Ajukan ”Amicus Curiae”, 303 Tokoh Minta MK Tak Ragu Diskualifikasi Gibran

0
229

Para tokoh dan akademisi ajukan diri sebagai sahabat pengadilan dan minta MK tak ragu mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

PRIBUMINEWS.CO.ID – Sebanyak 303 tokoh yang tergabung dalam Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Mereka meminta MK tidak ragu untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Berkas amicus curiae disampaikan Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto dan pengajar Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). Mereka mewakili 303 tokoh, terdiri dari guru besar, akademisi, dan elemen masyarakat sipil. Berkas setebal 17 halaman diberikan kepada delapan hakim MK yang mengadili dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.

”Besar sekali harapan kami bahwa hakim MK tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tetapi juga memberikan keadilan substantif. Jadi melihat perkara secara holistik, melihat segala proses, karena hasil itu tergantung pada prosesnya,” ujar Sulistyowati.

Dalam dokumen amicus curiae yang diterima Kompas, para tokoh memberikan tiga kesimpulan dan rekomendasi kepada delapan hakim MK. Pertama, KPU telah salah memaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang merupakan putusan pluralitas dalam menetapkan calon wakil presiden pasangan calon nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Para hakim konstitusi yang hadir saat digelar sidang pendahuluan perkara PHPU pemilihan presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan pemohon pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Rabu (27/3/2024).

Kedua, kesalahan KPU dalam memaknai putusan itu menyebabkan penetapan Gibran dalam Keputusan KPU No 1632/2023 adalah perbuatan yang batal demi hukum. Sebab, Gibran sejak awal tidak memenuhi persyaratan menurut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperluas persyaratan pencalonan dalam Pasal 169 Huruf q UU No 7/2017 hanya untuk yang berpengalaman sebagai gubernur.

Terakhir, dengan tidak dipenuhinya persyaratan sebagai cawapres, seharusnya MK dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi Gibran. Hal ini sebagaimana preseden pendirian MK dalam putusan-putusan sebelumnya yang secara tegas mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.

Menurut Ubedillah, naskah amicus curiae tersebut adalah bagian penting dari partisipasi publik, kaum cendekiawan, guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil. Kesimpulan dan rekomendasi itu diberikan setelah melalui proses diskusi panjang dan berbagai pertimbangan berdasarkan basis ilmu pengetahuan.

Gawai seorang jurnalis merekam kuasa hukum pemohon Todung Mulya Lubis saat membacakan permohonan pemohon pada sidang pendahuluan perkara PHPU pemilihan presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Lebih jauh, para guru besar dan akademisi merasa harus bersikap karena punya kebebasan akademik dan pandangan-pandangan kepada publik. Berbagai pandangan itu dibangun atas dasar ilmu pengetahuan dan kebenaran. Amicus curiae juga menjadi bentuk dukungan para hakim untuk memutuskan perkara yang menentukan nasib 280 juta rakyat Indonesia dengan sebagaimana mestinya.

”Kami berharap ada pertemuan antara kebenaran ilmu pengetahuan dengan kebenaran dan keadilan di MK, agar delapan hakim MK mendengar pandangan kami sebagai sahabat pengadilan,” kata Ubedillah. **

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.