Gema Cita Desak Dinas PPKUKM DKI Jakarta Evaluasi Tarif Sewa Loksem dan Lokbin

0
213

Gema Cita Desak Dinas PPKUKM DKI Jakarta Evaluasi Tarif Sewa Loksem dan Lokbin

PRIBUMINEWS.CO.ID – Ketua Umum Gerakan Masyarakat Cinta Jakarta (Gema Cita), Hilman Firmansyah Mendesak Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo segera mengevaluasi kenaikan tarif serta mendengar keluhan para umkm dan pedagang kaki lima yang keberatan terhadap pemberlakuan kenaikan tarif sewa di Lokasi Sementara (Loksem) dan Lokbin (Lokasi Binaan) milik Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif sewa Loksem dan Lokbin naik dari Rp110.000 menjadi Rp 350.000 per bulan.

Hilman mendesak adanya evaluasi terkait peraturan tersebut. Sehingga tidak memberatkan para pedagang kecil dan UMKM.

Hilman juga mendesak selama belum ada kejelasan terkait penurunan tarif sewa, maka sebaiknya para pedagang dikenakan tarif lama, yakni Rp110.000 per bulan.

Hilman mendesak agar Pemprov DKI Jakarta meninjau ulang penetapan tarif. Dengan kata lain, penetapan retribusi itu disesuaikan kemampuan para pelaku usaha.

Keringanan dapat diberikan kepada para pedagang selaku wajib retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 188 Tahun 2015, pasal 1 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Peringanan, Kebebasan Retribusi Daerah.

Adapun syarat diberikannya keringanan, yakni para pedagang mengajukan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi Daerah atas SKRD yang diterbitkan oleh SKPD/UKPD Pemungut Retribusi Daerah Kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam pasal 3.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.