Kaukus Muda Betawi Gelar FGD Tentang Raperda

0
143

Kaukus Muda Betawi Gelar FGD Tentang Raperda

PRIBUMINEWS.CO.ID – Anggota DPD RI, Dailami Firdaus, menyatakan, ada 15 kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Salah satu hal yang penting dan mendasar adalah kebudayaan Betawi dan dana abadi kebudayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sebagimana mandat Pasal 31 UU DKJ.

Menurutnya, pengelolaan dana abadi kebudayaan dan budaya Betawi mesti diatur dalam peraturan daerah (perda) terkait. Apalagi, masyarakat Betawi diberikan ruang untuk menata ulang kebudayaannya.

“Tentu ini harus didukung sumber daya manusia (SDM) masyarakat Betawi yang lebih moderat dan maju,” ucap saat memberikan sambutan dalam pembahasan Rancangan Perda (Raperda) Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Pemajuan Kebudayaan Betawi di Jakarta, Rabu (29/5).

Dailami melanjutkan, Raperda Lembaga Adat Betawi yang tengah digodok harus sinkron dengan pemajuan budaya. Pangkalnya, diatur dalam peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Menjadi tuan rumah, seperti diatur dalam UU DKJ, tentu kita sangat bersyukur. Dan ini menjadi payung hukum bahwasanya Betawi ini masyarakat inti di Jakarta,” katanya.

Pada kesempatan sama, perwakilan Kaukus Muda Betawi, Beki Mardani, berharap adanya kebijakan baru dalam UU DKJ bisa memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta. “Dan budaya Betawi harus punya tempat peran dan posisi.”

Di sisi lain, ia memastikan Kaukus Muda Sejahtera akan menyerahkan draf Raperda Lembaga Adat Betawi kepada DPRD Jakarta 2024-2029 usai dilantik. Harapannya, dapat segera dibahas di Kebon Sirih oleh seluruh fraksi.

Sementara itu, Penasihat Kaukus Muda Betawi, Luthfi Hakim, mengungkapkan, masyarakat Betawi sebelumnya tak memiliki kedaulatan dalam mengelola budayanyanya. Dicontohkannya dengan Lebaran Betawi yang tidak pernah ada hingga kini.

“Padahal, wilayahnya dijadikan ibu kota. Tapi, mengurus budayanya saja tidak bisa. Menjaga saja susah, bagaimana merawatnya?” bebernya.

“Kita harus punya organisasi budaya karena Bamus itu bukan organisasi budaya,” sambungnya.

Adapun Wakil Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, memastikan pihaknya akan memprioritaskan Raperda Lembaga Adat Betawi sebagai prioritas inisiatif pada 2025. Tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat lantaran penyusunan perda harus melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan akhirnya diundang-undangkan.

“Prosesnya tentu akan lama,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Khoirudin menambahkan, DPRD Jakarta membahas sekitar 35 perda prioritas. Hanya bisa menyelesaikan sekitar 5 perda setiap tahunnya karena keterbatasan waktu.

“Insyaallah Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Pemajuan Kebudayaan Betawi akan kita dorong menjadi prioritas,” janjinya. “Setelah pelantikan ini, akan segera kami proses pembahasan dan persetujuan. Kami dukung draf perda ini.”

Sedangkan menurut H.Zainudin MH.SE atau H.Oding mantan anggota DPRD yang pernah turut serta mengoalkan Perda Kebudayaan Betawi 4/2015 menyampaikan bahwa “Masyarakat Betawi harus kompak dan bersatu jika ingin lebih baik kedepan agar Perda yang baru yang akan dibahas sesuai dengan aspirasi masyarakat Betawi dan bisa berjalan dengan maksimal”.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.