Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
117

Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus  Penggelapan dana atau aset milik Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo

 

PRIBUMINEWS.CO.ID – Hari ini, pada Jumat tanggal 19 Juli 2024, kami segenap Lembaga Mahasiswa dan Front Aksi Mahasiswa melaporkan dari tengah jalan terjal perjuangan kami.

Bahwa Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus  Penggelapan dana atau aset milik Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) oleh Polda Metro Jaya. Kami sangat mengapresiasi upaya dari Polda Metro Jaya yang telah mampu mengusut kasus ini. Terima kasih kepada Penyidik Polda Metro Jaya yang telah membuat terang kecurigaan kami, dengan memeriksa dan melakukan pengembangan kasus hingga ditetapkannya Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) sebagai tersangka. Artinya kecurigaan dan dugaan yang selama ini kami suarakan pada aksi tanggal 22, 23, dan 29 November 2023 terbukti adanya.

Yang kedua, sehubungan dengan Statuta UPDM(B) Pasal 27 tentang Tugas dan Wewenang Pengawas ayat 1 dan 3 yang berbunyi:

Ayat 1

Pengawas Wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan pengawasan.

Ayat 3

Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Peraturan Perundanganundangan yang berlaku.

Atas dasar tersebut kami sangat menyayangkan bahwa dalam prosesnya, yaitu pada beberapa bulan kebelakang ini diduga Ketua Pengawas Yayasan UPDM(B) telah melakukan pembiaran terhadap segala tindak-tanduk Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) dan pembiaran saat Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) sebagai tersangka.

Kami juga memandang Ketua Pembina Yayasan UPDM(B) tidak cakap dan tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan juga diduga melakukan pembiaran terhadap penetapan tersangka Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) oleh Polda Metro Jaya, serta meminta pengunduran diri dari jabatanya.

Oleh karena itu, kami mendeklarasikan MOSI TIDAK PERCAYA terhadap seluruh organ Yayasan yang ada hari ini. Kami menuntut keras untuk segera dilakukan tindakan demi keberlangsungan kampus UPDM(B).

Kami berharap kasus ini juga dapat dituntaskan seadil-adilnya dan kami akan membersamai Polda Metro Jaya dalam mengawasi segala prosesnya.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.