Ketum Bamus Suku Betawi 1982 Menyikapi Putusan UU DKJ NO 2 Tahun 2024

0
175

Ketum Bamus Suku Betawi 1982 Menyikapi Putusan UU DKJ NO 2 Tahun 2024

PRIBUMINEWS.CO.ID – Bamus Suku Betawi 1982 gelar Halal bi halal pasca hari raya idul fitri bertepatan dengan 22 Syawal 1445 H di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu, (01/05/2024).

Banyak tokoh Bamus Suku Betawi 1982 yang hadir diantaranya Ketua umum H.Zainuddin,MH, SE , Majelis Adat KH.Lutfi Hakim dan Hj.Idawara Suprida, Sekretaris Jenderal M.Ihsan yang juga Ketua Umum FORKABI, Rahmat Saiful Dasuki Wakil Menteri Agama , H.Hasbiyallah Ilyas Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa, M.Yusuf,S.kom Anggota DPRD DKJ, Heri Kustanto Anggota DPRD DKJ, Azran Anggota DPD-RI, Wakil Ketua PBNU KH.Maman Suryaman, Ketua dan Pimpinan Ormas Betawi.

Dalam sambutannya H.Zainuddin, MH, SE atau bang Oding menyampaikan “Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 menyikapi diundangkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai akibat berpindahnya Ibukota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibukota negara Nusantara (IKN). Maka warga Betawi harus mempersiapkan dirinya dalam menghadapi perubahan Jakarta, utamanya perluasan kawasan pengembangan Jakarta yang dikenal dengan Aglomerasi serta Pemajuan Kebudayaan Betawi sebagai amanah UU DKJ”. Atas dasar tersebut Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 menyampaikan pernyataan diantaranya :

1. Menyampaikan apresiasi kepada semua tokoh, ormas dan elemen-elemen Kaum Betawi yang telah memperjuangkan aspirasi Kaum Betawi sehingga lahir Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi serta Dana Abadi Kebudayaan dalam UU DKJ.

2. Meminta agar Dewan Kawasan Aglomerasi melibatkan masyarakat Betawi dalam Penyusunan Rencana Induk Aglomerasi Jabodetabekjur.

3. Mengusulkan agar ada Tokoh Betawi masuk menjadi anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur.

4. Meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta untuk segera menyusun, membahas dan mengesahkan Perda tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dan Perda tentang Dana Abadi Kebudayaan sebagai amanat UU DKJ, dengan melibatkan masyarakat Betawi.

5. Mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Dana Abadi Kebudayaan yang dipimpin oleh Tokoh Betawi yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai aturan perundang-undangan.

6. Meminta Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk segera menyusun, membahas dan mengesahkan Revisi Perda No. 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi, selaras dengan amanah UU No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayan dan UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

7. Meminta agar seluruh Pengurus Bamus Betawi 1982, Organisasi Kemasyarakatan Betawi serta sanggar-sanggar Budaya Betawi agar terus mengawal dan berperan aktif dalam membantu menyusun, merumuskan dan menyampaikan rancangan peraturan daerah, peraturan gubernur dan keputusan gubernur sebagai aturan pelaksana dari UU No. 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. **

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.