KAMAKSI dan KEA 98 Desak Pansel KPK Gugurkan Pencalonan Nurul Ghufron Sebagai Calon Pimpinan KPK

0
169

KAMAKSI dan KEA 98 Desak Pansel KPK Gugurkan Pencalonan Nurul Ghufron Sebagai Calon Pimpinan KPK

PRIBUMINEWS.CO.ID – Ketua Umum KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI), Joko Priyoski menilai dari 236 capim KPK dan 146 calon anggota Dewas KPK yang lolos seleksi administrasi, Salah satu Capim KPK yaitu Nurul Ghufron kami anggap tidak layak menjadi Calon Pimpinan KPK. Pansel seharusnya menggugurkan pencalonan Nurul Ghufron karena diduga melanggar kode etik penyalahgunaan wewenang dan tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik sebagai Wakil Ketua KPK, tegas Joko yang juga Koordinator Nasional Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KORNAS KEA 98).

Berikut ini raport merah Nurul Ghufron dan Pansel KPK harus segera Gugurkan Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Calon Pimpinan KPK:

1. Harta kekayaan Nurul Ghufron melonjak drastis setelah menjadi Wakil Ketua KPK, menjadi pertanyaan yang harus diungkap sebagai contoh prinsip transparansi pejabat publik dan bagian dari pencegahan korupsi

2. Nurul Ghufron Diduga Melanggar Kode Etik Karena Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sebagai Wakil Ketua KPK dalam Proses Mutasi Pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan)

3. Nurul Ghufron pernah laporkan Dewas KPK ke PTUN adalah Preseden buruk sebagai Pimpinan KPK yang menimbulkan kegaduhan publik

“Atas dasar hal tersebut kami akan mengawal proses seleksi Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK yang saat ini sedang berlangsung agar kinerja KPK sebagai Lembaga Antirasuah bisa lebih baik dari sebelumnya dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan korupsi”, ucap Aktivis tersebut.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.