Buntut Pembubaran Acara Harlah KNPI, Oknum Sekretaris MPI Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0
    146

    Buntut Pembubaran Acara Harlah KNPI, Oknum Sekretaris MPI Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    PRIBUMINEWS.CO.ID – Pasca kekerasan fisik yang dialami oleh Reni Anita Putri salah satu panitia Harlah KNPI Ke-51 di Gedung DPP KNPI yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan akhirnya membuat laporan ke pihak Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya.

    Reni saat ditemui pasca membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya kepada wartawan Sabtu, (27/07/2024) mengatakan, ini kejadian sangat brutal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan KNPI, Padahal Kami panitia dari tadi malam sudah melakukan persiapan mulai masuk barang, memasang panggung dan backdrop tetapi pada esok hari banyak anggota KNPI dari kubu M. Ryano Panjaitan datang langsung memarkir mobil, meletakkan papan catur bahkan merangsek naik ke atas panggung padahal diatas panggung sudah ada Ketua Umum DPP KNPI.

    Tetapi tetap saja mereka memaksa naik panggung untuk membubarkan acara santunan anak yatim piatu dalam rangka memperingati Harlah KNPI Ke-51.

    Dibawah komando Terlapor, Achmad Suhawi memaksa Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunisa untuk membubarkan acara tersebut.

    “Dikarenakan Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunisa tidak mau membubarkan acara, Seketika Suhawi bersama kelompoknya langsung melakukan dugaan tindak kekerasan fisik mencekik leher saya, dan akibat cekikan dileher, saya mengalami luka akibat penganiayaan.” papar Reni.

    Masih menurut Reni, “Bahkan Suhawi mengklaim dirinya sebagai Sekretaris MPI DPP KNPI kubu M. Ryano Panjaitan terus memberikan komando untuk mengajak massa naik ke atas panggung dan membubarkan acara.” ungkap Reni.

    Ditempat yang sama Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunisa mendesak agar Kepolisian Polda Metro Jaya segera menangkap terlapor, Dan bukan itu saja Polda Metro Jaya juga harus bisa mengungkap aktor intelektual dibalik penyerangan kepada saya dan kawan-kawan KNPI.

    Dalam kesempatan ini saya memberitahukan kepada seluruh DPD TK 1 dan DPD TK 2 untuk tetap tenang jangan terpancing aksi-aksi provokasi yang akan memecah belah Pemuda bahkan menghancurkan KNPI karena aksi kekerasan yang mereka lakukan adalah kelakuan pengecut yang hanya berani kepada pemudi.

    Seperti diketahui Reni Anita Putri melaporkan kasus ini dan sudah mendapatkan surat tanda laporan polisi bernomor : STTLP/B/4293/SPKT/2024/Polda Metro Jaya dengan pasal 351 KUHP dan Terlapor A.Suhawi pernah juga ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Gratifikasi pada tahun 2018.**

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.