun dalam sejarah Roman Empire, skandal-skandal yang dilakukan oleh pimpinan negara yang bekerja sama dengan sebagian pimpinan gereja untuk melakukan korupsi dan perbuatan semena-mena saat berkuasa, hendaknya menjadi pelajaran bagi kekuasaan saat ini.
Kesempurnaan moral tentunya sulit dicapai oleh setiap manusia, namun bagi setiap pemimpin diseluruh dunia, khusunya Indonesia harus menyepakati bahwa moral seorang pemimpin sangat di perlukan, seorang pemimpin harus mampu merasakan perasaan dari keseluruhan masyarakatnya, sehingga tak menyinggung, melukai perasaan masyarakat dibawah, penyebab pertikaian antara pendukung- non pendukung, dan seorang pemimpin harus mempu menjadi tauladan.
Bila seorang presiden memiliki prilaku seperti binatang, maka mayoritas pejabat dibawahnya, serta pendukungnya dipastikan berprilaku lebih buas, dan negara dipastikan tak berbeda seperti kebun binatang.
Perusakan dan pelanggaran terhadap konstitusi yang dilakukan atau dibiarkan seorang presiden, disuatu negara, dapat di pastikan bahwa presiden memiliki watak binatang yang menjadi hama yang akan merusak tatanan kehidupan bernegara, dan akan menjadi penyebab utama gagalnya panen.