JAMKI Desak KPK Usut Green House Milik Ketum Parpol, Diduga Hasil Korupsi Mentan SYL

0
123

JAMKI Desak KPK Usut Green House Milik Ketum Parpol, Diduga Hasil Korupsi Mentan SYL

PRIBUMINEWS.CO.ID – Ketua Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI), Agung Wibowo Hadi yang juga mantan aktivis pendiri Forkot mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengusut green house milik pimpinan partai politik di Kepulauan Seribu yang diduga menggunakan uang korupsi di Kementan, ungkap Agung pada Senin, (08/07/2024).

Agung menjelaskan hal itu disampaikan Juru bicara KPK RI, Tessa Mahardika Sugiarto merespon pernyataan kuasa hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen perihal green house dimaksud saat sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat, (28/06/2024).

“Terkait hal tersebut, semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut maupun pengembangannya, dapat didalami oleh penyidik untuk mencari kecukupan alat buktinya. Jadi kita tunggu saja sama-sama,” kata Tessa kepada wartawan Senin, (01/07/2024).

Namun demikian, Tessa mengaku belum mendapatkan informasi terkait rencana pemeriksaan terhadap pemimpin partai politik yang dimaksud oleh pengacara SYL tersebut.

Sebelumnya setelah pembacaan tuntutan, penasihat hukum SYL sempat menyinggung beberapa hal yang belum terungkap dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

“Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, Kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini,” kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di dalam persidangan.

Di antaranya, terdapat proyek green house di Kepulauan Seribu menggunakan uang Kementan. Green house itu disebut-sebut milik pimpinan partai Nasdem. Namun, tak diungkap secara gamblang sosok pimpinan partai yang dimaksud.

“Ada permohonan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga,” tutur Djamaluddin.

Selain itu, penasihat hukum SYL juga mengungkit adanya proyek importasi hingga triliunan rupiah yang bermasalah.

“Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan,” katanya.

Kemudian, pihak SYL juga menyinggung Hanan Supangkat, bos perusahaan pakaian dalam PT Mulia Knitting Factory (Rider).

“Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan,” terangnya.

Di luar persidangan, Djamaluddin mengungkapkan bahwa sosok Hanan Supangkat diduga terafiliasi dengan pimpinan partai politik yang menaungi SYL, yakni Partai Nasdem.

“Ada nama-nama lain yang juga sudah mengemuka di persidangan, seperti Hanan Supangkat, dan itu berkaitan diduga dengan pimpinan partai politik, ya khususnya Nasdem lah,” terang Djamaluddin.

Agung menegaskan terkait hal itu, berdasarkan investigasi dilapangan menurut seorang warga Pulau Kelapa di kepulauan seribu yang enggan disebut namanya meminta KPK untuk menyelidiki juga pembelian Pulau Kaliage oleh petinggi partai politik. “Jangan hanya Green house, itu pulau dimiliki pak SP juga harus diusut,” ungkap warga tersebut pada Jum’at, (05/07/2024).

Mantan lurah pulau kelapa yang ditemui juga bercerita tentang Tuan Gunter Bosh.
“Dia itu pemilik Bayer baru dijual saat tua karena tidak punya keturunan,” jelasnya sambil menunjukkan makam Gunter Bosh yang berada di Pulau Kelapa.

Seorang warga lainnya, Zupri, mengungkapkan bahwa pamannya yang bekerja di Pulau Kaliage juga mendapat warisan dari Tuan Gunter Bosh. “Saya dapat dua gelas sloki bertuliskan Jerman ada di rumah saya,” ujar Zupri.

Warga lainnya bahkan menuding keras terkait kondisi makam Gunter Bosh. “Itu Tuan Gunter Bosh pikun dikasih kertas untuk tandatangan balik nama pulau Kaliage ya ditandatangan, coba sekarang lihat makamnya gak diurus, etikanya dimana,” keluh warga Pulau Kelapa.

“Agung menyampaikan terkait green house patut diduga ada keterlibatan anggota DPRD DKI inisial “MI” kerap dijuluki raja proyek di kepulauan seribu yang memuluskan kepemilikan green house oleh pimpinan parpol, ini harus didalami KPK.”ungkap Agung.

Adapun KPK memastikan akan mendalami kasus green house milik pimpinan partai tertentu di Kepulauan Seribu itu. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK akan meminta keterangan dari para pihak yang mengetahui informasi tersebut.

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/06/2024), tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.