GSBK: KPK dan Kejagung Usut Dugaan Permainan Tender Proyek Green House di Era Menakertrans Cak Imin

0
90

GSBK: KPK dan Kejagung Usut Dugaan Permainan Tender Proyek Green House di Era Menakertrans Cak Imin

PRIBUMINEWS.CO.ID – Pola permainan pinjam bendera perusahaan dalam mengikuti tender proyek yang mengarah pada tindakan Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) sampai saat ini masih terus berlangsung.

Kisah Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat ini, di era Presiden Joko Widodo, Kementerian tersebut telah berganti nama menjadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) memaparkan masa saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), khususnya pada tahun 2011, untuk mengevaluasi proses lelang pengadaan barang dan jasa Kementerian.

“Sebagai contoh, pada 10 Oktober 2011, Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi mengadakan lelang proyek Pekerjaan Pembangunan Green House dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.613.000.000,” kata Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah dalam keterangannya pada wartawan Sabtu, (27/07/2024).

Dikatakannya, bahwa proyek ini dimenangkan oleh CV. Gaharu Berkarya dengan harga penawaran sebesar Rp 2.396.590.000, mengalahkan pesaingnya, Candrabaga Lestari yang mengajukan penawaran sebesar Rp 2.416.197.000.

Dari 42 perusahaan yang mengikuti lelang, hanya dua perusahaan yang masuk final, yaitu perusahaan CV. Gaharu Berkarya dan Candrabaga Lestari.

“Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proses lelang tersebut sudah diatur.

CV. Gaharu Berkarya yang memenangkan proyek Green House diduga sudah dijatah, sementara Candrabaga Lestari mendapatkan proyek lain, yakni Pekerjaan Pembangunan Rumah Industri Pupuk Granular dengan anggaran sebesar Rp 1.091.722.000,” ungkap Febri.

Harga yang ditawarkan oleh CV. Gaharu Berkarya dianggap terlalu tinggi, berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 340 juta.

“Padahal, ada perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah namun kalah karena dokumen penawaran dianggap tidak lengkap,” lanjutnya.

Menurutnya, permainan tender proyek di era Menakertrans Cak Imin ini diduga sangat rapi sehingga tidak terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

Maka Kami dari Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) menilai bahwa KPK seperti ‘tuli’ dan Kejagung masih ‘buta’ dalam melihat kasus dugaan lelang seperti ini.

“Dugaan penyimpangan ini sangat mencolok dan merugikan negara,” tutup Febri.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.