Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Pembebasan Tahanan Terhadap Pejuang Limgkungan Hidup
PRIBUMINEWS.CO.ID – Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali), kabar baik ini bukan hanya untuk warga yang tergabung dalam Koalisi Save Karimun Jawa, tetapi juga semua pihak yang bersolidaritas untuk selamatkan Karimun Jawa dan Bebaskan Daniel Aktivis KAWALI (pengurus Kawali Jepara)
“Ini bukan akhir perjuangan, jangan sampai kita larut terhadap putusan tersebut,” ujar Tri
Tri, Tim Advokasi dari Kawali yang bergabung bersama Koalisi Nasional Save Karimun Jawa mengaku sangat senang anggotanya dikabulkan bebas tampa syarat.
Kebebasan Daniel bukan kenenangan KAWALI, melainkan kemenangan pejuang lingkungan yang kebetulan KAWALI ketempatan isu pejuang lingkungan yang dikriminalisasikan oleh pihak pro tambak, Daniel didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
namun demikian karena satu rasa dan satu jiwa antar pejuang lingkungan baik yang di kawali maupun yang di berbagai pihak saling bergandeng tangan memperjuangkan melawan kodholiman kriminalisasi pejuang lingkungan, yang hasilnya adalah saudara Daniel bebas tanpa syarat, maka ini semua adalah kenenangan kita semua, kemenangan kawali dan kemenangan gerakan lingkungan yang terdiri dari berbagai unsur organisasi,
Terimakasih untuk para Hakim di MA, para pendamping kuasa hukum Daniel, pada seluruh jaringan NGO/LSM yang sudah bersama berjuang, khusus kepada rekan-rekan di Koalisi Nasional Save Karimun Jawa, tentunya juga kepada seluruh Jaringan anggota KAWALI di Jawa Tengah yang telah menunjukan soliditasnya dan selamat kepada Daniel telah kembali bebas dan kemblai lanjutkan perjuanganmu