GERTAK Desak Kejagung RI Periksa Dugaan Manipulasi Sertifikat Luas Pulau Karang Congkak dan Penjualan 3 Pulau
PRIBUMINEWS.CO.ID – Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Dimas Tri Nugroho meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa dugaan manipulasi sertifikat luas pulau Congkak dan penjualan tiga pulau yang diduga libatkan oknum Anggota Dewan, Bupati Pulau Seribu, Pejabat Pertanahan Jakarta Utara. kata Dimas pada wartawan pada Jumat, (2/8/2024).
Dimas menjelaskan dalam Kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu tidak diperbolehkan adanya reklamasi, apalagi tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Pulau Karang Congkak milik oknum Anggota DPRD DKI “MI” menjadi sorotan warga kepulauan seribu karena adanya perbedaan data luas tanah antara Pergub 31 tahun 2022 dan data dari Pemkab Kepulauan Seribu.
Berdasarkan Pergub 31 tahun 2022, luas Pulau Karang Congkak tercatat sebesar 11.200 meter persegi.
Namun, data dari Pemkab Kepulauan Seribu menunjukkan luas tanah tersebut hanya sebesar 3.004 meter persegi.
Pada tahun 2024, Pemkab Kepulauan Seribu tetap berpegang pada data mereka yang menyatakan luas tanah milik “MI” hanya 3.004 meter persegi.
Hal ini menyebabkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak klaim luas tanah “MI” yang sebesar 11.200 meter persegi.
“Ditolak BPN karena berdasarkan data ini luasnya hanya 3 ribu meter, bukan 30 ribu meter yang mau dimintakan disertifikat sama “MI” ungkap salah satu sumber di Pemprov DKI Jakarta.
“Dimas juga meminta Reklamasi yang dilakukan oleh “MI” di pulau Karang Congkak dihentikan karena merusak ekosistem laut dan lingkungan serta tidak memiliki izin dan telah melanggar aturan mengingat bahwa reklamasi di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu bisa berujung pada masalah hukum.” tegas Dimas.
“Apa tidak tahu bahwa reklamasi pulau di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu tanpa izin tidak diperbolehkan dan dapat dipidanakan.” ucap Dimas.
Kasus ini bukanlah satu-satunya yang terjadi di Kepulauan Seribu.
Ditemukan juga adanya dugaan penjualan 3 pulau ilegal lainnya, yakni Pulau Gosong Peniki, Gosong Rengat, dan Pulau Gosong Karang Bongkok.
Indikasi terjadinya praktek jual-beli pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta sepertinya bukan hanya sekadar isapan jempol belaka.
Menyusul kasus dugaan penjualan 3 pulau di kepulauan seribu, hasil investigasi dilapangan yang kami peroleh adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait kepemilikan tanah di Kepulauan Seribu.
Berdasarkan data yang Kami peroleh, Bahwa SHM dikeluarkan Kantor Pertanahan (Kantah) kota administrasi Jakarta Utara pada tanggal 10 Maret 2023.
Sedangkan dilihat dari peta koordinat, lahan itu berada di Pulau Peniki Kecil, Kelurahan Pulau Gosong, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Surat SHM itu ditandatangani oleh Ketua Satgas Fisik Selaku Wakil Ketua Panitia Adjudikasi Kepala Seksi Instruktur Pertanahan Kantor Pertanahan/Kota Administrasi Jakarta Utara, Aep Agus Hendraningrat, SH.
Tercantum juga tulisan untuk sertifikat yang dikeluarkan di Jakarta Utara pada 27 Maret 2023, yang ditandatangani Kepala Kantah/Kota Administrasi Jakarta Utara Ketua Panitia Adjudikasi pendaftaran tanah Sistematis Lengkap 2023, Sudarna SH.
Kemudian, tertera tulisan Daftar Isian 302 pada 5 Maret 2023, No 783/2023 dan Daftar Isian 307 pada 10 Maret 2023, No. 12385/2023. Lalu ada Surat Penomoran Ukur tanggal 10 Maret 2023.
Di lembar lainnya juga terlihat tulisan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya yang dikeluarkan pada 22 Februari 2023 dengan pemegang hak-hak lainnya H Surya Dharma.
Melihat dari lembaran lain di surat SHM itu yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, pulau tersebut milik seseorang berinisial “HSD” yang berada di Kelurahan Pulau Gosong itu disebutkan berbatasan dengan SHM No.00890.
Dan sesuai dengan Daftar Isian 307 No.16530/2023 dan Daftar Isian 208 No.8089/2023.
Sosok “HSD” yang namanya tercantum jelas sebagai pemegang hak atas lahan di Pulau Kelapa.
Sosok HSD diduga kuat seorang politisi di partai politik (parpol) yang kini namanya turut terseret dalam kasus praktek jual-beli pulau di Kepulauan Seribu.
Diduga kuat “HSD” terlibat langsung dalam permainan mafia jual-beli tanah negara di Kepulauan Seribu.
Apalagi ketika kasus ini turut menyeret sejumlah nama tokoh terkenal di tanah air, pejabat pemerintahan, Anggota Dewan serta Petinggi Parpol.
“Dimas menyampaikan kasus ini menjadi contoh penting tentang pentingnya validasi dan verifikasi data tanah oleh berbagai pihak terkait.” kata Dimas.
“Upaya bersama diperlukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kepemilikan lahan di Indonesia.” lanjut Dimas.
“Dimas meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memeriksa dugaan manipulasi sertifikat SHM dan penjualan tiga pulau milik negara serta mengajak elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.” tutup Dimas.