CEMBURU DENGAN SELEBGRAM CHANDRIKA CHIKA, TAHANAN POLRES JAKSEL CUMA BISA NGELUS DADA
PRIBUMINEWS.CO.ID – Seorang tahanan Polres Jakarta Selatan, Wan Traga Duvan Baros merasa cemburu dengan selebgram Chandrika Chika. Disparitas/pembedaan penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadi penyebapnya. “Memang ini perkara berbeda, namun saya cemburu dengan Chika karena perlakuan yang berbeda ini?” jelas Wan Traga Duvan Baros kepada kuasa hukum Antonius Badar Karwayu, S.H saat ditemui di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari keterangan pers Polres Metro Jakarta Selatan, Polisi menangkap Chandrika Chika di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Senin (22/4/2024).
Polisi mengamankan Chika bersama lima orang temannya yakni Herli Juliansah alias Jeixy, Monica Muller, Adinda Tania, Andi M Osama alias Osa, dan Bibit M Sofyan. Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan rokok elektrik atau vape dan cairan liquid mengandung ganja. Adapun Chika dan lima tersangka lainnya telah dipindahkan ke BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat dari rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
Tak seberuntung Chika, dalam perkara berbeda Polisi mengamankan Wan Traga Duvan Baros di Apartemen Kebaguasan City, Jakarta Selatan. Polisi melakukan penangkapan terhadap dirinya setelah mengkonsumsi ganja pada hari Sabtu, 03 Februari 2024. Tidak ada orang lain yang ikut diamankan.
Dari pengakuannya, tersangka sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut. Hasil tes urine dan pemeriksaan tim assessment dari BNN menunjukan dirinya positif menggunakan ganja. Dirinya juga terinfeksi virus HIV yang membuat dia harus mengkonsumsi obat secara rutin. Sayangnya sampai dengan saat ini ia tidak mendapatkan perawatan/rehabilitasi. Bahkan berkas perkaranya sudah ditolak sampai 3 (tiga) kali oleh kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lantaran tidak sesuai. Kini dirinya masih berstatus tahanan kepolisian.
Polisi Polres Metro Jakarta Selatan sama-sama menjerat kedua tersangka dengan dugaan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara selama maksimal 4 tahun menanti keduanya. Di sisi lain undang-undang narkotika dan beberapa ketentuan lain memberikan peluang bagi tersangka untuk mendapat rehabilitasi. Hal tersebut adalah bentuk pemulihan akan ketergantungan narkotika. Beruntung Chandrika Chika bisa dengan mudah mendapatkanya, sementara tidak untuk Wan Traga Duvan Baros.
Menurut Antonius Badar Karwayu, S.H., kuasa hukum dari tersangka Wan Traga Duvan Baros pemberian rehabilitasi merupakan bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan bagi seorang tersangka Penyalahguna narkotika.
Munculnya fenomena kecemburuan atau kekecewaan antar sesama tahanan Polres Metro Jakarta Selatan menjadi hal yang wajar. Memang banyak sekali faktor yang mempengaruhi proses penanganan suatu perkara, namun seharusnya Polisi memiliki standarisasi. Untuk perkara serupa seperti Chandrika Chika dan Wan Traga Duvan Baros harusnya mendapat penanganan serupa pula.
Hal ini harus menjadi catatan perbaikan kinerja polisi, khususnya pada para penyidik narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.(RED/J)