Kasus LCM Rugikan Negara Rp120 Miliar, CBA: Direksi BRI Tak Boleh Lepas Tanggunjawab
PRIBUMINEWS.CO.ID – Direktur eksekutif Center for Budged Analysis, Uchok Sky Khadafi mengatakan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari Bank Republik Indonesia (BRI) kepada PT Linkadata Citra Mandiri (LCM) tahun 2016–2019 harus terus dipelototi. Hal ini karena berdasarkan audit BPK terjadi tindak pidana kerugian negara sekitar Rp120 Miliar.
“Tetap harus ada yang bertanggungjawab pada jajaran direksi BRI. Tidak boleh ada yang lepas tangan, karena ini menyangkut korupsi yang cukup besar,” kata Direktur eksekutif Center for Budged Analysis, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Lebih jauh kata Uchok, meski kasus dugaan korupsi soal pemberian kredit tersebut sudah lama, namun bukan berarti tidak bisa diusut.
“Harus dikejar aset-aset LCM tersebut, hingga tuntas dan diserahkan ke BRI,”tegasnya.
Saat ditanya kasus ini masih bergulir di PN Tipikor, Uchok mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan korupsi tersebut. Pasalnya, korupsi itu
adalah penyakit “kronis” yang harus diberantas agar tidak merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Karena itulah, penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, sangat ditunggu masyarakat,” jelas Ucok Sky.
Menurut Uchok, hasil audit BPK terhadap PT LCM menjadi dasar yang kuat untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di BRI. “Kita akan dorong terus., karena menurut BPK ada indikasi tindak pidana,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BRI Agustya Hendy Bernadi saat dihubungi wartawan melalui pesan WA pada telepon selulernya belum memberi respon.
Sedangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan saat ditanyakan progres kasus tersebut, menjelaskan bahwa perkara dimaksud, sekitar bulan April 2024 sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.
“Silahkan ke PN Tipikor untuk melihat fakta persidangan. Tks,” ujarnya.
Seperti diketahui, bahwa kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Berdasarkan penelusuran ada tiga terdakwa dalam kasus ini, adalah Andre Revian dengan Nomor perkara 45/pid.sus-TPK/2024/PN JKT Pst; Chardin Trinanda nomor Perkara 46/Pidsus-TPK/2024/PN JKT.pst; dan Donny Irawan Nomor perkara 47/Pid.sus-TPK/2024/PN JKT Pst. YSI/Prb