JAMKI Desak KPK Usut Korupsi Sudin SDA Jaktim Proyek Saringan Sampah Cawang dan Kramat Jati
PRIBUMINEWS.CO.ID – Ketua Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI)Agung Wibo-wo Hadi mendesak KPK mengusut dugaan korupsi Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur terkait proyek pembangunan dua unit rotary screen atau jaring putar untuk menyaring sampah. Kata Agung pada wartawan Minggu, (14/07/2024).
Menurut Agung proyek pembangunan saringan sampah suku dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur dibawah pimpinan, Wawan Kurniawan patut diduga adanya korupsi dalam proses penentuan perusahaan pemenang lelang proyek pembangunan rotary screen atau jaring putar untuk menyaring sampah yang diduga melibatkan kepala seksi pengelolaan sarana pengendalian banjir SDA Jakarta Timur, Ikwan Maulani. Ungkapnya.
Proyek rotary screen itu dibangun di pintu air Cawang Wika dan pintu air Kramat Jati di Jalan Dato Tonggara Jakarta Timur.
Pembuatan saringan sampah ini dikerjakan sejak 19 Juli 2022 hingga akhir Desember 2022. ucap Agung.
Pembangunan jaring sampah di saluran Phb Cawang Wika Jakarta Timur itu untuk menjaring sampah agar tidak masuk ke kali Cipinang.
Demikian halnya juga yang di pintu air Dato Tonggara Kramat Jati, Jakarta Timur untuk membersihkan sampah yang terbawa arus di Kali Cipinang.
Agung mengatakan nilai kontrak proyek pembangunan dua alat rotary screen atau penyaring sampah tersebut senilai Rp 9,9 miliar menggunakan anggaran APBD tahun 2022.
Untuk diketahui sistem kerja jaring sampah itu menyaring semua sampah yang mengalir di kali menggunakan mesin.
Kemudian diangkat ke atas permukaan air melalui konveyor untuk dibawa menuju bak sampah yang disiapkan di pinggir kali. Sehingga sistem kerjanya seperti kincir air.
Agung mendesak KPK agar kasus dugaan korupsi ini segera diusut dan memeriksa Suku Dinas SDA Jakarta Timur dan perusahaan pemenang proyek saringan sampah.
Agung mengajak masyarakat dan Elemen Pegiat Anti Rasuah untuk terus mengawal kasus korupsi ini yang merugikan anggaran APBD. tutup Agung. **