MAHKAMAH KONSTITUSI TELAH SEMPURNA MENJADI MAHKAMAH KELUARGA

0
289

MAHKAMAH KONSTITUSI TELAH SEMPURNA MENJADI MAHKAMAH KELUARGA

(Mungkinkah Hak Angket Sebagai Solusi ?)

Oleh MN LAPONG
(Presedium PRRI)

Tadinya publik akal sehat berharap penuh dengan tampilnya Suhartoyo sebagai ketua MK penggangti Paman Usman yang dipecat Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK, apalagi dalam banyak kegiatan Ketua MK yang baru Suhartoyo tampil mengesankan dan dinilai progresif akan memberi harapan baru dengan Putusan MK yang bisa merubah dan merehabilitasi Mahkamah Keluarga kembali tegak menegakkan keadilan sebagai Mahkamah Konstitusi yang diharapkan sebagai pengawal Konstitusi Negara yang tegak lurus.

Namun dengan hasil Putusan MK Yang dibacakan hari ini, Senen 22 April 2024, sungguh kembali Mahkamah Konstitusi mengecewakan rasa Keadilan Rakyat.

Putusan PHPU MK yakni, Putusan perkara dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 telah mencederai Moral Keadilan dan harapan publik akan tegaknya keadilan atas cawe cawe Politik Dinasti Keluarga Joko Widodo.

Terasa sempurna 3 institusi Negara Kita telah membusuk menjadi Trias Corruptica, bukan lagi menjadi Trias Politica seperti yang diidamkan dalam suatu Negara yang bercita rasa Republik.

Ditemui usai persidangan, Anggota Tim Hukum Paslon 01 Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto mengatakan jika Ketua MK masih berpijak pada dissenting opinion-nya pada saat putusan MK No.90-91/PUU-XXI/2023, maka dipastikan kubu 01 akan memenangkan sengketa pilpres ini.

Namun, Pergeseran Pandangan Ketua MK inilah Penyebab Permohonan Sengketa Pilpres Kandas, menurut Tim Hukum 01 tersebut.

Walaupun kita juga tetap mengapresiasi 3 Hakim MK yang melakukan disetting opinion dan tetap Istiqomah dengan pendiriannya semula dalam kasus Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Lalu apa lagi yang diharapkan Rakyat Pencinta Keadilan dalam melawan cawe cawe Politik Keluarga Joko Widodo jika kekuatan kekuasaan semua telah membusuk menjadi kekuatan gelap, pengabdi kekuasaan cawe cawe Politik Dinasti Keluarga Joko Widodo?

Dalam diskusi panjang dibeberapa wag seperti wag ForJIS, FA PETISI dll, narasi kekecewaan begitu kuat dan mendalam, tergores kata bahwa perubahan hanya bisa dilakukan dengan Revolusi. Namun bukankah Revolusi juga butuh Kesabaran Revolusi ?

Sekalipun Mahkamah Konstitusi telah sempurna menjadi Mahkamah Keluarga, yang bisa jadi tinggal menunggu di bubarkan Rakyat?

Namun apa yang disampaikan Hakim MK Sdr. Saldi Isra yang dinilai publik masih Istiqomah itu, mungkin menarik untuk kita pertimbangkan semua, sekalipun saya menganggap itu sebagai cara melempar bola panas ke institusi Legislatif yang juga publik melihatnya sebagai institusi politik yang dinilai tidak kredibel juga, bahkan kawan kawan Buruh yang kecewa dengan UU Omnibuslaw menilainya sebagai “Dewan Penghianat Rakyat.”

Tetapi saya sebagai Presedium PRRI masih optimis, dan yakin Rakyat bisa bersabar sebelum Majelis Parlemen Rakyat – Jalanan merujak ke 3 institusi Negara yang dinilainya busuk tersebut lewat eksekusi Revolusi Rakyat.

Mari kita dorong Hak Angket seperti apa kata Saldi Isra, “Lembaga Politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945,”

Apakah saran ini dan inisiatif dari semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bisa terwujud merealisasikan Hak Angket?Mari kita lihat dan rakyat masih bersabar menunggu !

PN, 22 April 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.