Menilik Transformasi Layanan Publik Melalui Mal Pelayanan Publik
Tantangan Kompetensi Pejabat Administrator ASN Dalam Peningkatan PelayanPublik
Kelompok 1 Pelatihan KepemimpinanAdministrator Angkatan 1 Puslatbang PKASN LAN-RI Tahun 2024
Masyarakat sebagai pengguna layanan publik tentunyamengharapkan untuk mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Melihat harapan tersebut, saat ini instansiPemerintah baik Pemerintah Pusat maupun PemerintahDaerah bekerja keras untuk meningkatkan layanandimaksud dengan berbagai cara antara lain menyediakan ruangan pelayanan yang nyaman, membuat inovasi layanan masyarakat yang memudahkan, dan menyediakan sarana konsultasi dan pengaduan baik secara langsung maupun melaluimedia elektronik, serta membangun Zona IntegritasWilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah BirokrasiBersih Melayani (WBBM).
Salah satu aspek yang berperan penting dalampeningkatan Pelayanan Publik dimaksud adalah adanyaPegawai/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyaikualifikasi serta kompetensi yang mumpuni dalammemberikan layanan kepada masyarakat. ASN harusdidorong untuk berinovasi dalam memberikanpelayanan. Inovasi tidak selalu harus besar dan rumit, perbaikan kecil yang berdampak signifikan terhadapefisiensi dan efektivitas layanan juga sangat berharga.
Kondisi ini diwujudkan dalam transformasi pelayananpublic yang modern dan dinamis di bidang perizinanpemerintah melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah di Indonesia. Dengan memanfaatkanteknologi, pemerintah mempermudah warga dalammengurus perizinan. Implementasi teknologi dalampelayanan publik itu pun menjadikan MPP sebagaipemberi pelayanan yang tidak biasa.
Kondisi dunia perizinan pemerintah sebelumnya yang membuat masyarakat yang akan mengurus perizinanharus bolak-balik dari satu kantor ke kantor lain, tinggibiaya, belum terintegrasi dalam satu kantor dan lambatdiproses telah mengalami perubahan.
Mal Pelayanan Publik menjadi integrasi pelayananpublik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, sertaswasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upayameningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan serta dapatmeningkatkan daya saing global dalam memberikankemudahan berusaha di Indonesia.
Dalam konteks layanan publik, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting bagi implementasi MPP di berbagai daerah di Indonesia. Pertama, seluruhpelayanan wajib menyediakan standar pelayanan, yang mudah dilihat dan diakses oleh masyarakat. Kedua, aksesibilitas dan pemenuhan sarana prasarana untukkelompok rentan. MPP harus bisa diakses oleh penyandang disablitas. Dengan menyediakan saranaprasarana, seperti alat bantu dengar, parkir khusus, jalan landai, pegangan/rambatan, toilet difabel, ruangtunggu. Menyediakan ruang laktasi, ruang/pojokbermain anak.
Faktor kunci lainnya adalah konsistensi pejabat publiksebagai pengelola MPP dalam meningkatkan kualifikasiserta kompetensi sumber daya manusia yang adadidalamnya. Petugas MPP harus memiliki pengetahuanyang luas tentang berbagai jenis layanan public yang tersedia di MPP, baik dari sisi persyaratan dan prosedurserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan layanan public. Selain itu, perludilengkapi dengan keterampilan yang professional, handal mengoperasikan system informasi dan teknologi, serta memiliki kompetensi sikap yang melayanimasyarakat.
Pada akhirnya, pelayanan publik menjadi ujung tombak dari usaha negara dalam melayani masyarakatnya. Kualitas pelayanan publik menjadi salah satu faktoryang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadapnegara. Ketika kepercayaan itu tidak mampu dijagamaka bisa menimbulkan ketidakpuasan dan dapatmemicu konflik sosial maupun konflik politik.
Aparatur sipil merupakan barisan paling depan sebagaipenjaga kepercayaan tersebut. Sebagai alat negara dalam usaha mensejahterakan masyarakatnya, Aparatur Sipil Negara diharapkan memiliki serangkaiankompetensi yang perlu secara teratur dan terukurditingkatkan agar mampu memenuhi ekspektasimasyarakat. Kompetensi yang harus diperhatikan dan ditingkatkan bukan hanya kompetensi yang bersifatmanajerial dan teknis semata namun juga kompetensisosial kultural. Ketika kompetensi-kompetensi tersebuttelah dimiliki secara lengkap oleh aparatur sipil makadiharapkan bisa menjadi agen perubahan yang sifatnyamenyeluruh sehingga mampu merubah kualitaspelayanan publik dengan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan terjangkau.**