PP IKDAR KECAM PEMBERITAAN TIDAK SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK

0
123

PP IKDAR KECAM PEMBERITAAN TIDAK SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK

PRIBUMINEWS.CO.ID – Ketua Biro Hukum Ikatan Alumni Daarul Rahman (PP. IKDAR), Dedi Ali Ahmad mengecam media online dan akun-akun media sosial yang turut memberitakan dan memviralkan dimana dalam pemberitaan tersebut Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Rahman Jakarta, KH Muhammad Faiz kerap disapa Gus Faiz dikait-kaitkan sebagai salah satu dari lima nahdliyin yang bertemu dengan Presiden Israel, Isaac Herzog. (Baca berita PBNU Sesalkan 5 Tokoh Muda Bertemu Presiden Israel).

Dedi menyampaikan Pemberitaan tersebut bermula dari foto yang diambil di media sosial salah satu dari ke lima peserta kunjungan yang kemudian dikutip dan dikembangkan oleh beberapa media online dengan cara yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Serta berpotensi melanggar aturan hukum yang seharusnya menjadi pedoman bersama seluruh insan pers. Ungkap Dedi.

Menurut Ketua Biro Hukum PP IKDAR, Dedi Ali Ahmad kepada wartawan pada Selasa, (16/07/24). Mencatat, sejumlah media online ikut memberitakan peristiwa tersebut dengan pemberitaan yang salah dan sama. Dalam sejumlah pemberitaan tersebut, PP. IKDAR Biro Hukum menilai terdapat beberapa aturan hukum dan kode etik jurnalistik yang ditabrak.tegas Dedi.

Diantaranya, “Pemberitaan tersebut diduga mengkloning atau copy paste berita tanpa melakukan verifikasi ulang dengan memuat berita tersebut di media lainnya dan tidak melakukan verifikasi ke narasumber dalam hal ini Gus Faiz.” papar Dedi.

Dedi menduga pemberitaan tentang mengkaitkan dengan nama Gus Faiz dengan 5 Tokoh Muda Bertemu dengan Presiden Israel adalah pemberitaan yang sembrono dan melanggar Kode Etik Jurnalistik, dimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3,” Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Pungkas Dedi.

Dalam kasus ini beberapa media online tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi atas kebenaran “apakah Gus Faiz bagian dari salah satu ke lima Nahdiyin yang mereka beritakan”. Ucap Dedi.

Sehingga informasi yang disebarluaskan beberapa media online tersebut membuat kegaduhan di masyarakat, Para santri dan para jamaah lainnya. karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, dan merugikan Kyai Kami. tegas Dedi.

PP. IKDAR Biro Hukum, meminta kepada Media -media yang telah memberitakan harus segera memuat hak jawab dan hak Koreksi atas pemberitaan yang keliru terhadap Kyai Kami, KH Muhammad Faiz (Gus Faiz). Ucap Dedi.

Jika hal itu tidak ada penyelesaian maka Kami Biro Hukum PP. IKDAR akan menempuh jalur hukum Sesuai dengan ketentuan penyelesaian sengketa Pers Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, baik Perdata atau Pidana. tegas Dedi.

Demikian Press rilis ini Kami sampaikan agar mejadi Perhatian semua. Semoga kita selalu dalam sehat wal’afiat.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.