PERBEDAAN SISTEM NEGARA BERDASARKAN PANCASILA DENGAN SISTEM PRESIDENSEIL

0
359

PERBEDAAN SISTEM NEGARA BERDASARKAN PANCASILA DENGAN SISTEM PRESIDENSEIL

Oleh: Prihandoyo Kuswanto.              Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002. ternyata daya rusak nya menghancurkan negara bangsa Indonesia hingga hari ini benar benar negara sudah pada titik nadir .

Para pengamandemen UUD 1945 rupa nya tidak mempelajari sejarah pembentukan UUD 1945 sehingga tidak ada dasar yang menjadi pijakan mengamandemen UUD1945 sehingga aliran pemikiran ke Indonesia an dibabat habis .
Sudah seharus nya kita membaca kembali sejarah untuk dijadikan kaca benggala melihat bangsa Indonesia hari ini dan masa depan .

Cuplikan sidang BPUPKI.
………Toean-toean jang baik. Kita menghendaki keadilan sosial. Boeat apa grondwet menoeliskan, bahwa manoesianja boekan sadja mempoenjai hak kemerdekaan soeara, kemerdekaan hak memberi soeara, persidangan dan berapat, djikalau misalnja tidak ada sociale rechtvaardigheid jang demikian itoe?

Boeat apa kita membikin grondwet, apa goenanja grondwet itoe kalau ia ta’dapat mengisi “droits de l’homme et du citoyen” itoe tidak bisa menghilangkannja orang jang miskin jang mau mati rasanya.

Maka oleh karena itoe, djikalau kita betoel-betoel hendaklah mendasarkan negara kita kepada faham kekeloeargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong, faham keadilan sosial, enjahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanja.

Toean2 dan njonja2 jang baik.

Kita rantjangkan oendang-oendang dasar dengan kepemilikan rakjat, dan boekan kepemilikan individu.

Kedaulatan rakjat sekali lagi, dan boekan kepemilikan individu.

Inilah menoeroet faham panitia perantjang oendang-oendang dasar, satoe-satoenja djaminan bahwa bangsa Indonesia seloeroehnja akan selamat dikemoedian hari.
Djikalau faham kita ini poen dipakai oleh bangsa-bangsa lain, itoe akan memberi djaminan akan perdamaian doenia jang kekal dan abadi.

………. Marilah kita menoendjoekkan keberanian kita dalam mendjoendjoeng hak kepemilikan bangsa kita, dan boekan sadja keberanian jang begitoe, tetapi djoega keberanian mereboet faham jang salah di dalam kalboe kita. Keberanian menoendjoekkan,bahwa kita tidak hanja membebek kepada tjontoh2 oendang2 dasar negara lain, tetapi memboeat sendiri oendang2 dasar jang baroe, jang berisi kefahaman keadilan jang individualisme dan liberalisme; jang berdjiwa kekeloeargaan, dan ke-gotong-royongan. Keberanian jang demikian itoelah hendaknja bersemajam di dalam hati kita.
Kita akan mati, entah oleh perboeatan apa, tetapi mati kita selaloe takdir Allah Soebhanahoewataala. Tetapi satoe permintaah saja kepada kita sekalian:

Djikalau nanti dalam jang genting dan penoeh bahaja ini, djikalau kita dikoeboerkan dalam boemi Indonesia, hendaklah tertoelis di atas batoe nisan kita, perkataan jang boleh dibatja oleh anak-tjoetjoe kita, jaitoe kutipan: “Betoel dia mati, tetapi dia mati tidak sebagai pengetjoet

Amandemen UUD1945 mengubah pikiran para pendiri negeri ini dimana negara didasarkan atas kebersamaan, kolektivisme ,diganti dengan Individualisme ,Liberalisme,Kapitalisme.

Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enam belas) bab dan 37 pasal.

ditambah dengan aturan yang terdiri dari 4 (empat) pasal dan aturan tambahan.

Karena telah tercapai mufakat bahwa UUD 1945 didasarkan atas sistem kekeluargaan, maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistem. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, tetapi juga ke luar. Sehingga politik luar negeri Indonesia harus ditujukan untuk mewujudkan dunia abadi berdasarkan kemerdekaan segala, perdamaian dan keadilan sosial segala bangsa.

Sistem negara Proklamasi adalah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem MPR. Kemudian diamandemen, diganti dengan sistem presideseil dan UUD 1945 hasil amandemen lebih tepat disebut UUD 2002 .

Apa bedanya sistem MPR ,dengan sistem presidenseil?

Sistem MPR basisnya seluruh elemen rakyat dan MPR Sebagai lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat.
Beda nya dengan sistem presidenseil adalah presidenseil basisnya Individualisme. Maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kuat-kuatan, pertarungan, kalah menang. Yang menang mayoritas dan yang kalah minoritas.

Amandemen UUD 1945 banyak rakyat tidak mengetahui sesungguhnya amandemen yang telah dilakukan sejak tahun 2002 telah merobohkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Dari negara berdasarkan Pancasila menjadi negara yang berdasarkan Individualisme liberalisme, kapitalisme dengan sistem Presidenseil .

Sistem negara Proklamasi adalah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem MPR. Kemudian diamandemen, diganti dengan sistem presideseil dan UUD 1945 hasil amandemen lebih tepat disebut UUD 2002 .

Apa bedanya sistem MPR ,dengan sistem presidenseil?

Sistem MPR basisnya seluruh elemen rakyat dan MPR Sebagai lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat.

Oleh sebab itu MPR terdiri dari utusan-utusan golongan yang mewakili seluruh elemen bangsa bukan hanya golongan partai politik .
Tugasnya merumuskan politik rakyat yang disebut GBHN. Setelah GBHN terbentuk dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Oleh sebab itu, presiden adalah mandataris MPR.

Beda nya dengan sistem presidenseil adalah basisnya Individualisme. Maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kuat-kuatan, pertarungan, kalah menang. Yang menang mayoritas dan yang kalah minoritas.

Presiden terpilih akan menjalankan janji-janji kampanyenya. Kalau tidak ditepati janjinya ya harap maklum. Artinya diakhir masa jabatan presiden tidak mempertangungjawabkan kekuasaannya.

Amandemen UUD 1945 seharusnya dilakukan dengan referendum. Tetapi MPR telah melakukan akal -akalan yang tidak elok dengan cara mencabut tap MPR No 4 th 1993 tentang referendum. Agar amandemen rakyat tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan.

Tentu saja hal ini perlu dipersoalkan. Sebab Amandemen bukan sekedar menambah dan megurangi pasal-pasal didalam batang tubuh UUD1945.

Yang terjadi justru mengamandemen prinsip-prinsip negara berdasarkan Pancasila.

Karena menyangkut konstitusi sebuah negara maka atas nama kedaulatan rakyat sudah semestinya rakyat ditanya setuju atau tidak negara ini diubah.

Amandemen UUD 1945 tidak sah, sebab didahului dengan pemufakatan jahat menghilangkan Tap MPR no 4 th 1993 tentang referendum.

Untuk meluruskan kembali negara proklamasi maka rakyat Indonesia meminta kembali kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 asli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.