Satpol PP Jaktim Kedepankan Edukasi Warga Dalam Menekan Penyakit Demam Berdarah
PRIBUMINEWS.CO.ID – Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menjelaskan bahwa pendekatan penegakan hukum langkah terakhir, pemerintah kota Jakarta Timur lebih mengedepankan edukasi pemberdayaan masyarakat melalui pelaksanaan PSN yang diintensifkan, jika dua kali seminggu masih dirasa kurang, akan dilakukan tiga kali seminggu agar bisa efektif untuk memutus mata rantai penyakit demam berdarah dengue (DBD) di wilayah Jakarta Timur.
“Untuk menekan angka korban penyakit demam berdarah dengue (DBD) di wilayah Jakarta Timur sampai dengan 29 mei 2024 sudah mencapai 2.292 orang, perangkat kewilayahan kini terus melakukan upaya untuk bagaimana memutus mata rantai penularan demam berdarah dengue (DBD) dengan PSN, jadi yang dikedepankan bukan penegakan hukum dalam bentuk denda, tapi lebih melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat oleh perangkat yang ada di kelurahan dan kecamatan. Adapun amanat perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD) merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat, kita tidak mengedepankan sanksi denda.”tegas Budhy.
Menurut Budhy Kasatpol PP Jakarta Timur dalam penegakkan Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD), Kami sesuai tupoksi coba mengambil peran menegakan Perda ini untuk melakukan edukasi melalui teguran tertulis dengan maksud untuk mengugah masyarakat bahwa kewajiban memutus mata rantai penyakit DBD adalah dengan menumbuhkan kesadaran warga melakukan PSN sebagai metode pemutus mata rantai penularan penyakit DBD.
Intinya tetap mengedepankan pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan PSN yang diintensifkan bersama jajaran perangkat kelurahan dan kecamatan.
Budhy menjelaskan tidak ada yang dikenakan sanksi denda, karena pemberian sanksi bertingkat dimulai dari teguran tertulis untuk warga dan tempat usaha yang ditemukan jentik nyamuk supaya melakukan PSN intensif.
“Untuk mengukur efektif tidaknya peningkatan PSN, silahkan dikonfirmasi kepada Herwin Meifendy, Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Timur selaku penanggung jawab pengendalian penularan penyakit demam berdarah dengue (DBD).”
Terkait pemberitaan bahwa Satpol PP Jakarta timur akan melakukan pengenaan sanksi denda, Budhy menjelaskan bahwa itu amanat perda nomor 6 tahun 2007, tetapi sekali lagi ditekankan bahwa yang dikedepankan saat ini untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan penyakit DBD adalah dengan pendekatan pemberdayaan seluruh masyarakat dan stackholder terkait untuk bahu membahu melaksanakan PSN dan penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).tutup Budhy.