Isu Suap Rp 5 Miliar, KPK Diminta Periksa Pejabat BPK Terkait Kasus di Kementan
PRIBUMINEWS.CO.ID – Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi sudah sejak lama mengamati bahwa status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi ladang korupsi.
“Makanya selama ini kementerian atau lembaga negara yang mendapat WTP dari BPK RI patut dicurigai dan tidak gratis,” kata Uchok kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Pernyataan Uchok ini mengkonfirmasi adanya dugaan keterlibatan dua pejabat BPK yakni anggota BPK Haerul Saleh dan auditor BPK Cictor dalam memuluskan opini WTP untuk Kementerian Pertanian dengan tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan Tipikor, kemarin.
“KPK harus membuka penyidikan baru karena adanya temuan baru yaitu disebutnya nama anggota baru BPK Haerul Saleh dan terbukanya kasus baru yaitu program food estate di kementan,” tutur Uchok.
“Apalagi ternyata proyek food estate ini kurang kelengkapan dokumennya,” ujarnya.
Menurut Uchok, ketidaklengkapan dokumen dan administrasi ini menjadi awal terjadinya korupsi.
“Korupsi dimulai dari tidak adanya dokumentasi. Dan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proyek food estate ini yang harus diuangkap,” tegasnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Ia mendesak KPK mengusut semua pihak yang diduga menerima besel atau uang dari SYL secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara anak buahnya atau bawahannya.
“Berdasarsarkan hasil persidangan setidaknya ada dua pejabat penyelenggara negara yang disebut menerima pemberian dari SYL. Pertama ketua Komisi IV DPR RI. Kedua Haerul Saleh anggota BPK RI dan Victor auditor BPK RI,” ujar Sugeng.
“KPK tidak boleh tebang pilih. Proses semua pihak dan apabila terdapat cukup bukti tetapkan sebagai tersangka suap/gratifikasi dan segera ditahan,” tegasnya.
Dalam persidangan kemarin terungkap, auditor BPK disebut meminta uang Rp12 miliar agar Kementerian Pertanian (Kementan) RI di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo mendapatkan predikat WTP.
Namun hanya Rp 5 miliar yang diberikan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Hermanto saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan RI.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu mantan Mentan SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) <span;>KPK<span;> Meyer Simanjuntak menanyakan soal pemeriksaan yang dilakukan BPK. Hermanto mengaku bahwa pihaknya mendapatkan WTP dari BPK saat dirinya menjabat sebagai Sesditjen PSP.
“Itu pada akhirnya opini yang diterbitkan BPK, sepengetahuan saksi?” tanya jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2024.
“Sepengetahuan saya WTP,” jawab Hermanto.
Lebih lanjut, jaksa KPK mendalami pengetahuan Hermanto soal sosok Haerul Saleh dan Victor. Hermanto mengakui mengenal Haerul Saleh, yang merupakan Anggota IV BPK.
“Kalau Pak Victor itu memang auditor yang memeriksa kita (Kementan),” kata Hermanto.
“Kalau Haerul Saleh?” cecar jaksa.
“Ketua AKN (Akuntan Keuangan Negara) IV,” kata Hermanto.
KPK akan Tindaklanjuti
Sementara itu hari ini, KPK menegaskan akan menindaklanjuti soal fakta persidangan itu muncul dalam perkara SYL, termasuk soal penyebutan pejabat BPK dalam sidang.
“Memang banyak fakta-fakta menarik dalam persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Setelah hasil diskusi, kata Ali, KPK akan mengembangkan perkara SYL ketika sidang yang saat ini masih bergulir telah rampung.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjutnya, masih membutuhkan keterangan beberapa saksi lagi di persidangan agar kesaksian sebelumnya yang menyebut auditor BPK minta Rp12 miliar menjadi fakta hukum.
“Kami juga sudah sempat diskusi terkait ini dengan jaksa, sekali lagi nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum,” kata Ali.
Ali melanjutkan, tim jaksa juga sudah menyampaikan temuan-temuan yang terungkap dalam sidang SYL kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam bentuk laporan persidangan maupun laporan perkembangan penuntutan.
Laporan itu nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan dugaan korupsi menyangkut WTP dari BPK.