AMPK Bakal Geruduk KPK Desak Tangkap Haji Robert dan Telusuri Aliran Dana 300 Milyar
PRIBUMINEWS.CO.ID – Aliansi Masyarakat Pemberantas Korupsi (AMPK) DKI Jakarta bakal melaksanakan aksi demontrasi di depan kantor KPK RI mendesak agar segera menetapkan Haji Robert Alias Romo Nitiyudo Wachjo sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Kordinator Aksi AMPK, Abdi mengatakan bahwa Akhir-akhir ini dugaan korupsi di Maluku Utara semakin tak terbendung setelah di tetapkannya Eks Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka oleh KPK RI pada tahun 2024, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian ijin di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara, baik pemberi suap dari Kepala Dinas, ASN hingga pihak swasta yang saat ini tengah viral di berbagai media resmi di Indonesia.
Lanjut dia, sementara kedatangan pihaknya ke KPK RI tak lain adalah meminta klarifikasi atas pengakuan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba bahwa dirinya telah menerima uang melalui ajudannya dari beberapa pihak swasta sebelum di tangkap oleh KPK dan salah satunya adalah Haji robert selaku Direktur Utama PT NHM, Terkait dengan dugaan dan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara pihak swasta lainnya yaitu Stevi Tomas Selaku Direktur eksternal PT Trimega Bangun Persada Tbk di bawah payung Harita Nickel sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI.
Tak hanya itu saja, disampaikan Abdi bahwa dari berbagai media resmi dan berbadan hukum saat ini tengah viral itu, menyebutkan adanya aliran dana yang masuk ke rekening AGK oleh Direktur PT NHM yang diduga kuat sebagai modus kepentingan bantuan penanganan bencana nasional psndemi COVID-19.
“Bahkan diduga ada modus permohonan bantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Malut dan Gubernur AGK kepada Haji Robert untuk penanganan penyebaran pandemi COVID-19 dengan alasan belum dikucurkannya dana COVID-19 pada waktu itu,” bebernya.
Lebih lanjut dia, lebih menarik lagi bahwa bantuan yang digelontorkan Haji Robert / NHM selama penanganan COVID-19 di Maluk Utara tidak main-main.
Nilai bantuannya mencapai lebih dari Rp 300 Milyar mulai dari uang tunai, bantuan sembako untuk masyarakat, donasi vaksin senilai lebih dari Rp 10 Milyar rupiah, mesin PCR yang ditempatkan di site dan RSUD Tobelo, 7 unit ventilator/alat bantu nafas, mesin produksi oksigen ke RSUD Chasan Boesoirie, alat rapid tes, Alat Pelindung Diri (APD) Full Protection Kit, masker, hand sanitizer, obat ivermectin hingga menyewa lebih dari 20 hotel yang tersebar di wilayah Ternate dan Tobelo untuk dijadikan fasilitas isolasi mandiri dan karantina.
Atas perihal inilah, ia menduga bahwa Haji Robert di duga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13, sebagaimana telah di ubah telah di ubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Abdi dari pernyataan tersebut, Haji Robert mengelak pengakuan Abdul Gani Kasuba yang saat ini telah viral di berbagai media resmi di Indonesia bahwa dirinya tidak berurusan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara karena semua aktifitas ijin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sementara Haji Robert tercatat menjadi Direktur Utama PT NHM pada tanggal 3 bulan 4 Tahun 2020, artinya pengurusan ijin masih menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.
Pada tahun 2009-2014 penerbitan ijin menjadi kewenangan bupati, 2014-2020 kebijakan tersebut direvisi penerbitan ijin tambang menjadi kewenangan gubernur dan pasca diterbitkanya UU Cipta Kerja kewenangan IUP bergeser menjadi kewengan pusat dalam hal ini kementrian ESDM dan Kementrian Investasi.
Sementara PT NHM Memiliki IUP di Halmahera Utara selama 23 tahun tersisa 5 tahun lagi masa berlaku habis.
” Oleh karena itu, Kami mendesak agar KPK segera mengungkap dugaan keterlibatan Haji Robert dalam kasus eks Gubernur Maluku Utara dan aliran dana yang mengalir kurang lebih 300 Milyar ke pemerintah provinsi dengan dugaan modus bantuan Covid-19 waktu itu,” tegasnya.