Kemungkinan besar politisi bunglon, aktivis bunglon dan akademisi bunglon…!!!

0
101

Sudah banyak buktinya di banyak negara di luar negeri…!!!

Kalau ada orang, politisi, anggota DPR/MPR, akademisi dan aktifis yang mengaku berjuang membela kepentingan rakyat, kepentingan umum dan kepentingan wong cilik tetapi tidak ikut berjuang merebut kembali kedaulatan tertinggi rakyat yang telah di KUDETA oleh PARTAI POLITIK lewat UU MD3, saya meragukan jiwa “activism” orang itu.

Kemungkinan besar politisi bunglon, aktivis bunglon dan akademisi bunglon…!!!
…….
Oleh: Chris Komari
Activist for democracy
Rumah Demokrasi Modern (RDM)
…….

Awal, hulu dan pusat dari semua masalah politik di Indonesia yang mendasar dan yang fundamental saat ini bukan pada UUD 2002, bukan JOKOWI, bukan IKN dan bukan PRABOWO SUBIANTO.

Tetapi pada kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia yang selalu di KUDETA oleh orang lain dan lembaga lain, mulai dari Presiden, MPR dan kini oleh Ketua Umum Partai Politik.

Ketika rakyat memiliki satu mekanisme kontrol terhadap para wakil-wakil rakyat di pemerintah (executive, legislative, judicative) maka akan muncul budaya politik baru bagi pejabat executive, anggota legislative dan judiciary yang akan takut kepada rakyat, karena tidak ingin menghadapi recall election dari rakyat.

Para wakil-wakil rakyat di pemerintahan itu tidak lagi takut kepada Presiden, ketua umum partai politik, KPK, TNI, POLRI dan oligarki ekonomi yang memberikan uang SUAP tiap bulan.

Money politik seperti serangan fajar, sembako dan bansos di setiap PEMILU akan jauh berkurang dengan sendirinya karena tidak ada gunanya lagi.

Sebab semua pejabat negara dan wakil-wakil rakyat di pemerintahan akan takut menghadapi recall election dari rakyat.

Itulah demokrasi yang baik dan benar sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Hak recall dan recall election sudah dijalankan ratusan tahun di negara maju.

Sayangnya, mayoritas bangsa Indonesia masih belum menyadari hakekat, makna dan scope dari kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat.

Saat ini post PILPRES 2024, perubahan yang masih memungkinkan adalah menuntut agar UU MD3 dibatalkan dan memberikan hak recall dan recall election kepada rakyat.

Bila DPR dan partai politik menolak, maka rakyat Indonesia diseluruh tanah air harus bangkit melawan partai politik yang selama ini mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat dengan “TIDAK LAGI” mendukung dan memilih partai politik dan kandidat yang dicalonkan oleh partai politik dalam setiap PEMILU, PILEG dan PILKADA.

Partai politik itu ketika tidak memiliki satupun kader partai yang duduk menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD, maka partai politik itu akan kehilangan kekuasaan dan tinggal gigit jari.

Menuntut perubahan politik yang lainnya, seperti kembali ke UUD 1945 sudah sulit dan tidak mungkin karena masa jabatan anggota MPR tinggal 5 bulan.

Kalau toh UUD 2002 itu batalkan (amandemant ke 5) kemudian kembali ke system pemerintahan lama dengan UUD 1945 dimana MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Apakah semua masalah bangsa Indonesia saat ini akan berakhir, terpecahkan dan selesai…???

Tidak juga, masalah bangsa Indonesia itu tetap ada dan membutuhkan solusi baru.

Apa bedanya dengan pemerintahan ORDE BARU di era President Soeharto dimana kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia hanya berupa “tulisan” hitam diatas putih di dalam BAB 1, PASAL 1, AYAT 2, Konstitusi UUD 1945.

Rakyat Indonesia tidak memiliki mekanisme untuk menjalankan, melaksanakan dan mempertahankan kedaulatan tertingginya untuk melawan TYRANNY Presiden, pejabat tinggi negara di pemerintahan pusat, termasuk ABUSE OF POWER dari MPR dan PARTAI POLITIK.

Itu masalah utamanya, kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia sejauh ini hanya berupa tulisan hitam diatas putih dalam Konstitusi UUD 1945, tetapi rakyat Indonesia tidak di berikan satu mekanisme yang bisa dipakai untuk menjalankan, melaksanakan dan mempertahankan kedaulatan tertingginya.

Masalah utama yang mendasar dan yang fundamental adalah karena kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia selalu di KUDETA oleh lembaga lain:
……

1). Di era pemerintahan ORDE LAMA (1945-1971), kedaulatan tertinggi rakyat di KUDETA oleh Presiden Soekarno lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan lahirlah demokrasi terpimpin, alias demodictator-cracy.

Demokrasi terpimpin bukanlah system pemerintahan demokrasi, karena kedaulatan tertinggi rakyat sudah pindah tangan ke Presiden.

Rakyat Indonesia tidak memiliki satupun mekanisme untuk menjalankan, melaksanakan dan mempertahankan kedaulatan tertingginya.

2). Di era pemerintahan ORDE BARU (1971-1998), kedaulatan tertinggi rakyat di KUDETA oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan dalih MPR adalah jelmaan rakyat, meskipun MPR bukanlah RAKYAT dan MPR tidak akan pernah bisa berubah seperti RAKYAT.

Akibatnya MPR melakukan ABUSE OF POWER dengan mengubah UUD 1945 menjadi UUD 2002 dengan melanggar berbagai aturan dalam konstitusi UUD 1945.

Rakyat Indonesia masih juga tidak memiliki satupun mekanisme untuk bisa menjalankan, melaksanakan dan mempertahankan kedaulatan tertingginya.

3). Di era pemerintahan REFORMASI (1999-sekarang) tambah gendeng dan mabuk.

Kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia di KUDETA oleh “PARTAI POLITIK” dengan mengunakan perangkat Undang-Undang (UU MD3) yang memberikan kedaulatan tertinggi kepada ketua umum partai politik, dan sekaligus mengubah demo-krasi menjadi partai-krasi.

Yakni pemerintahan dari partai politik, oleh kader-kader partai politik untuk kepentingan partai politik. Itulah demokrasi gendeng…!!!

Rakyat Indonesia masih juga tidak memiliki satupun mekanisme untuk bisa menjalankan, melaksanakan dan mempertahankan kedaulatan tertingginya.

Selama 26 tahun Indonesia menjadi mualaf demokrasi dan 78 Indonesia katanya merdeka, kedaulatan tertinggi rakyat selalu dikudeta oleh orang lain, lembaga lain dan partai politik.

Dulu kedaulatan tertinggi rakyat dikudeta oleh:

✓ Presiden,
✓ Kemudian oleh MPR,
✓ Sekarang oleh PARTAI POLITIK.

Those are the “same” old songs and dance…!!!

Semua rekayasa kedaulatan tertinggi rakyat itu harus diakhiri once and for all.

RDM memberikan “solusi” baru lewat hak recall dan recall election.

Yakni menempatkan kedaulatan tertinggi rakyat kembali ke tangan rakyat dari kekuasaan partai politik dengan memberikan “hak recall dan recall election” kepada rakyat.

RDM menuntut agar UU MD3 di batalkan dan sekaligus memberikan “hak recall” dan “recall election” kepada rakyat agar rakyat Indonesia bisa menjalankan, melaksanakan dan mempertahankan kedaulatan tertingginya kapan saja dibutuhkan.

Hak recall dan recall election itu bisa pakai oleh rakyat sebagai mekanisme untuk mencabut mandat rakyat ditengah jalan dengan mencopot pejabat pemerintah daerah dan wakil-wakil rakyat di legislative (DPR, DPD, DPRD) lewat recall election.
……
https://www.zonasatunews.com/tokoh-opini/chris-komari-bagaimana-awal-partai-politik-mengkudeta-kedaulatan-tertinggi-rakyat-indonesia/
…….

Dari 24 partai politik yang ada sekarang ini, partai apa yang benar-benar membela kepentingan rakyat dan menghormati kedaulatan tertinggi rakyat…???

Tidak ada….!!!

Tidak ada satupun partai politik yang benar-benar membela kepentingan rakyat, menghormati dan menjunjung tinggi kedaulatan tertinggi rakyat.

✓ Kalau sudah tahu begitu, mengapa masih mendukung partai politik…???

✓ Kalau sudah tahu begitu, mengapa masih mendukung kandidat yang dicalonkan oleh partai politik…?

✓ Kalau sudah tahu begitu, mengapa masih memilih (voting) partai politik disetiap PEMILU, PILEG dan PILKADA…???

Partai politik di Indonesia sudah mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat selama 26 tahun berjalapan dengan mengunakan perangkat Undang-Undang (UU MD3) untuk mengambil alih kedaulatan tertinggi dari tangan rakyat beralih ke tangan ketua umum partai politik.

Sehingga demo-krasi berubah menjadi partai-krasi.

Yakni pemerintahan dari partai politik, oleh kader-kader partai politik dan untuk kepentingan partai politik.

Untuk merebut kembali kedaulatan tertinggi rakyat dari kekuasaan ketua umum partai politik, RDM mengajak masyarakat luas dilapisan paling bawah diseluruh Indonesia untuk “tidak lagi” mendukung partai politik, tidak lagi memilih kandidat yang dicalonkan oleh partai politik dan tidak lagi memilih partai politik dalam setiap PEMILU, PILEG dan PILKADA.

Kecuali partai politik itu mau membatalkan UU MD3 dan memberikan hak recall dan recall election kepada rakyat.
……

A). Budaya korup, “kissing ass” ketua umum partai politik di Indonesia.

Dengan berubahnya demo-krasi menjadi partai-krasi, muncul budaya politik baru di Indonesia yang disebut budaya “kissing ass” ketua umum partai politik.

Dimana semua anggota DPR yang dipilih oleh rakyat lewat PEMILU untuk menjadi wakil-wakil rakyat di Parliamen (MPR/DPR) yang seharusnya berani membela kepentingan rakyat, tetapi malah takut pada ketua umum partai politik.

Takut kena P.A.W atau di mutasi dari jabatan di DPR….!!!

Inilah rekayasa dan manipulasi partai politik lewat UU MD3 yang menjadikan semua anggota DPR/DPRD perpanjangan tangan ketua umum partai politik.

Disamping itu, partai politik di Indonesia sudah seperti KORPORASI milik pribadi RASA KERAJAAN dengan gaya leadership feudalism.

Di Indonesia sekarang muncul 8 kerajaan partai politik dengan RAJA-RAJA baru yang mengusai DPR, para RAJA dan petingginya sok demokratis, tiap hari ngoceh demokrasi tetapi partai politiknya sendiri berbau FEUDALISTIC.

What a shame shit…!!!

Tidak punya malu sama rakyat, tidak punya malu sama activist democracy, tidak punya malu sama anggota RDM diseluruh Indonesia.
…….

*1). Ada kerajaan PDI-P dengan Ratu Megawati dan putri mahkota Puan Maharani.

*2). Ada kerajaan DEMOKRAT dengan Raja SBY dan putra mahkota Agus Harimurti Yudhoyono.

*3). Ada kerajaan GERINDRA dengan Raja Prabowo Subianto yang dibantu adiknya Hasyim Djoyohadikusumo.

*4). Ada kerajaan NASDEM dengan Raja Surya Paloh dan dynasty Surya Paloh.

*5). Muncul Raja baru Joko Widodo (Jokowi) dengan putra mahkota Gibran Rakabuming Raka dan dynasty keluarga termasuk Ipar dan paman MK dan MA yang sedang membangun dan mencari kerajaan.

Bahkan kelompok oposisi dan relawan yang kalah pilpres 2024, juga ingin mendirikan partai politik perubahan.

Sebagian dari kelompok oposisi dan aktifis pergerakan melakukan usaha-usaha untuk menolak hasil PILPRES 2024 dengan staging protes dan demo dibeberapa tempat dengan kumpul-kumpul dijalan sambil membawa BALEHO yang besar dan teriak-teriak di microphone menuntut perubahan politik.

Does it work….???

Tidak sama sekali, kecuali mendapatkan media sounds bites. Demo conventional seperti itu sudah tidak effective dan tidak mempan lagi.
…….

B). Menciptakan budaya politik baru dengan memberikan HAK RECALL dan RECALL ELECTION kepada rakyat Indonesia.
…..

Coba sekarang kalau dibalik dan bayangkan perubahan baru ini, seperti yang sudah dijalankan dinegara maju ratusan tahun.

HAK P.A.W (Pergantian Antar Waktu) yang ada di UU MD3 yang dikuasai oleh ketua umum partai politik itu dibatalkan dan rakyat diberikan HAK RECALL dan RECALL ELECTION untuk mencabut mandat rakyat ditengah jalan terhadap semua pejabat daerah (Gubernur, Wali Kota, Bupati) dan semua anggota Legislative (DPR, DPD, DPRD)….???

Apa yang akan terjadi dengan prilaku para pejabat tinggi negara dan wakil-wakil rakyat di Parliamen…???

Hal itu secara otomatis akan memunculkan budaya politik baru. I guarantee that 99.99%.

Perubahan politik baru itu, adalah sbb:

1). Anggota DPR, DPD, DPRD tidak lagi takut kepada ketua umum partai politik, tetapi akan takut kepada rakyat (konstituen) karena takut ancaman rakyat akan mencabut mandat rakyat ditengah jalan dengan HAK RECALL dan RECALL ELECTION.

2). Semua pejabat daerah mulai dari Gubernur, Wali Kota dan Bupati akan tunduk terhadap rakyat, sebab bila tidak, mereka akan menghadapi recall election dari rakyat daerah.

3). Perubahan itu akan menghilangkan banyak money politik dalam PEMILU, seperti serangan FAJAR, SEMBAKO dan BANSOS.

Percuma mereka mengeluarkan UANG serangan fajar, sembako dan bansos ratusan milyar bila dalam 1 tahun menjadi menjadi kepala daerah sudah menghadapi recall election dari rakyat daerah.

4). Perbuatan politik ini akan memunculkan berbagai budaya politik baru, dimana para wakil-wakil rakyat dipemerintahan daerah dan di legislative itu akan lebih banyak bekerja untuk membela kepentingan rakyat, jauh diatas kepentingan partai politik.

Itulah makna dari demokrasi yang sebenarnya, sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
……

C). Bagaimana mengubah budaya politik dan menuntut kedaulatan tertinggi rakyat dari kekuasaan partai politik….???
…..

Coba pikirkan baik-baik dibawah ini.

Apa yang akan terjadi bila masyarakat luas dilapisan paling bawah tidak lagi mendukung dan memilih partai politik dan kandidat yang dicalonkan oleh partai politik dalam setiap PEMILU, PILEG dan PILKADA….???

Partai politik tanpa dukungan suara rakyat (votes) tidak akan memiliki wakil di legislative .

Ketika partai politik itu tidak lagi memiliki kekuasaan di Legislative, maka partai politik itu tidak ada artinya apa-apa, hanya bisa gigit jari.

Sekarang tinggal sejauh mana kita semua bisa dan mampu meyakinkan masyarakat luas untuk tidak lagi memilih dan mendukung partai politik dalam setiap PEMILU, PILEG dan PILKADA.

Itulah tugas dan tanggung-jawab kita bersama menuntut agar kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia dikembalikan kepada rakyat dengan memberikan hak recall dan recall election kepada rakyat untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat.

Kita harus melakukan kampanye di media sosial secara massive, melakukan edukasi publik menyadarkan masyarakat luas dilapisan paling bawah untuk memahami hak-hak konstitusional dan memahami apa makna kekuasaan dan kedaulatan tertinggi rakyat ada ditangan rakyat.

Tuntutan kita sebagai anggota RDM hanya 2:

1). Batalkan UU MD3
2). Berikan hak recall dan recall election kepada rakyat untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat.
……

Jangan biarkan partai politik memperalat kedaulatan tertinggi rakyat dengan UU yang direkayasa untuk kepentingan mereka guna mengusai DPR, PEMILU, bursa CAPRES, assets bangsa, SDA bangsa, proyek BUMN dan dana APBN.

Kita harus melawan rekayasa partai politik yang mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat dengan tidak mendukung dan tidak memilih partai politik dan kandidat yang dicalonkan oleh partai politik dalam setiap PEMILU, PILEG dan PILKADA.

Partai politik tanpa dukungan suara dari rakyat (votes) tidak ada artinya apa-apa.

Ketika partai politik itu tidak memiliki satupun wakil di DPR, mereka kehilangan kekuasaan dan hanya bisa gigit jari.

Kuncinya, kita harus menyadarkan masyarakat luas untuk melawan partai politik dengan tidak mendukung partai politik, tidak memilih partai politik dan tidak mendukung kandidat yang dicalonkan oleh partai politik dalam setiap PEMILU, PILEG dan PILKADA.
……

D). Bagaimana awal partai politik mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat…???
….

1). Dalam UUD 1945 sebelum amandemen 4x, tidak ada satupun BAB, PASAL dan AYAT yang memberikan kedaulatan kepada partai politik.

Dari 11 pilar demokrasi dan 14 prinsip-prinsip demokrasi, tidak ada satupun pilar dan prinsip demokrasi yang memberikan kedaulatan kepada partai politik.

2). Kemudian mulai tahun 1999, UUD 1945 itu di amandemen 4x menjadi UUD 2002 dan munculah kekuasaan partai politik ada dimana-mana.

3). Bahkan UUD 2002 itu memberikan HAK exclusive kepada partai politik dalam soal PEMILU dan CAPRES, yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan dibuatnya UU PEMILU No.7 tahun 2017, pasal 222 yang dikenal dengan Presidential threshold 20%.

4). Kemudian di buat UU MD3 yang memberikan kekuasaan baru berupa HAK P.A.W (HAK recall) kepada ketua umum partai politik untuk bisa mengganti anggota DPR sesuai kehendak ketua umum partai politik.

5). UU PARTAI POLITIK yang tidak demokratis dan membuka jalan bagi partai politik untuk bisa merumuskan AD/ART yang memberi HAK EXCLUSIVE kepada ketua umum partai politik berupa HAK PREROGATIVE untuk menentukan seorang CAPRES dan CAWAPRES.

Semua itu menjadikan kedaulatan tertinggi rakyat pindah tangan dari rakyat ke ketua umum partai politik, dan sekaligus mengubah DEMO-KRASI menjadi PARTAI-KRASI.

Anomaly demokrasi rekayasa oleh partai politik inilah yang dilawan oleh RDM untuk segera dikoreksi dengan mengembalikan kedaulatan tertinggi rakyat kembali ketangan rakyat dengan memberikan HAK RECALL dan RECALL ELECTION kepada rakyat.
…..

E). Bagaimana caranya untuk bisa ikut berpartisipasi mengubah budaya politik baru di Indonesia supaya tidak korup, bobrok dan penuh rekayasa….???

Kuncinya hanya 2:

1). Batalkan UU MD3
2). Berikan hak recall dan recall election kepada rakyat.

Sebenarnya cukup banyak yang bisa dilakukan:

1). Mulailah dengan menjadi perwakilan RDM di Propinsi, di Kota, di Kabupaten, di Kecamatan atau di Desa dimana anda berdomisili.

2). Jadikanlah rumah anda Rumah Demokrasi Modern (RDM) sebagai basis gerakan masyarakat sipil dimana anda berdomisili. Cukup dengan membuat satu banner atau print dengan kertas yang cukup besar satu logo dari beberapa logo RDM yang sudah ada untuk dipasang di dinding tembok dirumah anda.

3). Jadikan buku panduan RDM sebagai alat dan referensi untuk menjalankan gerakan masyarakat sipil di masing-masing daerah dengan membuat diskusi, dialog dan pertemuan kecil baik secara online maupun off line, serta mengajak mereka untuk mengikuti zoom conference yang diadakan oleh RDM Nasional secara reguler.

4). Bila RDM didaerah anda sudah memiliki anggota yang cukup banyak, bisa memulai membuat zoom conference lokal atau mengadakan presentasi visi, misi, tujuan dan program kerja RDM kepada masyarakat luas, kampus-kampus, LSM, ORMAS atau partai politik.

5). Semua aktivitas yang kita lakukan di RDM baik off line maupun online dengan melakukan diskusi, dialog, hearing atau public presentation adalah untuk memberikan edukasi publik agar masyarakat luas dilapisan paling bawah memahami hak-hak konstitusionalnya dan memahami apa makna rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem pemerintahan demokrasi.

6). Ketika masyarakat luas dilapisan paling bawah sudah memahami hak-hak konstitusionalnya dan memahami apa makna rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem pemerintahan demokrasi, maka menuntut di kembalikan-nya kedaulatan tertinggi rakyat kembali ketangan rakyat dari KUDETA partai politik, itu hanya soal waktu.

7). Ketika kedaulatan tertinggi rakyat sudah kembali ketangan rakyat dalam system pemerintahan demokrasi, dimana semua pejabat daerah dari GUBERNUR, WALI KOTA, BUPATI, CAMAT, KEPALA DESA, anggota DPRD, DPR-RI dan DPD bisa di recall kapan saja oleh rakyat dengan mengikuti aturan, proses, prosedure dan mekanisme yang ada.

Maka budaya politik baru akan muncul di Indonesia dimana semua pejabat daerah dan anggota DPR/DPD/DPRD tidak lagi takut kepada ketua umum partai politik, tetapi mereka semua takut kepada rakyat (constituent).

Itulah system pemerintahan demokrasi yang baik, benar dan demokratis.
…….

F). Siapa saat ini yang sudah menolak HAK RECALL dan RECALL ELECTION di Indonesia….???

Mereka itu adalah orang-orang yang memiliki pemikiran yang sama tentang demokrasi, dimana sebelumnya, demokrasi itu juga ditolak habis-habisan di Indonesia dengan alasan:

1). Demokrasi itu tidak cocok untuk bangsa Indonesia yang memiliki budaya gotong royong, memiliki jiwa kekeluargaan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

2). Katanya demokrasi itu hanya cocok untuk orang BARAT yang memiliki jiwa LIBERAL, rata-rata penduduknya berpendidikan tinggi, memiliki jiwa individualism tinggi dan negaranya maju dengan GDP per capita cukup tinggi. Sementara itu, hanya 6% penduduk Indonesia yang memiliki pendidikan tinggi.

Itu alasan mereka menolak demokrasi. Tetapi faktanya apa sekarang….???

3). Indonesia sudah 26 tahun menjalankan system pemerintahan demokrasi dan system pemerintahan demokrasi itu semakin solid meskipun banyak dimanipulasi.

4). Sekarang apa alasan mereka menolak HAK RECALL dan RECALL ELECTION….???

It’s the same old shits, the same old excuses and the same old bullshits.

Katanya hak recall dan recall election itu tidak cocok untuk bangsa Indonesia yang memiliki literacy rendah, masih males membaca, fokus mayoritas bangsa Indonesia masih soal isi perut, tidur dan berkembang biak, GDP per capita Indonesia masih rendah dan hanya 6% rakyat Indonesia berpendidikan tinggi.

Juga dikatakan bahwasanya hak recall dan recall election bisa dimanfaatkan oleh golongan tertentu sebagai alat politik untuk mencopot pejabat yang tidak disukai.

What an excuse…!!!

Semua kekhawatiran itu muncul dilandasi karena ketidaktahuan tentang system, proses, prosedure dan mekanisme HAK RECALL dan RECALL ELECTION.

Ibarat orang yang sudah biasa dan nyaman naik sepeda motor atau mobil, kemudian disuruh menerbangkan pesawat terbang.

Mereka bingung menghadapi ratusan instruments flight deck di cockpit.

Tetapi bagi seorang trained pilot, itu semua hal yang biasa bahkan semakin banyak instrument di cockpit yang bisa menambah keselamatan dan kenyamanan terbang lebih bagus.

HAK RECALL dan RECALL ELECTION itu dinegara maju, khususnya di negara bagian California (State of California) sudah dijalankan selama 111 tahun mulai tahun 1913.

That’s mind boggling bahwasanya bangsa kita, bukan hanya belum mengenal hak recall dan recall election tetapi malah menolak-nya ketika RDM memperkenalkannya ditanah air dengan berbagai excuses.

Tetapi kami memaklumi dan karena itulah, kami tidak bosan-bosan untuk terus memberikan edukasi publik kepada masyarakat luas ditanah air, khususnya masyarakat luas dilapisan paling bawah.

As anything good takes time….!!!
……

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.