Polemik PT NHM Dalam Pusaran Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara
PRIBUMINEWS.CO.ID – Ketua Aliansi Masyarakat Pemberantas Korupsi (AMPK) DKI Jakarta, Safrin menilai pemaksaan oknum-oknum untuk menyeret nama Haji Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kusuba sangatlah keliru, Kata Safrin pada wartawan di Jakarta Rabu, (24/07/2024).
Pasalnya Haji Robert dinilai terlalu banyak membantu masyarakat lingkar tambang maupun masyarakat lingkar Maluku Utara pada umumnya, baik dalam bentuk infrastruktur kesehatan, pendidikan, bantuan fisik maupun tunai lainnya tanpa diminta imbalan.
“Masyarakat saja di bantu, apalagi gubernur yang memiliki penyakit cukup serius,” ucap Ketua AMPK DKI JAKARTA Asal Maluku Utara, Safrin SG,SH.CST.
Lanjut dia Persoalan Rp 5 miliar, sudah terbukti dari pernyataan anak eks Gubernur Maluku Utara, Torik Kasuba bahwa uang tersebut di pinjam dengan bukti perjanjian selama lima tahun untuk di kembalikan.
“Persoalan dana Rp 5 Miliar inikan sudah jelas di sampaikan oleh eks gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba dan anaknya di pengadilan bahwa itu pinjaman dan bantuan berobat, apalagi yang perlu di persoalkan,” bebernya.
Sementara pada tahun 2020, negara-negara di dunia termasuk Indonesia mengalami darurat kesehatan dalam hal ini pandemi Covid-19.
Dimana hanya pihak perusahaan yaitu PT Nusa Halmahera Minerals dibawah kepemimpinan, Haji Robert melakukan berbagai terobosan dan langkah strategis melalui program Haji Robert Peduli kepada masyarakat Maluku Utara, meski perusahaan sedang tidak baik-baik saja karena pandemi Covid-19, pihaknya tidak memandang untuk menyelamatkan puluhan ribu nyawa di provinsi Maluku Utara melalui Aksi-aksi kemanusiaan.
Adapun bantuan kesehatan yang diberikan oleh Haji Robert dan PT NHM selama pandemi Covid-19 antara lain adalah donasi vaksin senilai lebih dari Rp 10 miliar rupiah, Satu unit mesin Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), 1 unit mobil PCR, 7 unit ventilator, APD untuk para tenaga kesehatan, puluhan tabung oksigen, pembagian bantuan santunan sembako, pembagian vitamin C & D serta menyewa 20 hotel yang terbagi di wilayah Ternate dan Tobelo untuk dijadikan fasilitas isolasi mandiri dan karantina.
Jika ditotalkan keseluruhan dana yang digelontarkan PT NHM lebih dari Rp 300 miliar rupiah.
Sementara dengan terobosan Haji Robert untuk menyelamatkan nyawa di Maluku Utara saat itu tidak dianggap oleh oknum-oknum dan pihak lain untuk tetap menyudutkan Haji Robert, dan bahkan mengaitkan perihal tersebut sebagai gratifikasi dan kasus suap yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh PT.NHM dalam melaksanakan agenda kemanusiaan maka sangatlah tidak berdasar jika di kaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dikatakan juga berdasarkan pernyataan Thorik maka sangatlah jelas dan terang, bahwa Haji Robert tidak ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Oleh karena itu pernyataan Thorik dan Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba tentunya sangatlah tidak tepat jika Haji Robert di kaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, dikarenakan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai mana yang di jelaskan dalam Pasal 3 UU TPPU, menunjukkan adanya mens rea untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.
Sedangkan dalam Pasal 4 UU TPPU unsur menyembunyikan atau menyamarkan mengarah pada keikutsertaan atau keterlibatan pihak lain sebagai pihak untuk memfasilitasi terwujudnya perbuatan (Actus reus) pencucian uang.
“Janganlah kita tutup mata, masyarakat Maluku Utara sudah mengetahui pihak mana yang menyuap AGK hingga kena OTT KPK dengan menyudutkan Haji Robert untuk pengalihan Opini,” tegas Safrin.
“Sementara Haji Robert dalam persidangan kasus AGK pada 3 Juli 2024 lalu, Ia menyampaikan secara terbuka ke hakim Pengadilan Tipikor Ternate dengan menjelaskan secara terbuka di hadapan Majelis Hakim dan seluruh hadirin bahwa ia telah mengucurkan dana miliaran rupiah khusus penanganan pandemi Covid-19 di Malut. Sehingga dugaan-dugaan yang menyebut dana ratusan miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi merupakan pandangan yang salah.”tutup Safrin.**