PT CITRALAND salah Satu Mafia Tanah di Jawa Timur?
Oleh: Muslim Arbi
Pengamat Pertanahan
Mentri ATR dan BPN, Agus Harimurti Yudhoyono perlu memberantas Mafia Tanah yang Terjadi di Jawa Timur.
Salah satu pelakunya adalah PT CITRALAND di SURABAYA.
Banyak keluhan dari Warga yang tanah nya di kuasa oleh PT Citraland di Surabaya Barat itu secara illegal.
Di anatar warga yang tanah nya di kuasai oleh Citraland adalah Ahli Waris Mujiono dan kawan-kawan nya. Tanah nya di kuasai Citraland dan di atas nya membangun Polsek Made sudah berkali-kali Mujiono mendatangi pihak Citraland untuk di selesaikan tanahnya yang sudah di kuasai hampir 30 tahun itu, tidak juga mendapatkan Keadilan.
Selain lahan warisan Keluarga Mujiono di atas di bangun Polsek Made itu ada juga Tanah yang di kuasai Citraland, di mana di atasnya akan di bangun Waterpark. Taman rekreasi.
Selain Mujiono, ada juga lahan milik Darmawan di dua lokasi yang terletak di Kelurahan Babat Jerawat Surabaya Barat seluas 2.300 M2 dan 2.400 M2 yang di kelilingi oleh Perumahan Citraland itu juga di bikin menjadi kasus oleh PT CITRALAND.
Saat di tanya bukti kepemilikan lahan Darmawan yang disebutkan di atas. Citraland selalu berkilah bukti nya di Pengadilan. Padahal saat di Pengadilan PT Citraland kalah.
Dua kasus Tanah orang kecil di mana Citraland menguasai secara Illegal itu menjadi bukti kuat, PT Citraland dapat dianggap sebagai salah satu Mafia Pertanahan di Indonesia.
Ada suatu peristiwa, seorang lurah di berhentikan oleh pihak Pemkot Surabaya, padahal baru menjabat 1 Minggu. Usut punya usut, di Lurah Perempuan itu bela Warga yang berhadapan dengan PT Citraland.
Kantor Polisi Sektor Made yang sekarang ada di wilayah Perumahan Citraland, saya menduga Kantor Polsek ini untuk lindungi kepentingan PT Citraland. Ya. Semacam centeng Perusahaan lah. Yang menjadi Pertanyaan, mengapa Kepolisian Republik Indonesia di Pusat, Yakni Mabes Polri, Kepolisian Polda Jatim dan Kepolisian Polres Surabaya, kota mendiamkan kasus ini?
Padahal surat sudah di layangkan ke Presiden, Mensesneg, Mendekkab, Menkopolhukam, Kapolri dan Mentri ATR/BPN.
Menjadi Pertanyaan, apakah Polda Jatim menunggu Kantor Polsek Made di Police Line dulu? Baru di selesaikan?
Untuk dua kasus Warga, Mujiono dan Darmawan ini, Mafia Tanah ATR/BPN dapat berkoordinasi dengan Kapolri untuk dapat menyelesaikan Tanah Warga, orang kecil yang di kuasai secara Illegal oleh PT Citraland. Jika tidak juga Citraland segera selesaikan kasus ini, sebaik nya PT Citraland di BEKUKAN IZIN USAHANYA. Sampai Dua kasus Tanah Warga Jatim ini terselesaikan.
Surabaya 2 Mei 2024